LATEST POST

latest

Dugaan Gudang Solar Subsidi di Winangun Atas, Nama MN alias Aco dan NM alias Tombol Mencuat

Kamis, 29 Oktober 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS--  Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan. Sebuah gudang yang berada di Lorong Cafe SE, Kilo 7, Desa Winangun Atas, diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi yang diperoleh melalui sejumlah kendaraan dengan tangki modifikasi dan jeriken.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga mengaku kerap melihat truk dan mobil yang dicurigai mengangkut solar mendatangi kawasan gudang tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM yang ditampung, mekanisme distribusinya, serta peruntukan solar yang diduga dikumpulkan di lokasi itu.

“Sudah lama gudang ini ada. Hampir setiap hari ada truk dan mobil tangki modifikasi yang keluar masuk,” ungkap seorang sumber warga Winangun Atas.

Menurut sumber tersebut, gudang itu diduga berkaitan dengan dua orang berinisial MN alias Aco dan NM alias Tombol. Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan kedua nama tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Modus yang disorot dalam dugaan aktivitas ini adalah penggunaan kendaraan bertangki modifikasi atau yang kerap disebut tangki siluman, serta jeriken untuk memperoleh solar subsidi dari sejumlah SPBU di sekitar Manado dan Minahasa.

Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak diduga dikumpulkan di gudang tersebut sebelum dipasarkan kembali kepada pihak lain.

Beredar pula dugaan bahwa BBM yang terkumpul dijual kembali untuk kebutuhan industri, pertambangan, maupun kapal dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga solar subsidi.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program subsidi pemerintah.

Namun, besaran volume solar yang ditampung, jalur distribusi, harga penjualan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat belum dapat dipastikan secara independen.


Informasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut diketahui oleh lingkungan sekitar.

Meski demikian, keberadaan anggota kepolisian di lokasi yang sama tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan maupun pembiaran. Dugaan mengenai hubungan mereka dengan aktivitas gudang juga belum memiliki bukti yang dapat dipastikan.

Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai status gudang, asal-usul solar yang ditampung, serta legalitas kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.


Dugaan penampungan solar subsidi di Winangun Atas menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM agar tepat sasaran. Solar bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah sehingga penggunaannya tidak boleh dialihkan secara sembarangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penelusuran perlu mencakup sumber pasokan, transaksi pembelian, kendaraan yang digunakan, dokumen distribusi, hingga pihak yang diduga menerima dan menyalurkan kembali BBM tersebut.

Selain itu, informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai didukung bukti yang memadai.

Hingga berita ini disusun, dugaan kepemilikan gudang, keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, serta legalitas aktivitas penampungan solar tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini berhak memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat menjadi terang berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com