EXPRESSINDONEWS-- Nasabah Bank BNI Niny Mandiangan melalui Kuasa Hukumnya kini telah mengeluarkan Surat Somasi kepada Pimpinan Cabang BNI Tahuna.
Informasi yang dihimpun, Kuasa Hukum Menduga kejadian tersebut adanya unsur pemerasan yang terjadi kepada nasabah Niny Mandiangan yang di duga dilakukan oleh oknum Pimpinan Bank BNI Cabang Tahuna.
Dimana PT Bank BNI Cab Tahuna melakukan penagihan hutang kepada nasabah pada tahun 2019 sebesar Rp. 75.000.000, tanpa ada dokumen atau surat tagihan sama sekali tapi hanya berupa lisan hal ini karena Jaminan/agunan berada di PT Bank BNI Tbk Cab Tahuna, namun setelah dibayarkan oleh Nasabah, pihak PT Bank BNI Cabang Tahuna melalui Pimpinan Cabang Bapak Hermanto Bolo kembali meminta dana sebesar Rp 55.000.000 an jika nasabah mau mengambil agunannya.
Sehingga nasabah menjadi bingung dan menduga hal ini seperti ada unsur pemerasan yang dilakukan oleh oknum PT Bank BNI Cab Tahuna tsb.
Oleh karena hal itu, melalui Kuasa Hukumnya Niny Mandiangan melayangkan surat SOMASI kepada Pihak PT BNI Cab Tahuna dalam hal ini pimpinan cabang untuk dapat mengembalikan file- file milik nasabah yang terkait dengan pinjam meminjam antara PT Bank BNI Cab Tahuna dengan Niny Mandiangan.
"Selama ini klien kami merasa ketakutan dan merasa terancam dengan cara penagihan yang dilakukan oleh PT Bank BNI Tbk Cabang Tahuna," Jelasnya lagi.
Dirinya pun melayangkan surat SOMASI, karena menduga kuat adanya unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan PT Bank BNI Cab Tahuna.
Dan juga meminta agar Dewan Direksi PT Bank BNI Tbk di Jakarta untuk dapat menindaklanjuti hal ini untuk kemajuan PT Bank Negara Indonesia Tbk kedepan, hal ini guna menjaga kepercayaan Publik yang mana menjadi Modal dasar dari PT. Bank Negara Indonesia Tbk.. (*lan)