EXPRESSINDONEWS-- Putusnya salah satu titik Jalan Trans Minahasa Utara (Minut)–Bitung yang berada di sekitar area PIT operasional PT MSM-TTN kini menjadi perhatian serius masyarakat. Peristiwa tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas transportasi dan perekonomian warga, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai dampak aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Sorotan publik mengarah pada PT MSM-TTN mengingat lokasi kerusakan jalan berada tidak jauh dari area blasting atau pengeboman yang dilakukan perusahaan. Masyarakat menilai perlu adanya investigasi menyeluruh dan independen untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan memiliki keterkaitan dengan kerusakan infrastruktur yang terjadi.
Desakan agar dilakukan evaluasi terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun semakin menguat. Warga meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada perbaikan jalan, tetapi juga meninjau kembali seluruh aspek pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitar jalur strategis tersebut.
"Kami butuh penjelasan yang terbuka. Jika memang tidak ada kaitan dengan aktivitas tambang, maka harus dibuktikan melalui kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun jika ada indikasi dampak dari aktivitas pertambangan, maka harus ada langkah tegas," ungkap sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut mereka, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan besar yang beroperasi di daerah harus dilakukan secara ketat, terlebih jika berada berdekatan dengan fasilitas umum yang menjadi akses utama masyarakat.
Jalan Trans Minut–Bitung merupakan salah satu jalur strategis yang menopang mobilitas warga serta distribusi logistik. Karena itu, kerusakan yang terjadi tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Pemerintah diminta segera turun tangan mengungkap penyebab pasti putusnya jalan tersebut sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari pemerintah, instansi teknis, maupun APH untuk mengusut penyebab kejadian tersebut. Di sisi lain, PT MSM-TTN juga diharapkan memberikan penjelasan kepada publik guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di sekitar lokasi jalan yang mengalami kerusakan. Diketahui, Pelaku usaha tambang legal yang merusak fasilitas publik diantaranya jalan umum, dapat dikenai sanksi pidana,denda administratif sampai pembekuan ijin operasi.
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Perusahaan tambang wajib menyediakan jalan khusus Tambang (Hauling). Menggunakan dan merusak jalan umum untuk mengangkut hasil tambang melanggar ketentuan tata kelola infrastruktur dengan sanksi denda dan pidana. Pelanggaran atas kewajiban perizinan juga diancam dengan sanksi administratif dan pencabutan izin.
Ketentuan KUHP dan UU 1/2023 (KUHP Baru). Dalam Pasal 522 dan Pasal 523 KUHP Baru atau Pasal 406 sampai dengan 412 KUHP Lama, tertulis jelas perusahaan atau pihak yang merusak fasilitas umum dapat dipidana penjara 3 Tahun hingga 6 Tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Kegiatan blasting tersebut membawah dampak yang sangat merugikan Masyarakat sekitar, karena telah merusak sumber mata air yang dikonsumsi orang banyak dan juga dalam Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sanksi atas pencemaran dan perusakan lingkungan diancam penjara 10 Tahun dan denda hingga Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah).
(***)
