EXPRESSINDONEWS-- PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi perseroan untuk melakukan penataan struktur kepengurusan sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi perbankan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS LB dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Turut hadir para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara dan Gorontalo selaku pemegang saham perseroan, perwakilan Pemerintah Kota Gorontalo, serta Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo. Tingkat kehadiran pemegang saham dalam rapat tersebut tercatat mencapai 97,59 persen.
Sejumlah keputusan strategis dibahas dalam rapat, terutama menyangkut pemenuhan ketentuan pengawasan perbankan, penyesuaian komposisi direksi dan komisaris, serta penyelarasan nomenklatur jabatan dalam struktur organisasi perseroan.
Tindak Lanjut Ketentuan OJK
Pelaksanaan RUPS LB ini merupakan tindak lanjut atas Surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan terhadap laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Salah satu keputusan penting yang dibahas adalah pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan dalam RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Langkah tersebut berkaitan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 mengenai hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon Direktur Dana dan Tresuri.
Selanjutnya, pemegang saham menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru untuk diproses melalui mekanisme Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan OJK pada tahapan berikutnya.
Penyesuaian Struktur Pengurus dan Jabatan Direksi
Selain menindaklanjuti ketentuan regulator, Bank SulutGo juga menyusun rencana aksi penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Penyesuaian turut mencakup nomenklatur jabatan direksi untuk menyelaraskan fungsi dan kebutuhan organisasi perusahaan.
Adapun perubahan nomenklatur jabatan yang disepakati meliputi:
Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan organisasi agar pelaksanaan fungsi pengawasan, pengelolaan risiko, layanan, teknologi, keuangan, dan sumber daya manusia dapat berjalan sesuai kebutuhan tata kelola perusahaan.
Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Berkelanjutan
Melalui keputusan RUPS LB ini, Bank SulutGo menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memenuhi seluruh ketentuan regulator perbankan.
Penyesuaian kepengurusan dan struktur organisasi diharapkan dapat mendukung stabilitas operasional, memperkuat efektivitas pengelolaan perusahaan, serta mendorong peningkatan kinerja keuangan secara berkelanjutan.
Sebagai bank pembangunan daerah yang melayani masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bank SulutGo diharapkan terus memperkuat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah, pelayanan perbankan, dan pembangunan di kedua provinsi tersebut. (***)
