EXPRESSINDONEWS — Polemik penetapan General Manager (GM) IT Center sebagai tersangka dalam dugaan pengelolaan limbah B3 menjadi perhatian serius DPRD Kota Manado. Melalui rapat bersama para pemilik tenant dan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan IT Center, Komisi III DPRD Kota Manado mulai menghimpun berbagai informasi guna memperoleh gambaran utuh terkait persoalan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Manado, Selasa (2/6), dihadiri sejumlah tenant yang menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat GM IT Center. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih mendalam, termasuk prosedur pengambilan sampel yang menjadi dasar pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Manado, Yasir Taruk Bua, mengatakan pihaknya menerima berbagai penjelasan dari tenant terkait kronologi perkara yang kini bergulir di ranah hukum.
Menurut Yasir, para tenant menyampaikan bahwa pemeriksaan bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan pengambilan sampel di lokasi IT Center.
"Mereka menjelaskan kepada kami bahwa proses pengambilan sampel yang dilakukan dianggap tidak sesuai prosedur. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan wadah yang menurut mereka bukan merupakan media steril sebagaimana lazim digunakan dalam pengambilan sampel untuk pengujian lingkungan," ujar Yasir.
Selain itu, para tenant juga memaparkan bahwa pengelolaan limbah cair di kawasan IT Center selama ini telah menggunakan sistem Sewage Treatment Plant (STP) yang berfungsi mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Mereka mengklaim bahwa pemantauan dan pengujian rutin juga dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
Namun demikian, Yasir menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
"Kami baru mendengar penjelasan dari pihak IT Center dan para tenant. Karena itu, tentu kami harus mendengarkan juga penjelasan dari pihak-pihak lain yang terlibat agar persoalan ini bisa dilihat secara objektif dan menyeluruh," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya menyangkut aspek lingkungan hidup, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi para pelaku usaha yang beroperasi di IT Center.
Untuk itu, Komisi III berencana mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang melibatkan Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi II yang membidangi sektor usaha dan UMKM, serta Komisi III yang membidangi lingkungan hidup.
"Tujuannya agar seluruh aspek dalam persoalan ini dapat dibahas secara komprehensif. DPRD ingin memperoleh informasi yang berimbang dari semua pihak sebelum mengambil sikap atau memberikan rekomendasi," tegas Yasir.
Ia menambahkan, hasil pertemuan sementara menyepakati perlunya agenda lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.
"Dalam persoalan seperti ini kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan atau mengeluarkan rekomendasi. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan agar solusi yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta dan data yang lengkap," pungkas Yasir. (***)
