LATEST POST

latest

Terkait Penggeledahan Polda Sulut Ke Bank Mandiri Cabang Tahuna, Kuasa Hukum Sebut Ada Unsur Kesengajaan

Senin, 02 Januari 2023

/ by Nanang

Foto kantor cabang bank mandiri Tahuna (ist) 



 EXPRESSINDONEWS-- Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menggelar penggerebekan di wilayah Kantor Bank Mandiri Cabang Tahuna, jalan Dr Soetomo Nomor 1 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (2/1/2023).


Diketahui, penggeledahan tersebut upaya bentuk paksa penyidik dalam mencari dokumen terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Melvin E Pontoh terhadap Bank Mandiri Cabang Tahuna. 


Kuasa hukum Melvin E Pontoh, yakni Vicky Montung SH yang turut hadir dalam proses penggeledahan tersebut menyampaikan, proses tersebut adalah salah satu upaya dari penyidik. 


"Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya paksa penyidik Ditreskrimsus dalam rangka melakukan penyidikan atas laporan Melvin Pontoh tentang dugaan adanya peristiwa pencatatan palsu dalam dokumen bank di Bank Mandiri Tahuna berupa pemalsuan tanda tangan pelapor dan istri pelapor pada addendum lll antara Bank Mandiri dgn pelapor Melvin Pontoh dan istri,"tutur Vicky. 


Dirinya pun menambahkan, upaya penggeledahan yang dilakukan dari siang sampai malam hari, pihak penyidik tidak menemukan dokumen tersebut. 


"Kami tidak tahu apakah pihak Bank ada kesengajaan untuk menghilangkan dokumen palsu tersebut. Tetapi bila dokumen tersebut tidak dapat dihadirkan oleh pihak Bank kepada penyidik, itu suatu hal yang tidak mungkin, karena dokumen tersebut merupakan data aktifitas suatu Bank dalam rangka pertanggungjawaban ke otoritas jasa keuangan ( OJK ) dan ke Bank Indonesia ( BI ). Jadi hemat Kami ada unsur kesengajaan oleh Pejabat Penyimpan Dokumen tersebut untuk memindahkan dokumen itu ke tempat lain ( karena dokumen ini dikategorikan sbg barang mudah bergerak atau pindah tempat )," Cetusnya lagi. 


Dirinya menegaskan, jika dokumen penting tersebut tidak ditemukan maka pejabat yang bertanggungjawab bisa dipidanakan.


"Dan bila dokumen itu tidak ditemukan, maka pejabat yang bertanggungjawab atas Dokumen tersebut dapat di pidanakan dengan perbuatan sengaja menghilangkan Dokumen yang hendak di jadikan sebagai barang bukti dalam kasus catatan palsu dokumen Bank," Pungkasnya. 


"atau juga dapat disidik dengan perbuatan menghalang-halangi penyidikan kasus dimaksud, dan selaku kuasa hukum, Kami sangat menyayangi sikap pihak Bank Mandiri seperti hal itu," Imbuhnya lagi. 


Sementara itu, Melvin E Pontoh, dalam wawancaranya mengatakan, dalam hal ini bank Mandiri seperti tidak koperatif.


"Bank Mandiri sepertinya tidak koperatif dengan Penyidik, hal ini diduga karena Bank Mandiri pernah mengupayakan kasus ini dihentikan sehingga kuat dugaan ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti. Tapi saya yakin kalau penyidik saat ini akan bertindak profesional karena saya punya bukti rekaman pernyataan dari ibu Lingkan salah satu staf Bank Mandiri head area Sulut yg menyatakan kalau dokumen itu sudah disimpan sejak adanya laporan pengaduan saya pada 4 Mei 2021, pernyataan tersebut disampaikan didepan saya, kasubdit AKBP Heru Hedi Hantoro SH dan dirkrimsus Polda Sulut KBP Nasriadi Sik pada tgl 6 Desember 2022,"tegas Melvin. (***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com