EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menyisakan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berada di balik operasi tambang menggunakan alat berat di kawasan tersebut?
Pada 12 Mei 2026, Polres Boltim melakukan penertiban di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini dan menemukan 10 unit excavator yang sedang melakukan aktivitas pertambangan. Aparat kemudian memasang garis polisi terhadap alat-alat berat tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Kapolres Boltim saat itu menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
Pada Juli 2026, muncul laporan bahwa aktivitas kembali berlangsung di Garini. Tiga unit excavator dilaporkan kembali beroperasi mengeruk material tambang, sementara aktivitas logistik berupa pasokan solar dan kebutuhan operator juga disebut berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan.
Jika sebelumnya sudah ditemukan 10 excavator dan telah dipasangi police line, lalu kembali ditemukan alat berat beroperasi, maka publik berhak mengetahui: siapa pemilik alat berat tersebut, siapa pemodalnya, siapa yang mengatur operasional di lapangan, serta siapa yang membeli dan menampung hasil tambang?
Sebab, operasi tambang dengan banyak alat berat bukan aktivitas yang berlangsung secara spontan.
Ada kebutuhan modal, alat berat, bahan bakar, operator, akses jalan, logistik, hingga rantai penjualan hasil tambang. Struktur seperti ini membuat pengungkapan pelaku lapangan saja belum tentu cukup untuk membongkar keseluruhan jaringan.
Apalagi, persoalan Garini bukan baru muncul tahun ini. Pada 2025, aktivitas PT Kutai Surya Mining (KSM) di Hutan Garini juga pernah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Boltim. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan pihak terkait mempertanyakan legalitas kegiatan perusahaan tersebut.
Dengan demikian, publik kini menunggu lebih dari sekadar pemasangan police line.
Yang dibutuhkan adalah pengungkapan menyeluruh.
Siapa pemilik excavator? Siapa yang menyewa atau menyediakan alat berat? Dari mana modal operasional berasal? Siapa pengendali aktivitas di lokasi? Ke mana material hasil tambang dibawa? Dan siapa yang menerima keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau operator di lapangan.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum di Boltim agar perkembangan penanganan perkara Garini dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Sebelumnya, pemberitaan pada Agustus 2026 menyebut publik masih mempertanyakan perkembangan hukum setelah penertiban dan pemasangan police line terhadap 10 excavator di Garini.
Garini kini bukan sekadar persoalan aktivitas tambang ilegal. Ini menyangkut pertanyaan lebih besar tentang siapa yang mengendalikan bisnis di balik alat-alat berat tersebut.
Jika memang ada pemodal dan pengendali, maka merekalah yang semestinya menjadi sasaran utama penyelidikan.
Sebab, tanpa membongkar aktor di balik layar, penertiban berisiko hanya menjadi tindakan sementara: alat berat ditertibkan hari ini, namun aktivitas kembali muncul beberapa waktu kemudian.
Hingga saat ini, nama-nama yang disebut dalam berbagai pemberitaan terkait aktivitas di Garini belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelaku atau pemodal PETI tanpa bukti dan proses hukum yang sah. (***)
