LATEST POST

latest

Hallo Pak Jokowi!! PT IWIP Diduga Lakukan Transaksi 'Gelap' di Tanah Milik Orang

Senin, 13 Februari 2023

/ by Nanang

 




EXPRESSINDONEWS-- PT Indonesia Weda Bay Industrial (IWIP) yang berada di desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara adalah salah satu perusahaan tambang terbesar yang ada di Indonesia.



Dengan pengolahan logam terbesar di tanah air, PT IWIP bisa dibilang telah menanamkan investasi terbesar.

Dilansir dari berbagai sumber, investasi yang digelontorkan dari 2018 sampai 2025 mencapai US$ 19,1 juta. Investasi besar tersebut menyerap puluhan ribu pekerja.

Tak Heran bila Presiden Jokowi menetapkan kawasan industri yang dikelola PT IWIP di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah (Halteng) sebagai salah satu proyek strategis nasional. Penetapan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.




Namun sangat disayangkan, lokasi pertambangan yang mendapat perhatian Negarab itu jutsru diduga telah menduduki pemukiman masyarakat tanpa adanya pembayaran yang jelas.  Salah satu contohnya datang dari pengeluhan para ahli waris Alexander de Gorio.



"Kami heran saja di atas tanah kami sudah berdiri areal perkantoran, smelter dan power plan PT IWIP. Padahal sampai saat ini kami belum pernah menjual atau melakukan pengalihan hak atas tanah yang jumlahnya mencapai puluhan hektar, Bahkan kalau dihitung seluruhnya di kampung Lelilef berkisar ratusan hektar,”  kata Nurdiana de Gorio, salah satu ahli waris kepada wartawan di Ternate, Senin (13/2/2023).

Kepemilikan atas tanah yang membentang di kawasan pertambangan itu menurut Nurdiana berdasarkan egeindom verbonding eugendom verb no 64 yang diterbitkan di Manado 18 Desember 1924. “Tanah itu milik leluhur kami Alexander de Gorio,” Nur menegaskan.



Bukti pendukung lainnya yang bisa menjadi petunjuk adalah penetapan  ahli waris dari Pengadilan Agama Pengadilan Agama Soasio, Malut. Melalui surat nomor 20/Pdt.O/2020/PA.SS yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Soasio, Malut, Mursal Ayub SAg tertanggal 6 Mei ditetapkan lima ahli waris untuk lahan tersebut.

Kelima ahli waris tersebut adalah Johan de Gorio (67), Sarah Usman de Gorio (62), Muchlis de Gorio (60 tahun), Jufri de Gorio (53) dan Nurdiana de Gorio (52). Selain kelima orang tersebut, juga disebutkan sembilan orang cucu yang merupakan anak-anak dari lima ahli waris inti.



Nur mengakui jika sempat ada pihak lain yang sudah memalsukan dan menjual lahan milik mereka itu. Pihak yang dimaksud itu adalah Felix Baay.



“Felix Baay masih keluarga dekat kami juga. Dulu orang tua kami Usman de Gorio menitipkan surat-surat kepemilikan lahan ke Abdullay Baay, orang tua Felix Baay. Ketika itu anak-anak dari Usman de Gorio masih kecil-kecil,” Nur menguraikan.



Sayangnya surat-surat berharga itu justru tak dikembalikan ke pemilik yang sah. Felix Baay malah menjual kurang lebih 20-an hektar yang berisikan kebun kelapa  ke PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT IWIP seharga Rp2,5 miliar.



Atas terjadinya transaksi tersebut,  Johan de Gorio dan empat ahli waris lainnya serta warga yang mengetahui status kepemilikan itu melakukan aksi  demonstrasi. Namun, massa tidak bisa berbuat apa-apa karena PT IWIP dan PT WBN menggunakan bantuan pengamanan.



Selaku ahli waris, kami merasa yakin Felix Baay dan orang-orang tertentu dari PT WBN/PT IWIP, bahkan instansi terkait telah melakukan tindakan disengaja ataupun tidak disengaja menghilangkan hak-hak dari warisan leluhur kami.  Lahan itu berupa tanah kebun kelapa yang terletak di lelilef, yang kini jadi area perkantoran PT IWIP,” ungkap Nur.



Para ahli waris mengaku sempat lega saat Kejaksaan Tinggi Malut mengeluarkan surat nomor: B-259/Q2.4./Eku/2021 tentang pengembalian berkas perkara atas tersangka Felix Baay alias Hi Felik yang disangka melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 atau pasal 372 KUHPidana.


Ahli waris pun berharap, kejadian seperti harusnya mendapat atensi langsung dari orang nomor 1 di Indonesia yakni Presiden Jokowi Dodo. 

Karena sesuai dengan moto presiden Jokowi untuk memberantas para mafia tanah yang berkeliaran di Republik Indonesia. 

(***)








Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com