LATEST POST

latest

Polda Sulut Diminta Cepat Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bank Mandiri

Senin, 09 Januari 2023

/ by Nanang

 


Foto Kantor Cabang Bank Mandiri Tahuna (Ist) 

EXPRESSINDONEWS-- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak Bank Mandiri Cabang Tahuna kepada Melvin E Pontoh telah memasuki babak baru.
Dimana, baru-baru ini Polda Sulawesi Utara melalui Unit Perbankan pada tanggal 2 Januari 2023 telah melakukan penggeledahan di lokasi Bank Mandiri Cabang Tahuna.
Adapun, dalam berita acara penggeledahan yang dilakukan Polda Sulut di ruangan arsip credit operations dan ruangan kluis disaksikan oleh seluruh perangkat daerah serta kuasa Hukum dari pihak Pelapor dan tidak menemukan Dokumen atas nama Melvin E Pontoh yang diduga kuat telah dihilangkan oleh pihak Bank Mandiri.
Sebelumnya, Melvin E Pontoh menyampaikan, salah satu Staf bank Mandiri head area Sulut dalam rekamannya mengatakan bahwa dokumen tersebut telah tersimpan sejak adanya laporan yang dibuat Melvin E Pontoh pada 4 Mei 2021.

"Jelas, disitu ada rekamannya, atas nama ibu Lingkan mengatakan bahwa dokumen tersebut telah tersimpan usai adanya laporan. Dan disitu saya tidak sendiri, saya ditemani oleh Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru Hedi Hantoro SH dan Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi," Kata Melvin.
Dirinyapun menduga kuat, bahwa Bank Mandiri telah sengaja menyembunyikan barang bukti tersebut sehingga tidak ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
"Hal seperti ini pernah terjadi untuk mengupayakan agar kasus ini dihentikan. Dan saya menduga ini pasti ada unsur kesengajaan. Berarti ini sudah sangat jelas ada tindak pidana untuk menghilangkan barang bukti," Pungkasnya lagi.
Dirinyapun meminta agar Polda Sulut dapat dengan cepat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.
"Apalagi yang mau ditunggu, jika mereka sudah menyembunyikan barang buktinya kan ada bukti lainnya yang mengatakan bahwa Dokumen tersebut telah tersimpan, jadi saya berharap Polda Sulut dalam waktu dekat ini dapat menetapkan tersangka di kasus yang sudah hampir memasuki 2 tahun ini,"tambahnya lagi.

"Saya juga sangat menyanyangkan sikap tidak koperatif bank Mandiri. Dan setahu saya, kalau pengarsipan dokumen di Bank itu sangat tertib, makanya kalau hilang harus dikejar," Cetusnya lagi.

Padahal, dalam pasal 49 telah tertulis jelas, Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai Bank yang dengan sengaja : mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen, atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatn pembukuan tersebut diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan paling lama lima belas tahun (15) serta denda.

Disamping itu, Dirinyasangat mengapresiasi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo yang sudah mengatensi kasusnya.
"Saya berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengantensi masalah yang saya alami ini. Saya berharap dengan atensi Kapolri, kasus ini bisa cepat terungkap agar tidak lagi terjadi hal-hal ini kepada kami masyarakat kecil," Tutupnya. (***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com