Pelaksanaan kegiatan Percepatan Peningkatan Jumlah Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada E- Katalog Lokal Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dimana DPMPTSP telah melaksanakan Pelayanan Jemput Bola Penerbitan NIB di 10 Kecamatan Yang ada di Minut yang telah dilaksanakan pada Tgl. 7 Sept - 20 Sept 2022.
Bersama ini, kami bermaksud menyampaikan Jumlah NIB yang diterbitkan per-Kecamatan, yaitu :
1.Kec. Dimembe : 144
2.Kec.Likupang Timur : 28
3.Kec. Likupang Selatan : 46
4.Kec. Kema : 63
5.Kec.Kauditan : 60
6.Kec.Wori : 94
7.Kec.Airmadidi : 55
8.Kec.Kalawat : 86
9.Kec. Talawaan : 132
10.Kec. Likupang Barat : 74
Untuk itu, Jumlah keseluruhan NIB yang di Terbitkan 782.
Tindak Lanjut dari Kegiatan Jemput Bola Pendaftaran NIB, 3 Kecamatan yakni Kauditan, Airmadidi, dan Kalawat.
Dan Kabupaten Minut dipilih untuk mengutus 45 Pelaku Usaha UMK Perseorangan termasuk Pelaku usaha Difable yaitu NIBnya baru diterbitkan.
Atas terlaksananya kegiatan tersebut Kementrian Investasi/BKPM memberikan Apresiasi Kepada Kab.Minahasa Utara dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan, dan Plakat di serahkan langsung Oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal,Bapak Achmad Idrus,
Yang diterima Oleh Bupati Minahasa Utara yang diwakili oleh Bpk.Allan T.D.M Mingkid, Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Kab.Minahasa Utara.
(Wulan)**