LATEST POST

latest

Dirops PD Pasar Manado Tanggapi Video Viral Penagihan 50 Ribu Untuk Pedagang Bongkar Muat

Kamis, 17 November 2022

/ by Nanang

Foto : Dirops PD Pasar Manado Irving Kurniawan Biki


 MANADO-- Baru-baru ini, salah satu video unggahan di Media Sosial Facebook melalui akun Dina Legi Viral gegara penagihan petugas pasar kepada pedagang yang berjualan menggunakan mobil yang diminta biaya retribusi sebesar 50 Ribu, Kamis (17/11/2022).


Di dalam unggahan, terlihat jelas seorang petugas yang meminta biaya retribusi untuk para pedagang yang berjualan di mobil. 


Hal tersebut mendapatkan kritikan dari Nitizen media sosial. Banyak yang beranggapan, penagihan tersebut ada unsur Pungutan liar karena tidak disertakan dengan bukti Karcis. 


Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional PD Pasar Manado, Irving Kurniawan Biki saat diwawancarai mengatakan, untuk penjualan buah-buahan sudah disediakan tempat di lantai 2.


"Kan sudah disediakan lapak, kenapa lagi berjualan di mobil, kalau di mobil untuk bongkar muat retribusinya 50 ribu," Ucap Irving. 


Adapaun, untuk pembayaran iuran bongkar muat sesuai aturan Perdis No 5 Tahun 2022.


"Untuk bongkar muat pedagang wajib urus tabcash BNI utk pembayaran iuran bongkar muat. Dan sesuai perdis no 05 tahun2022 tentang pengelolaan pasar bersehati hebat, iuran bongkar muat ditetapkan sebesar 50rb. Itu ada aturannya bukan pungli," Tuturnya lagi. 


Pihak PD Pasar pun sudah menghimbau agar pedagang mau melakukan transaksi non tunai agar menghindari liar sesuai aturan yang berlaku.


"Tapi praktek lapangan pedagang tidak mau transaksi non tunai. Padahal, transaksi non tunai menghindari pungli atau pungutan diluar aturan yang berlaku," Tambah Biki. 


Menurutnya, pembayaran bongkar muat terus diawasi oleh bagian pengawasan. 


"Untuk mengontrol pembayaran iuran bongkar muat, ada bagian pengawas yang melakukan pengecekan kendaraan yang masuk untuk bongkar muat jadi tetap termonitoring," Imbuhnya lagi. 


Dimana, dirinya menegaskan, pengurusan Tabcash BNI harus diselesaikan sampai batas waktu 30 November bagi semua pedagang. 


"Dimasa orientasi transaksi non tunai pedagang bongkar muat segera mengurus tabcash BNI sebagai media bayar. Jika sampai dengan tanggal 30 November 2022 belum mengurus maka mulai tanggal 1 Desember 2022 pedagang bongkar muat yang tidak menggunakan transaksi non tunai dilarang masuk ke area pasar untuk aktifitas bongkar muat,"tegasnya.(***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com