EXPRESSINDONEWS — Ketua Komisi III DPRD Kota Manado, Jean Sumilat, memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara serta Balai Sungai atas kepastian proses ganti untung bagi masyarakat terdampak penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sario, Tikala hingga Paal2.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi antara Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Manado bersama masyarakat terdampak, BPN Sulut, Balai Sungai, serta jajaran Pemerintah Kota Manado.
Dalam forum tersebut, Jean Sumilat menyebut pihaknya akhirnya memperoleh penjelasan yang lebih pasti terkait kelanjutan proses pembayaran ganti untung kepada warga terdampak. Menurutnya, informasi mengenai dibukanya kembali blokir anggaran menjadi kabar baik yang selama ini dinantikan masyarakat.
“Kami bersyukur karena dalam rapat tadi sudah ada kepastian terkait proses ganti untung. Blokirnya sudah dibuka, sehingga prosesnya bisa kembali berjalan,” ujar Sumilat.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat, khususnya warga terdampak di wilayah Sario, diminta segera melengkapi seluruh dokumen administrasi dan legalitas kepemilikan tanah agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat dan tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan bahwa proses ganti untung tersebut sebelumnya pernah berjalan pada tahun 2021. Namun, dalam perjalanannya mengalami hambatan akibat kondisi anggaran nasional.
“Perlu dipahami bahwa anggaran ganti untung ini bersumber dari APBN. Pada waktu lalu kita menghadapi defisit dan efisiensi anggaran, sehingga prosesnya sempat tertunda,” jelasnya.
Komisi III DPRD Manado, lanjut Sumilat, akan terus mengawal proses tersebut agar hak-hak masyarakat terdampak dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap koordinasi antara pemerintah, BPN, Balai Sungai, dan warga dapat terus berjalan baik sehingga tahapan pembayaran tidak lagi mengalami hambatan administratif maupun teknis. (***)
