LATEST POST

latest

Kejari Manado Kembalikan Uang ke Kas Negara 1,7 Miliyar Soal Dana Hibah Bencana Banjir Tahun 2014

Jumat, 16 Juni 2023

/ by Nanang

 



 EXPRESSINDONEWS-- Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Manado melakukan eksekusi denda dan uang terkait perkara tindak pidana korupsi. 


Agenda pun digelar di kantor kejaksaan negeri kota Manado, Jumat (16/6/2023).


Jaksa Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Manado  melakukan eksekusi denda  dan  uang pengganti   terkait perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014  dengan terpidana  Ir. Yenni Situ Rostiani MPA. 




Dalam perkara ini Terpidana Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA yang merupakan  Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi, diajukan ke persidangan  karena telah melakukan   penyimpangan  dana kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi  manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado  yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 antara bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2016  dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021 jo. 


Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021 telah dinyatakan   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidiair  pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.  


Selain dikenakan pidana penjara dan denda terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.355.765.517,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana  penjara selama 3 (tiga) tahun.


Bahwa untuk menjalankan putusan Pengadilan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Manado beberapa waktu yang lalu  telah melakukan eksekusi pidana badan dengan memasukkan terpidana ke  Lapas Manado, dan saat ini    terpidana melakukan pembayaran denda sejumlah  Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan membayar  uang pengganti sejumlah  Rp .1.360.000.000,00 (Satu Miliyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta  Rupiah) kepada Jaksa, untuk selanjutnya total dana sebesar Rp. 1.760.000.000,00 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta   Rupiah  disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

 

Jaksa Kejaksaan Negeri Manado juga sedang menelusuri aset-aset milik terpidana Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi uang pengganti sesuai Putusan Pengadilan.(***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com