EXPRESSINDONEWS — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Mopatu, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Boltim berinisial RCA alias Rich.
Sorotan kali ini bukan semata soal aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut pertanyaan warga terhadap dugaan keterlibatan seorang wakil rakyat dalam kegiatan pertambangan yang disebut menggunakan alat berat jenis excavator.
Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas di lokasi mengungkapkan, kegiatan pertambangan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas dengan penggunaan alat berat dapat berjalan apabila memang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
“Yang kami pertanyakan, kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin, kenapa bisa terus berjalan? Apalagi yang disebut-sebut mengelola adalah orang yang punya jabatan sebagai anggota DPRD,” ujar warga setempat.
Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Mereka juga menduga alat berat masih digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Mopatu.
Bagi masyarakat, status sebagai anggota DPRD justru membuat persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih serius. Sebab, seorang wakil rakyat semestinya menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan karena punya jabatan lalu persoalan seperti ini tidak diperiksa. Kalau benar legal, silakan tunjukkan legalitasnya. Kalau tidak legal, tentu harus diproses sesuai aturan,” kata warga lainnya.
Dugaan keterlibatan RCA alias Rici dalam aktivitas PETI tersebut menjadi pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka. Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja atau penyitaan alat berat, tetapi turut menelusuri siapa pemilik lahan, pengelola, pemodal dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Terlebih, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, warga menilai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan seorang anggota dewan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
“Kalau masyarakat biasa melakukan kesalahan, pasti diperiksa. Kami hanya ingin hukum juga berlaku sama kepada orang yang memiliki jabatan,” tegas warga.
Persoalan ini juga menyangkut potensi kerusakan lingkungan. Penggunaan excavator dalam aktivitas pertambangan dapat menimbulkan perubahan bentang lahan dan dampak terhadap kawasan sekitar apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan dan perizinan yang sesuai.
Warga pun mendesak aparat terkait, termasuk kepolisian dan instansi teknis, melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi Mopatu untuk memastikan status kegiatan tersebut.
Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta proses hukum tidak hanya menyasar operator di lapangan.
Pertanyaan besarnya kini mengarah kepada oknum anggota DPRD Boltim yang disebut-sebut warga: apakah aktivitas pertambangan di Mopatu tersebut benar berada dalam penguasaannya, siapa yang mengoperasikan excavator, dan atas dasar izin apa kegiatan itu berlangsung?
Hingga berita ini diterbitkan, RCA alias Rici masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan atas dugaan tersebut. Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dan klaim yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. (***)
