LATEST POST

latest

Anggota DPRD Sulut Akan di Penjarakan Jika tidak Kembalikan Uang Denny 250jt

Rabu, 11 Januari 2023

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS-- Nasib apes dialami Denny Theindres warga Ternate. Dirinya merasa seperti di tipu oleh salah satu ketua yayasan Sekolah Internasional SDK yakni Agustin Kambey. 

Menurut Denny saat diwawancarai media ini, dirinya mengatakan, pada tahun 2017 ada perjanjian kontrak pembangunan sekolah Yayasan antara PT Citra Media Budi Luhur selaku dirinya sebagai Direktur dan Ketua Yayasan SDK Sulut Agustin Kambey sebagai Ketua yayasan atau pemilil proyek. 



Surat Perjanjian Kontrak (ist) 

Informasi yang dihimpun media ini, pada 2017 lalu, Denny mendapat tawaran dari salah satu temannya. 

"Saya datang di Manado dan teman saya katakan bahwa ada proyek Sekolah Internasional atau Yayasan SDK. nah kemudian saya diperkenalkan lagi dengan nama pak Ferry dari bank Sulut. Nah disitu Ferry katakan bahwa pekerjaan akan dimulai dan meminta tanda jadi sebesar 250 juta," Ungkap Denny saat ditemui wartawan. 




"Nah katanya saat 2 minggu pembayaran akan langsung bekerja, nyatanya dari 2017 sampai sekarang 2023 perusahaan kami tidak bekerja," Tambahnya. 

Dengan Nada sedih, pria Asal Ternate ini mengatakan, dirinya bertemu dengan Terduga Agustin Kambey yan saat berada di Notaris. 


Kwitansi pembayaran (ist) 


"Nah waktu itu kita sama-sama berada di Notaris dan kami ketemu disitu. Dan langsung kami tanda tangan kontrak di depan notaris dan itu jelas semua ada buktinya tanda tangan, cap yayasan semua lengkap atas nama beliau," Imbuhnya lagi. 

Diketahui, dalam surat perjanjian kontrak nomor :16/YSDK-SULUT/x-2017 pada tanggal 13 Oktober 2017.

Diketahui Agustin Kambey saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi PDIP. 

Diduga kuat, Denny Theindres bukan hanya satu-satunya orang yang menjadi korban kontrak kerja. 

"Beliau banyak janji dengan saya, setiap saya tagi beliau janji akan ganti, tapi buktinya sampai sekarang tidak pernah ada. Nah jika kalau tidak ada etikad baik saya akan proses hukum karena sudah memasuki 6 tahun," Katanya lagi. (***) 








Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com