EXPRESSINDONEWS-- Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi langkah penting dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat. Dari 63 blok WPR yang ditetapkan di Sulawesi Utara, sebanyak 25 blok berada di Boltim.
Namun, penetapan WPR tersebut belum otomatis membuat aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal. Masyarakat masih menunggu tahapan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta kepastian teknis pelaksanaannya.
Bupati Boltim Oskar Manoppo menegaskan, pemerintah daerah terus mengawal proses tersebut dan telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“IPR saya sudah konsultasi dengan Pak Gubernur dan masih menunggu persetujuan dari pusat. Pemda tidak diam dalam hal IPR ini,” ujar Oskar.
Ia pun meminta masyarakat, khususnya para penambang rakyat, untuk tetap bersabar karena proses penerbitan IPR masih berjalan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bersabar, karena hal ini masih dalam proses,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Boltim juga menyebut telah mengusulkan puluhan titik WPR kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Kini, masyarakat menunggu agar penetapan WPR tersebut segera ditindaklanjuti dengan kepastian IPR, titik dan batas wilayah, sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum. (***)
