LATEST POST

latest

Lurah Buha Diduga Sekongkol dengan PT Rizki Prima Sakti Soal Pemasangan Tiang Wifi Ilegal

Minggu, 21 Mei 2023

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Komisi I DPRD Manado kali ini menggelar agenda turun lapangan (Turlap) terkait adanya laporan masyarakat Buha tentang adanya proyek pemasangan tiang listrik Wifi Ilegal di Kompleks perumahan Buha Griya Permai. 

Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi Benny Parasan didampingi Sekertaris Komisi Bobby Daud dan Hengky Kawalo sambangi Kantor PT Rizki Prima Sakti (CONNECTIVITY FOR BETTER LIFE IFORTE) dan Project FTTH Manado Sitou Timou Tumou Tou yang diketahui beroperasi tanpa adanya izin dari pemerintah kota Manado, di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget. 




Informasi yang dihimpun, pekerjaan pemasangan tiang wifi tanpa Izin tersebut sudah berjalan selama 3 bulan. 

Dan Anehnya pihak PT Rizki Prima Sakti hanya memberitahukan izin kepada pihak Kelurahan Buha dan tidak ada tindak lanjut sampai ke pemerintah kota Manado. 

"Ini tidak ada ijin ke PTSP dan kalau tidak diselesaikan administrasi untuk pengurusan perizinan terpaksa harus diberhentikan kalau perlu lokasinya di Police Line agar tidak beraktivitas lagi," Tutur Parasan kepasa media ini. 

Adapun, pemasangan tiang yang telah dipasang akan dicabut karena telah merusak space. 

"Ya itu harus dicabut karena tidak ada izinnya," Tambahnya. 

Sementara itu Lurah Buha Eva Wentinusa saat ditanya mengenai wewenang kelurahan yang membiarkan pengoperasian tanpa kantongi izin dari Pemerintah kota Manado masih belum memberikan statment. 

Hal tersebutpun menjadi kuat dugaan adanya permainan antara pihak kelurahan dengan PT Rizki Prima Sakti. 

Informasi juga yang dihimpun, pemasangan tiang Wifi Ilegal ini sudah memasuki di perumahan wilayah Mapanget. 

Sementara itu, Komisi I dalam waktu dekat ini akan memanggil hearing pihak-pihak terkait. (***) 










Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com