EXPRESSINDONEWS-- Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Manado melakukan eksekusi denda dan uang terkait perkara tindak pidana korupsi.
Agenda pun digelar di kantor kejaksaan negeri kota Manado, Jumat (16/6/2023).
Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan eksekusi denda dan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 dengan terpidana Ir. Yenni Situ Rostiani MPA.
Dalam perkara ini Terpidana Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA yang merupakan Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi, diajukan ke persidangan karena telah melakukan penyimpangan dana kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 antara bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2016 dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain dikenakan pidana penjara dan denda terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.355.765.517,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa untuk menjalankan putusan Pengadilan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Manado beberapa waktu yang lalu telah melakukan eksekusi pidana badan dengan memasukkan terpidana ke Lapas Manado, dan saat ini terpidana melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sejumlah Rp .1.360.000.000,00 (Satu Miliyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Jaksa, untuk selanjutnya total dana sebesar Rp. 1.760.000.000,00 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Manado juga sedang menelusuri aset-aset milik terpidana Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi uang pengganti sesuai Putusan Pengadilan.(***)