LATEST POST

latest

Supryatna Sampaikan Tugas lain Damkar, Penyelamatan Non Bencana

Sabtu, 21 Agustus 2021

/ by Nesta81

keterangan foto: Plt Kepala Dinas Kebakaran Kota Manado Supryatna

Manado,expressindonews.com-Dinas Pemadam Kebakaran kota Manado sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 terkait perubahan Nomenklatur menjadi Dinas Kebakaran dan Penyelamatan

Melalui Plt Kepala Dinas Damkar, Supryatna menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dinas kebakaran dan penyelamatan untuk kota Manado masih menunggu pengesahan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)

"Permen nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan nomenklatur kita sementara rintis menjadi peraturan daerah untuk di tetapkan menjadi nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan," terang Supyatna kepada Wartawan media ini, Jumat (20/8/2021)

Namun demikian sebelum pengesahan, pihak Damkar kota Manado mulai melakukan tugas dan tupoksi sebagai tim gerak cepat untuk tindakan - tindakan penyelamatan warga kota manado

"Dari situ bisa kelihatan bahwa ada tugas lain, bukan cuma sekedar pemadam kebakaran, jadi sekarang ada fungsi - fungsi penyelamatan Non bencana alam, seperti baru - baru ini kami mendapatkan kasus melepaskan cincin yang tidak bisa keluar dari jari, evakuasi sarang tawan dan penangkapan ular yang masuk di rumah warga," ungkap Plt Kadis Damkar

Lanjut ia menambahkan saat ini untuk tugas penyelelamatan non bencana pihaknya masih ada keterbatasan perlengkapan

"Sarana dan prasarana saat sekarang masih terbatas tapi tetap kami semampunya melayani permintaan warga, karena telepon masuk melalui call center 112," tukasnya

"Peralatan kita minim yang ada baru keahlian saja walaupun terbatas dan keberanian tentunya," tutupnya (*nezt)
Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com