EXPRESSINDONEWS — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan masyarakat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sulut dan Polres Bitung, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan serius terhadap aktivitas yang diduga melibatkan sejumlah oknum pemain lama dalam bisnis solar subsidi ilegal.
Nama RM alias “Party” dan HM alias “AI” kembali ramai diperbincangkan warga setelah disebut-sebut masih menjalankan aktivitas pengumpulan hingga penyaluran solar subsidi di beberapa titik di wilayah Bitung. Dugaan aktivitas tersebut dikabarkan berlangsung secara tersembunyi dengan memanfaatkan kendaraan pengangkut untuk membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU sebelum ditampung di lokasi tertentu.
Masyarakat menyebut praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan dan pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada BBM subsidi. Warga mengaku kerap mengalami kesulitan mendapatkan solar akibat distribusi yang dianggap tidak tepat sasaran.
“Kalau benar masih ada aktivitas seperti itu, kami minta aparat jangan tutup mata. Kasihan masyarakat kecil yang justru susah mendapatkan solar,” ujar salah satu warga Bitung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, solar subsidi yang dikumpulkan diduga kembali dijual dengan harga industri kepada pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan besar. Dugaan praktik tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Manembo-nembo hingga Aertembaga.
Desakan terhadap aparat penegak hukum pun terus menguat. Sejumlah warga meminta Polda Sulawesi Utara bersama Polres Bitung segera melakukan pemeriksaan lapangan, penelusuran gudang penampungan, hingga audit distribusi BBM subsidi di sejumlah SPBU yang diduga menjadi titik pengambilan solar.
Masyarakat menilai penanganan tegas terhadap dugaan mafia BBM subsidi sangat penting demi menjaga hak masyarakat kecil dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi benar-benar mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas yang menyeret nama RM alias “Party” dan HM alias “AI” tersebut. Namun masyarakat berharap laporan dan informasi yang beredar dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.(***)
