LATEST POST

latest

Ini Penjelasan Ketua DPD PAN Manado Terkait Proses PAW Anggota DPRD

Selasa, 17 Januari 2023

/ by Nanang

 




MANADO-- Sempat hangat terkait Isu Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kota Manado di kubu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kini mendapat penjelasan langsung dari ketua DPD PAN Manado Bambang Hermawan. 


Saat ditemui media ini diruangan Fraksi PAN DPRD Manado, dirinya menyampaikan bahwa benar adanya sedikit persoalan yang terjadi di kubu fraksi PAN. 


"Jadi sesungguhnya memang saat ini fraksi PAN ada sedikit persoalan, pertama terkait masalah kompensasi. Untuk PAN kami mewajibkan Caleg terpilih membayar uang kompensasi kepada yang tidak terpilih," Kata Bambang. 


"Saya sebagai ketua DPD hanya melaksanakn instruksi dari Mahkamah Partai dan DPW, dimana mahkamah partai meminta dukungan DPD kota manado serta DPW sulut yang menginstruksikan segera menyelesaikan masalah ini hingga tuntas," Kata Bambang Senin (16/1/2023). 


Anggota Komisi IV DPRD Manado ini juga menambahkan, persoalan tersebut terjadi di wilayah Dapil Wenang-Wanea. 


"Khusus Dapil Wenang-Wanea disitu caleg terpilih adalah Saudaraku Lucky Datau, dan suara kedua yakni Saudaraku Stenly Towoliu. Dan saat ini Stenly Towoliu telah melakukan gugatan ke mahkamah partai. Dan putusan mahkamah partai, gugatan yang dilayangkan pada tahun 2021 dan pertengahan tahun 2022, mahkamah partai telah mengabulkan gugatan dari Stenly Towoliu,"Tambah Hermawan. 


Menurutnya, masalah tersebut sebelumnya telah dilaksanakan secara kekeluargaan dari DPD PAN Manado dan Mahkamah Partai. 


"Pada kepemimpinan saya sebelumnya masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan begitu juga dengan mahkamah partai. Bahkan Lucky Datau telah membayar sejumlah uang sesuai Juknis DPP yakni 20 ribu setiap satu suaranya," Sambung Aleg Dapil Tikala-Paal 2 ini. 


"Hanya memang, di DPD PAN Manado 2019 saat itu ada kesepakatan dan dokumennya kami masih mencari karena tidak dilakukan secara tertulis karena tidak semua yang bertandatangan. Kesepakatan itu per satu suara 50 ribu warga, hanya memang di Wenang-Wanea tidak tuntas secara 50 ribu, tapi Lucky Datau telah menunaikan 20 ribu satu suara mengikuti juknis DPP,"Imbuhnya lagi. 



Lanjutnya, dengan adanya putusan mahkamah partai, maka DPW dan DPD harus memberikan rekomendasi sebagai bentuk perwujudan pembelaan kepada kader. 


"Lucky Datau adalah kader dan teman baik saya di DPRD, Stenly Towoliu juga kader dan saya berteman dengan keduanya. Makanya saya bertekad menyelesaikan persoalan ini sesuai dan tepat kepada porsinya dan saya tidak berpihak karena keduanya adalah saudara saya, saya mengikuti alur apa yangakan dilakukan mahkamah partai,"tegasnya lagi. 


Diapun berharap, mahkamah partai bisa arif untuk membuat keputusan. 


""Saya sangat berharap mahkamah partai dan juga DPP PAN serta DPW PAN Sulut, dapat bersikap arif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi, ketua DPW PAN saudaraku Boby Daud saat itu menjabat sebgai ketua DPD PAN Manado yang skaligus menjadi bagian penting dalam rumusan dana kompensasi bagi caleg yang tidak terpilih,","jelasnya Anggota DPRD Manado 2 periode ini. (***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com