2 ahli Waris tanah yang ada di LIANG Kelurahan Bunaken yang saat ini ditempati PT Oasis dan PT Cicak Senang
EXPRESSINDONEWS-- Tempat wisata yang diduduki PT Bunaken Oasis Dive Resort dan PT Cica Senang diduga menempati lahan milik ahli waris Dorkas Sumbiri dan Frets Sumbiri.
Somasi terkait dugaan kepemilikan lahan milik ahli waris Dorkas Sumbiri dan Frets Sumbiri yang seluas 57,608 meter di LIANG, Desa Bunaken (sekarang Kelurahan Bunaken) Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken Kepulauan, Kota Manado.
Sementara itu, ahli waris yang telah menunjuk kuasa Hukum yakni Maharani C Salindeho SH dan Jekson Wenas SH yang bergabung di kantor hukum "MCS&Rekan".
Isi dari surat somasi tersebut, ditujukan langsung kepada PT Bunaken Oasis Dive Resort dan PT Cicak Senang.
Ada juga, pada tanggal 10 Agustus 2022 ditujukan kepada Balai Taman Nasional Bunaken.
Salindeho pun menjelaskan didalam surat tersebut, kliennya sebagai ahli waris Dorkas Sumbiri dan Frets Sumbiri memiliki sebidang tanah seluas 57.608 meter berdasarkan buku register Desa Bunaken, (Kelurahan Bunaken) dengan Folio No. 87 Persil No. 193 yang dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 068/LCI5 /SKPT/BNK/I/2008 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bunaken pada tanggal 28 Januari 2008 dengan luas 57.608 meter, yang sekarang ini menjadi hak dari para ahli waris.
Diapun menambahkan, selama ini tidak ada jejak di kantor kelurahan Bunaken yang menjelaskan tanah milik Dorkas Sumbiri dan Frest Sumbiri telah berpindah tangan kepada pihak siapapun.
“Sampai saat ini tidak ada, mereka (yang disomasi) tidak ada bukti surat kepemilikan yang sah, karena itu tidak tercatat di kantor kelurahan,"tutur Salindeho.
Disamping itu juga, dalam bukti-bukti surat yang pemilik perusahaan dipersidangan perkara No.384/Pdt.G/2020/PN.Mdo, tidak ada bukti jual beli yang dijelaskan pembelian perusahaan/saudara dengan waris yang sah, semuanya dibeli dari pihak lain bukan merupakan ahli waris dari Dorkas Sumbiri dan almrhum Frets Sumbiri, hal tersebut menunjukkan perolehan tanah saudara atas tanah milik para ahli waris adalah tidak sah dan melawan hukum,” sambungnya sambil menunjukkan bukti surat register kepada awak media.
Advokat Maharani C. Salindeho, SH dan Jekson Wenas SH juga meminta dengan tegas, agar PT. Bunaken Oasis Dive Resort dan PT. Cicak Senang, mengindahkan somasi tersebut dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat somasi ini agar pihak saudara sudah harus menghubungi kami ataupun klien kami.
“Mengingat pihak kami akan mengambil tindakan berupa melakukan kampanye secara meluas terhadap keberadaan usaha saudara di atas tanah warisan milik klien kami yang sejak dulu hingga sekarang tetap diperjuangkan, serta akan mengajukan proses hukum dengan konsekuensi yang lebih besar kepada pihak saudara, demi untuk memperjuangkan hak-hak milik klien kami,” tutup Salindeho dalam surat somasinya.
Sementara itu, Yap Boy Kakalang mengungkapkan, lahan yang saat ini dikuasai PT Bunaken Oasis Dive Resort dan PT Cicak Senang adalah peninggalan dari kakeknya yang bernama Frets Sumbiri.
"Jadi begini, sesuai petunjuk orang tua kami, bahwa kami punya tanah di Liang taman laut ini. Kebetulan pada waktu itu orang tua kami mengatakan sama kami bahwa tanah ini adalah tanah bagian dari pembongkaran opa kami yang bernama Frets Sumbiri. Dan tanah ini diberikan kepercayaan dalam pengurusan surat kepada orang tua kami yakni Dorkas Sumbiri. Dan disitu terjadi pengukuran dalam register tercantum bahwa disitu nama orang tua kami Dorkas Sumbiri pada tahun 1941.Kami tau tanah ini milik kami, dan waktu itu kami tinggal di Manado tua,"terang Yab Boy.
Dirinya pun kaget, tanah milik orang tuanya sudah diduduki oleh PT Oasis dan Cicak Senang.
"Kami tidak tau siapa penjualnya sudah sampai ke orang lain sampai ke perusahan Oasis ini. Disini tanah ada 5 hektar sekian dan kami mempunyai SKPT yang dari kelurahan Desa Bunaken yang dikeluarkan pada tahun 2008," Tambahnya.
Diketahui, diduga Oasis menduduki lahan milik orang lain tersebut pada tahun 2016.
"Pihak Oasis belum pernah bertemu dengan kami pihak keluarga. Tapi kami pihak ahli waris sudah beberapa kali berusaha konfirmasi ke pihak Oasis dan tidak pernah diterima," Terangnya lagi.
Ia juga mengungkapkan, lahan seluas 57,608 meter persegi ini dimiliki oleh pihak keluarga sejak tahun 1941.
Merujuk pada Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) No. 068/LCI5/SKPT/BNK/I/2008 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bunaken pada tanggal 28 Januari 2008, tanah tersebut merupakan tanah pasini yang dimiliki oleh Dorkas Sumbiri (Almarhum).
Secara terpisah, PT Oasis saat dikonfirmasi awak media melalui Robi sebagai asisten GM PT Bunaken Oasis Dive Resort dan Spa mengatakan, tanah tersebut sudah ada sertifikatnya.
"Tanah ini sudah ada sertifikat. Kalau ada pertanyaan lain tentang itu (tanah) silahkan ke pertanahan atau ke badan-badan yang berhubungan dengan itu,” singkatnya.
" Kami bisa tunjukan sertifikatnya kalau itu dipengadilan, kalau secara pribadi kami tidak bisa tunjukan,"tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Kepulauan Bunaken meminta kepada pihak Oasis agar mengembalikan tanah yang kita miliki kepada ahli waris. Karna tanah yang kita oleh meraka (Oasis) merupakan tanah warisan dari Almarhum Dorkas Sumbiri.
“Pihak Oasis harus kembalikan tanah itu kepada pihak ahli waris (keluarga Dorkas Sumbiri). Karna setau saya sebagai warga di sini, tanah ini milik keluarga Dorkas Sumbiri sebagai pemegang surat yang sah di Kelurahan,” kata salah satu warga Pulau Bunaken yang enggan namanya dipublis.
“Saya tinggal disini (pulau bunaken) sudah 40 tahun lebih, jadi saya tahu sejarah tanah itu yang saat ini dikuasai oleh pihak Oasis. Sekali lagi saya tegaskan sebagai warga disini, tanah itu milik keluarga Dorkas Sumbiri,” tegasnya.
Untuk diketahui, tanah milik keluarga Dorkas Sumbiri ini dikuasai oleh perusahaan PT Bunaken Oasis Dive Resort dan ada beberapa perusahaan lainnya yang menguasai tanah ini.
Sementara itu, Lurah Bunaken Ronny Caroles saat diwawancarai menegaskan, ada beberapa lokasi bidang tanah tercatat atas nama Dorkas Sumbiri.
"Menurut yang saya ketahui ada beberapa bidang tanah yang tercatat dalam register kelurahan Bunaken itu atas nama Dorkas sumbiri," Tegas Caroles. (***)