EXPRESSINDONEWS-- Ferdinand Djeki Dumais angkat bicara menanggapi pemberitaan dan sejumlah tuduhan yang menyeret namanya terkait dugaan penipuan ratusan juta rupiah. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tuduhan serius yang berpotensi merusak reputasi dan nama baik seseorang.
Menurut Ferdinand, hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945. Namun, substansi informasi yang disampaikan kepada publik tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Itu hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi persoalannya, apakah substansi tuduhan bahwa saya melakukan penipuan ratusan juta rupiah itu benar dan memiliki dasar bukti, atau justru hanya berupa karangan tanpa fakta yang jelas?” tegas Ferdinand.
Ia mengingatkan, apabila tuduhan yang disebarkan tidak sesuai fakta dan tidak dapat dibuktikan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ferdinand juga menyinggung kemungkinan tuntutan ganti rugi secara perdata apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Ia merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Setiap tuduhan harus memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai seseorang dihakimi melalui opini atau informasi yang belum teruji kebenarannya. Semua pihak harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan penilaiannya harus berdasarkan hukum serta bukti,” ujarnya.
Selain menanggapi tuduhan yang ditujukan kepadanya secara pribadi, Ferdinand turut menyoroti mekanisme internal Partai Gerindra dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kader.
Ia berharap pimpinan DPC dapat mengambil langkah secara bijaksana, objektif, dan proporsional dengan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, serta investigasi internal sebelum menentukan langkah organisasi lebih lanjut.
Menurutnya, proses internal partai harus memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak, baik pihak yang menyampaikan pengaduan maupun kader yang menjadi pihak terlapor.
“Dalam mekanisme partai, perlu ada klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis. Setelah itu, harus dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap fakta-fakta yang ada, termasuk memeriksa saksi-saksi serta memastikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap aturan partai,” jelasnya.
Ferdinand menilai, pengambilan keputusan tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang memadai berisiko menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada pencemaran nama baik maupun pembunuhan karakter.
Ia juga berpandangan bahwa pimpinan DPC perlu mempertimbangkan pemberian pendampingan atau bantuan hukum kepada kader yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang dinilai tidak berdasar, terlebih apabila kader tersebut telah berjuang memperoleh kepercayaan masyarakat hingga mendapatkan kursi di DPRD Kota Manado.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi seluruh tahapan harus dijalankan secara utuh, objektif, dan tidak boleh melompati proses pemeriksaan. Jangan sampai seorang kader langsung diarahkan ke Badan Kehormatan Partai sebelum fakta-fakta dasarnya diverifikasi secara menyeluruh,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme organisasi harus berjalan secara sistematis, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan internal, penilaian atas bukti, hingga pengambilan keputusan sesuai aturan partai. Jika ditemukan pelanggaran, barulah proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Meski demikian, Ferdinand menyatakan keyakinannya bahwa pimpinan Partai Gerindra akan menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga keadilan bagi semua pihak serta marwah partai.
Pada bagian lain, Ferdinand secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan transaksi uang yang melibatkan almarhum Desten dan Linda Pangau.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangannya, uang sebesar Rp75 juta yang menjadi pokok persoalan merupakan uang pribadi yang dipinjamkan atau diberikan sebagai bantuan kepada almarhum Desten pada malam sebelum peristiwa yang dipersoalkan. Ferdinand menyebut istri almarhum mengetahui transaksi tersebut.
Menurut Ferdinand, pada hari berikutnya Linda Pangau, yang merupakan istri almarhum, mengembalikan uang Rp75 juta tersebut kepadanya. Ia menegaskan bahwa transaksi itu berlangsung atas dasar saling percaya dan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tuduhan penipuan sebagaimana yang berkembang.
“Posisi saya jelas. Saya membantu almarhum Desten menggunakan uang pribadi saya sebesar Rp75 juta pada malam sebelumnya, dan istrinya mengetahui hal tersebut. Keesokan harinya, Ibu Linda Pangau mengembalikan uang itu kepada saya. Itu merupakan persoalan tersendiri yang harus dilihat berdasarkan fakta sebenarnya,” ungkapnya.
Ferdinand juga mempertanyakan dasar tuduhan yang menghubungkan dirinya dengan transaksi lain yang disebut-sebut melibatkan almarhum Desten maupun Linda Pangau.
Ia meminta pihak yang menuduh agar menunjukkan bukti konkret, termasuk dokumen transaksi, bukti transfer, serta perjanjian yang secara jelas menerangkan hubungan hukum para pihak.
“Saya tidak mengetahui transaksi lain yang dituduhkan kepada saya. Kalau memang ada yang menyatakan saya menerima transfer atau terlibat dalam transaksi tersebut, silakan tunjukkan buktinya. Apakah ada bukti transfer kepada saya? Apakah ada perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang secara jelas mengikat para pihak? Semua itu harus dibuktikan, bukan sekadar dibangun melalui tuduhan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus memiliki hubungan yang jelas antara peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, dan bukti yang mendukungnya. Menurut Ferdinand, tanpa kejelasan tersebut, tuduhan yang diarahkan kepadanya patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi secara terbuka.
Ferdinand juga menanggapi tuduhan dari seseorang berinisial VP yang mengaitkan namanya dengan persoalan cek senilai Rp75 juta.
Ia mempertanyakan siapa pemilik cek tersebut, apa hubungan hukum yang mendasari penerbitannya, serta siapa pihak yang sesungguhnya berkewajiban melakukan pembayaran apabila cek itu berkaitan dengan suatu transaksi.
“Coba dibuktikan terlebih dahulu, siapa pemilik cek tersebut. Apakah cek itu milik saya atau milik pihak lain? Apakah ada perjanjian bisnis yang mendasarinya? Jika memang ada perjanjian, siapa yang berkewajiban membayar? Kemudian, apakah Saudara VP pernah mentransfer uang kepada saya berkaitan dengan cek tersebut?” ujarnya.
Ferdinand menyatakan bahwa seluruh pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, bukan melalui asumsi ataupun tuduhan sepihak.
Ia juga mempersoalkan adanya pamflet yang menurut keterangannya dikirimkan oleh VP dan dinilainya mengandung narasi tendensius serta merugikan nama baiknya.
“Saya merasa sangat dirugikan oleh tuduhan tersebut. Jangan sampai bantuan yang pernah saya berikan justru dibalas dengan tuduhan yang tidak memiliki dasar. Kalau seseorang menuduh pihak lain melakukan perbuatan serius, maka orang tersebut harus siap mempertanggungjawabkan tuduhannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Meski demikian, kebenaran mengenai kepemilikan cek, hubungan transaksi, isi pamflet, serta dasar tuduhan tersebut tetap perlu diuji melalui bukti dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Menutup keterangannya, Ferdinand menegaskan bahwa dirinya tidak menolak proses klarifikasi ataupun mekanisme hukum apabila memang terdapat persoalan yang perlu diselesaikan. Namun, ia meminta agar proses tersebut berlangsung secara adil, transparan, dan tidak dibangun di atas tuduhan yang belum terverifikasi.
Ia juga meminta kejelasan mengenai kedudukan hukum pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan, dasar pengaduan yang digunakan, serta bukti yang mendukung pernyataan mereka.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji melalui mekanisme yang benar. Tetapi apabila tuduhan tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus ada konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Kita semua sama di mata hukum, tidak boleh ada pihak yang semena-mena menuduh orang lain tanpa dasar,” tegasnya.
Ferdinand berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara proporsional, baik melalui mekanisme internal Partai Gerindra maupun melalui jalur hukum apabila diperlukan. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap nama baik seseorang harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Baginya, penyelesaian yang adil bukanlah dengan membangun opini atau menghakimi seseorang di ruang publik, melainkan dengan membuka fakta, memeriksa bukti, mendengarkan keterangan seluruh pihak, dan menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme yang berwenang. (***)
