Anak korban (tengah) didampingi kuasa Hukum
EXPRESSINDONEWS-- Terkait kasus penganiayaan kepada korban Serly Najoan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh FT yang tidak lain adalah suaminya sendiri masih menjadi misteri.
Bagaimana tidak, sudah 3 bulan lamanya, Kasus tersebut masih molor ditangan Polres Minut.
Sembari, Kuasa Hukum korban yakni Marchelino C N Mewengkang SH MKN CLA CTL didampingi C. Karamoy SH, Welly Ferdinand Lumi dan Ferry Febri Mewengkang SH MH meminta keseriusan Polres Minut dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Marchelino, bukti-bukti foto yang terjadi pada korban adanya tindak kekerasan sehingga menyebabkan kematian.
"Untuk saat ini, saya baru meminta berkas dan kepada keluarga korban dan saksi. Dan saya menemukan, adanya foto-foto yang membuktikan adanya kekerasan yang terjadi kepada korban sehingga menyebabkan kematian. Ada terdapat luka lebam dan sayatan ada di tubuh korban," Jelas Kuasa Hukum korban.
Diapun menyebutkan, dengan adanya gambar ini, telah terjadi tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terduga FT.
"Jadi gambar ini diduga dilakukan penganiayaan yang dilakukan diduga pelaku FT. Saya juga sempat menanyakan beberapa barang bukti dan itu dikatakan keluarga bahwa benar ada barang bukti tersebut berupa kayu, baju terakhir korban, dan juga baju yang terkena bercakan darah dan sebuah gunting. Ada juga bercakan darah yang berserakan di tembok kamar korban. Ada juga benda yang diduga dilakukan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan seperti rotan dan keramik,"tambahnya.
Foto korban saat masih hidup
Dirinyapun sempat menanyakan mengapa barang-barang bukti tersebut masih berada ditangan keluarga bukan berada di pihak penyidik polres Minut.
"Ternyata sudah dilakukan olah TKP, dan pihak keluarga sudah memberikan dan menyarankan kepada pihak kepolisian diduga ada barang bukti, dan menjadi tanda tanya kepada saya mengapa tidak disita oleh pihak penyidik polres Minut malah mengatakan " Nanti aja" Atau disimpan saja dulu. Padahal ini satu barang bukti dan petunjuk,"cetusnya lagi.
"Hasil dari olah TKP tersebut tidak jelas, dan kami menduga korban mengalami pasal 351 ayat 3 Junto pasal 340. Karena dia dianiaya dan meninggal dirumah sakit. Dan diduga ini sudah menjadi rencana FT," Tegasnya lagi.
Diketahui, setahun sebelum korban meninggal sempat terjadi ancaman dan korban juga meminta kepada kepala lingkungan untuk meminta menyimpan dokumen-dokumen berharga korban.
Dirinyapun sangat kecewa dengan kinerja kepolisian Polres Minut yang sampai saat ini masih belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami terus terang kecewa, karna sudah terlalu lama kasus ini tidak diungkapkan siapa pelakunya atau tersangkanya siapa. Karena didalam pasal 184 ayat 1 kitab KUHAP, minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam KUHAP tersebut dapat dilakukan penetapan tersangka. Dan alat bukti yang sah seperti alat bukti, keterangan ahli, bukti surat (hasil otopsi) dan petunjuk (bercak darah dan saksi-saki yang mengetahui),"tambah Kuasa Hukum korban ini.
Diduga, sebelum kejadian, ada sempat masyarakat mendengar ada suara korban meminta tolong.
Namun penyampaian dari terduga pelaku bahwa korban mengalami serangan jantung disaat akan mandi. Beberapa saksi mata menurut penuturan kuasa hukum tidak melihat adanya handuk disekitar kamar mandi.
Selanjutnya, saat korban dibawah ke mobil sempat meminta tolong dan perutnya ditekan oleh terduga pelaku.
Dirinyapun menegaskan untuk Polres Minut dapat sesegara mungkin untuk menetapkan tersangka kepada FT yang diduga kuat berasa dilokasi bersama korban.
"Inikan baru tersangka, baru disangkakan yang menentukan adalah pengadilan," Terangnya lagi.
Turut mendampingi juga, Tim Kuasa Hukum Chrizta Karamoy, sempat meminta kepada Polres Minut untuk jangan menyamakan Kasus Pembunuhan ini dengan Kasus perjudian.
"Sebab, banyak keterangan saksi dari keluarga korban bahwa ada penyidik yang mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kemudian mengatakan bahwa Kasus ini sama dengan Kasus Judi. Sungguh statement ini sangat Melukai hati keluarga korban. Sehingga disini kami team PH keluarga korban menegaskan kembali , Jangan samakan kasus ini dengan Kasus judi karena ini Tindak pidana murni , sehingga kami meminta untuk dapat di tindak secara tegas,"tegas Tata sapaan akrabnya. (***)