LATEST POST

latest

Lahan Milik Orang, Pol PP Bongkar Kios di Lokasi Eks Pasar Tuminting Abdul Wahid Ibrahim : Harusnya Dilarang Aktivitas Bukan di Rusak

Selasa, 15 November 2022

/ by Nanang





 MANADO-- Polisi pamong praja diketahui telah melakukan pembongkaran di lokasi eks Pasar Tuminting, yang diketahui adalah lahan milik orang lain, Selasa (15/11/2022). 


Diketahui, alasan pembongkaran tersebut akibat lokasi eks pasar Tuminting tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah. 


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Manado, Abudl Wahid Ibrahim yang juga berada di lokasi kejadian angkat bicara. 


Menurutnya, di lahan milik orang tersebut yang surat izinnya yang masih berproses dalam pengurusan, seharusnya pihak Pol PP yang didampingi kecamatan tidak melakukan pembongkaran melainkan melarang aktivitas jual beli. 


"Saya harus berada ditengah-tengah masyarakat kecil yang menyambung hidup. Terkait penertiban karena belum ada izin itu memang benar. Dan menurut yang punya lahan izinnya masih diurus. Dan kehadiran saya ditempat itu meminta untuk menghentikan proses pembongkaran karena izinnya masih sementara diurus,"ucap AWI. 


"Seharusnya mereka melarang itu aktivitas penjualan, bukan melakukan pembongkaran. Karena itu milik pribadi, itu milik tanah orang. Dan mereka menyewa tempat dan atau mungkin keluarga paling besar ditempat itu," Tambahnya. 


Anggota Komisi II DPRD Manado itu meminta untuk memberhentikan pembongkaran tersebut. 


"Selama disitu belum ada surat izin, aktivitas ditempat ini tidak boleh dilakukan," Tambahnya. 


Anggota Legislatif dari PAN ini juga mengatakan, menurut pedagang dan pemilik lahan pihak Kecamatan tidak pernah memberikan surat peringatan. 


"Ini kan kasihan, bila mana sudah ada surat izin dari pemerintah terus lapak mereka sudah dibongkar, yah mereka keluar uang lagi. Janganlah terus merugikan masyarakat," Tegasnya lagi. 


Dirinyapun sempat mendiskusikan hal tersebut bersama Camat Tuminting dan pihak Pol PP. 


"Pak Camat bilang dia tidak punya wewenang, sementara pihak Pol PP bilang kalau pak camat katakan berhenti mereka akan berhenti," Imbuhnya lagi. 


Saat dikonfirmasi, Camat Tuminting Reyn Heydemans mengatakan, penertibal lapak dan kios eks pasar Tuminting tidak memiliki ijin Usaha. 



" Penertiban lapak-lapak dan kios di eks pasar Tuminting karena penanggungjawab tidak memeliki Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional. Pemberitahuan kepada penanggungjawab pasar sudah lama disampaikan. Terkait anggota dewan, itu hak nya untuk menyuarakan. Tetapi sebagai pemerintah saya harus tegakkan produk yang juga dihasilkan oleh anggota dewan,"terang Reyn melalui Via Whatsapp. (***) 







Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com