MINUT - Berdasarkan penilaian Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) Pusat yang diketuai oleh Kemenko Perekonomian RI dan Bank Indonesia.
Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) semester II Tahun 2022 naik dari sebelumnya kategori Kabupaten Maju menjadi Kabupaten Digital (peringkat kedua se Provinsi Sulut).
Kenaikan kategori tersebut didapat karena adanya perhatian serius dari Bupati Minahasa Utara Joune Ganda selaku Ketua Tim TP2DD Kab Minut dalam membuat inovasi serta penambahan kanal-kanal pembayaran pajak secara digital sehingga Kabupaten Minahasa Utara bisa berada di peringkat kedua dalam peningkatan inovasi daerah dengan point sebesar 94,8 %.
Untuk itu, Kepala BPKPD Carla Sigarlaki menegaskan kalau itu semua bisa terwujud karena dukungan dari Bupati, Wakil Bupati Minut, dan Sekda serta partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak secara non tunai.
"Diharapkan tahun 2023 kesadaran masyarakat dalam membayar pajak lewat kanal digital yang telah disediakan pemerintah daerah seperti Qris dan Postpay untuk pembayaran PBB serta lewat aplikasi estpd untuk pajak lainnya akan lebih meningkat," jelas Sigarlaki
(Wulan)**