EXPRESSINDONEWS-- Persoalan dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran di lapangan pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tateli, Kabupaten Minahasa, mencuat dugaan adanya praktik penyedotan solar bersubsidi yang kemudian dibawa ke sejumlah wilayah untuk diduga ditampung.
Dalam penelusuran tersebut, nama “Tipa” disebut-sebut oleh sejumlah sumber di lapangan. Bahkan, muncul dugaan bahwa sosok tersebut merupakan oknum aparat penegak hukum (APH). Namun, informasi ini masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan penyelidikan serta verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan identitas, peran, dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Dugaan ini semakin menjadi perhatian lantaran adanya ketimpangan antara pernyataan pemerintah terkait ketersediaan pasokan solar dengan kondisi yang dirasakan masyarakat di lapangan. Di satu sisi, pemerintah menyatakan pasokan BBM bersubsidi tersedia dalam jumlah yang mencukupi. Namun, di sisi lain, masyarakat masih kerap mengalami kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, bahkan harus menghadapi antrean panjang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Jika pasokan solar bersubsidi memang mencukupi, mengapa masyarakat masih kesulitan memperoleh BBM yang menjadi hak mereka? Apakah persoalannya berada pada ketersediaan stok, atau justru terdapat dugaan permainan dalam rantai distribusi di lapangan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar bersubsidi yang diduga disedot dari wilayah SPBU Tateli tersebut kemudian dibawa ke arah Pineleng dan Warembungan untuk diduga ditampung. Dugaan ini tentu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan distribusinya berada dalam pengawasan pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Polresta Manado bersama instansi terkait diminta melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Tateli dan sekitarnya.
Penelusuran dinilai tidak cukup hanya dilakukan di tingkat SPBU. Aparat juga perlu mengusut dugaan alur distribusi BBM tersebut, mulai dari proses pengisian, pengangkutan, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Terlebih, munculnya nama “Tipa” yang disebut-sebut sebagai oknum APH dalam informasi yang beredar di lapangan perlu diklarifikasi secara terbuka dan profesional. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai dugaan yang beredar menjadi asumsi tanpa dasar, tetapi jangan pula dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan dan mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penyedotan dan penampungan solar bersubsidi di wilayah Tateli hingga Pineleng dan Warembungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (***)
