EXPRESSINDONEWS-- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais, menekankan pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM dan Perumda Pasar, agar mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado, Ferdinand mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang BUMD mengamanatkan dua fungsi utama perusahaan daerah, yakni fungsi sosial dan fungsi usaha. Karena itu, direksi dan seluruh jajaran manajemen dituntut bekerja secara maksimal agar kedua fungsi tersebut berjalan seimbang.
Menurutnya, kinerja PDAM menunjukkan perkembangan yang cukup positif dalam beberapa tahun terakhir. Namun, upaya penguatan perusahaan harus terus dilakukan agar mampu meningkatkan pelayanan sekaligus memperbesar pendapatan.
"Semakin banyak pelanggan, maka semakin besar pula potensi pendapatan perusahaan. Karena itu, penambahan jumlah pelanggan harus menjadi keharusan dalam strategi pengembangan PDAM ke depan," ujar Ferdinand.
Ia mengusulkan dua langkah strategis untuk memperkuat PDAM. Salah satunya adalah melakukan pencabutan atau penyesuaian terhadap peraturan daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pengembangan perusahaan, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dalam pembahasannya.
Selain itu, Ferdinand menilai evaluasi terhadap aset PDAM harus segera dilakukan sebagai bagian dari percepatan penguatan perusahaan.
"Evaluasi aset PDAM dapat menjadi akselerasi besar bagi pengembangan perusahaan. Saya juga mendorong Direktur Utama untuk terus melakukan berbagai upaya pembenahan agar PDAM semakin kuat dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ferdinand turut menyoroti kondisi Perumda Pasar. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan perusahaan daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya terkait pemisahan kekayaan daerah yang dijadikan penyertaan modal.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan keuntungan perusahaan, termasuk kontribusi yang dikembalikan kepada Pemerintah Kota Manado sebagai pemilik modal.
"Sesuai PP Nomor 54, kekayaan daerah yang menjadi penyertaan modal harus dipisahkan. Karena itu perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pendapatan perusahaan dikembalikan kepada pemerintah daerah dan bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan," katanya.
Ferdinand juga mencermati pertumbuhan Perumda Pasar yang dinilai cukup baik. Namun, ia mempertanyakan kondisi keuangan perusahaan pada tahun 2025 yang terlihat mengalami stagnasi.
"Secara pertumbuhan cukup bagus, tetapi pada 2025 terlihat stagnan. Perlu dijelaskan apakah ada beban pembiayaan yang tinggi atau faktor lain yang memengaruhi kinerja perusahaan. Hal-hal seperti ini harus dipaparkan secara terbuka agar Banggar memperoleh gambaran yang utuh dalam melakukan evaluasi," pungkasnya. (***)
