Foto: Lokasi PETI di Mogoyunggung yang diduga dikuasi oleh RP Alias Rahmat dan MW alias Marten (ist)
EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mogoyunggung, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menjadi perhatian masyarakat.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga masih berlangsung dan melibatkan penggunaan alat berat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan sekaligus siapa pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam informasi masyarakat, muncul nama RP alias Rahmat dan MW alias Marten yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Mogoyunggung. Namun, hingga kini tudingan tersebut masih sebatas informasi dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Persoalan Mogoyunggung sejatinya bukan isu baru. Kawasan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat.
Pada 2024, aktivitas pertambangan di wilayah Mogoyunggung dan Mopatu pernah ditemukan dalam operasi gabungan pemerintah daerah. Bahkan, dalam penertiban tersebut, sejumlah alat berat ditemukan di lokasi dan beberapa warga negara asing turut diamankan untuk pemeriksaan dokumen.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Buyat telah berulang kali menjadi perhatian.
Kini masyarakat kembali mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan PETI di Mogoyunggung.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, publik tentu berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata. Penelusuran mengenai pemilik alat berat, pengelola lokasi, sumber modal, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh.
Sebaliknya, apabila aktivitas pertambangan tersebut ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai status izin dan dasar hukum kegiatan tersebut.
Masyarakat meminta Polda Sulawesi Utara dan Polres Boltim tidak tinggal diam menghadapi informasi mengenai dugaan PETI di Mogoyunggung.
Harapan masyarakat sederhana, aparat turun langsung ke lokasi dan memastikan kondisi sebenarnya.
Sebab, persoalan PETI bukan hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan sosial bagi masyarakat sekitar.
Apalagi penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan membuat aktivitas tersebut sulit disebut sebagai kegiatan masyarakat biasa. Karena itu, publik mempertanyakan bagaimana alat berat dapat masuk dan beroperasi apabila kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin.
Siapa pemilik alat berat? Siapa pengelola lokasi? Dari mana sumber modalnya? Apakah terdapat izin pertambangan? Dan jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum untuk membuktikannya.
Nama RP alias Rahmat dan MW alias Marten yang disebut dalam informasi masyarakat juga perlu diklarifikasi secara objektif. Jangan sampai informasi yang beredar menjadi bola liar tanpa kepastian hukum. Namun sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Polda Sulut dan Polres Boltim.
Bukan sekadar pernyataan, tetapi turun ke lapangan, memeriksa aktivitas, mengecek legalitas, mengidentifikasi pemilik alat berat dan menelusuri siapa saja yang berada di balik aktivitas tambang tersebut.
Sebab, ketika dugaan PETI terus muncul berulang kali di wilayah yang sama, pertanyaan publik pun semakin sederhana.
Sampai kapan Mogoyunggung dibiarkan menjadi kawasan yang terus dihantui aktivitas tambang ilegal. (***)
