LATEST POST

latest

Berkali-kali Dilapor Deny, Proyek Cuttingan Paal 2 Tetap Berjalan Sesuai Aturan

Selasa, 13 Desember 2022

/ by Nanang




 MANADO-- Proyek yang bukan dari hasil dana APBD atau yang biasa kita sebut dengan uang rakyat yang bertepat di lokasi jalan Yos Sudarso, Paal 2 kian terus mendapat sorotan. 


Padahal, proyek swasta tersebut bertujuan untuk mengundang para investor datang ke kota Manado. 


Namun diketahui, diduga faktor kecemburuan, Salah satu warga yang juga memiliki lahan tepat disamping proyek Cuttingan Paal 2 ini, tak mau pekerjaan itu dilanjutkan. 


Dengan mengatasnamakan masyarakat, berbagai laporan dan aduan terus diberikan kepada Pemerintah untuk proyek Cuttingan Paal 2 ini segera dihentikan karena material pekerjaan berserakan di jalan sehingga menganggu aktivitas masyarakat serta beberapa administrasi diduga belum dilengkapi. 


Menanggapi hal tersebut, Pengawas proyek Cuttingan Paal 2 Teddy L mengatakan, pihak pengawas telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlengkapan administrasi. 




"Penanggungjawab di lapangan, menerima laporan dari saudara Denny Pasqual, itu diikuti dengan beberapa instansi turun ke lokasi kerja. Kami juga sempat mendapat instruksi untuk pemberhentian pekerjaan sementara apabila tidak memenuhi beberapa syarat," Ucap Teddy. 


"Salah satunya Platdecker, jebakan lumpur agar tidak tercemar dijalan dan itu sudah kita kerjakan dengan dua pembersih. Hasilnya di jalan protokol sudah tidak ada lagi material dijalan," Tambahnya. 


Dirinya pun menambahkan, pihak pengembang selalu mengikuti aturan yang diminta oleh instansi pemerintah. 


"Kami menuruti apa yang mereka minta di hari pertama tidak ada aktivitas. Aktivitas dihari kedua, untuk pengerasan wilayah agar mobil bisa keluar masuk," Ucapnya lagi. 



Namun, pada tanggal 9 Desember 2022 Denny Pasqual kembali melaporkan pekerjaan cuttingan tersebut. 


"Ya tanggal 9 Denny Pasqual juga melaporkan, sehingga beberapa dinas terkait turun ke lokasi pekerjaan. Kami sebagai warga negara yang baik, dan sebagai penanggungjawab, telah dilaksanakan berita acara hasil kesepakatan rapat," Imbuhnya. 


Alhasil, ada 11 aturan yang diberikan sesuai hasil kesepakatan berita acara. 


"Telah sepakat, ada 11 syarat yang diminta dan itu kami kerjakan sesuai hasil dari berita acara hasil kesepakatan rapat," Tutupnya. (***) 




Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com