LATEST POST

latest

Penanganan TPPO Tidak Terlepas dari TPPM, Ini Catatan Ronny Sompie

Sabtu, 24 Juni 2023

/ by Nanang

 




EXPRESSINDONEWS-- Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tidak terlepas dari TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia). Apa bedanya antara TPPO dan TPPM ?



TPPO cara melakukannya diawali dengan perbuatan pidana lainnya seperti penipuan, perampasan hak asasi, penculikan dan kasus pidana lainnya selain bertujuan untuk eksploitasi korban. 



TPPM terjadi hanya berkaitan dengan perlintasan dari sebuah negara ke luar negeri atau sebaliknya tanpa memiliki Visa sesuai tujuannya. Misalnya bertujuan untuk bekerja diluar negeri, namun tanpa dilengkapi dengan Visa untuk bekerja ke luar negeri atau menggunakan Visa Kunjungan. 

Penanganan TPPO dan TPPM kalau menunggu terjadinya kasus, maka hal ini akan membebani aparat penegak hukum yang berkompeten menanganinya.



Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan sebelum terjadi TPPO dan TPPM melalui upaya bersama lintas instansi dan melibatkan semua stakeholder terkait.



Seperti kasus TPPO dengan modus operandi terkini dengan iming-iming gaji yang besar, sebenarnya bisa dicegah dengan cara antara lain memberikan wawasan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak gegabah mengikuti iming-iming gaji besar bekerja keluar negeri.



Informasi ini bisa disampaikan oleh Kemkominfo di tingkat Pusat, ataupun Dinas Kominfo dibantu Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia.



Hal tersebut bisa lebih masif lagi dilakukan dengan melibatkan para Camat, Lurah dan Kepala Desa sebagai bagian dari Pemerintah yang menjadi asal para Calon PMI yang direkrut dari Desa dan Kelurahan.

Di setiap Desa dan Kelurahan ada unsur terdepan TNI seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga unsur terdepan Polri seperti Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas). Babinsa dan Bhabinkamtibmas ada di setiap desa dan kelurahan, sehingga bisa membantu Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM sejak dari lokasi perekrutan.



Ketika Job Order yang diberikan dari negara tujuan bekerja kepada Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker atau Kemlu, maka penyiapan calon PMI dapatb disesuaikan dengan jumlah calon PMI yg dibutuhkan dan jenis pekerjaan yg disediakan di negara tujuan bekerja.



Quota calon PMI yang akan direkrut dan disiapkan oleh Kemnaker dan BP2MI seyogyanya sudah terukur untuk disiapkan dan dibagikan ke Provinsi, Kabupaten dan Kota yg memiliki sumber daya manusia calon PMI yang siap diberangkatkan.



Kalau bisa diatur dengan manajemen penyiapan Calon PMI yang terkoordinasikan dengan baik melibatkan Pemerintah Daerah, maka terjadinya TPPO dan TPPM akan bisa terhindarkan atau dicegah.

Saran saya, penyiapan calon PMI dilakukan dengan belajar dari Ditjen PHU Kemenag yang setiap tahun memberangkatkan Jamaah Haji ke Tanah Suci, sudah jelas quotenya dan pembagian quote ke setiap Provinsi, Kabupaten serta Kota di seluruh Indonesia.



Manajemen penyiapan haji yg dilakukan oleh Ditjen PHU terkoordinasi baik dengan Ditjen Imigrasi, juga Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia.



Kalau Pemerintah bekerja secara sinergis dan komprehensif, maka celah untuk terjadinya TPPO dan TPPM akan semakin kecil bahkan bisa ditiadakan.



Bisa mencontoh kebijakan Kepala BP2MI pada tahun 2022 dan awal tahun 2023, memberangkatkan calon PMI ke Jepang, Korsel dan Jerman dalam kloter yang terkoordinasi dengan baik.



Kebijakan seperti ini merupakan kebijakan yang pro kepentingan rakyat, khususnya kepentingan calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri.



(***)









Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com