LATEST POST

latest

Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie SH MH : Kehadiran Debt Collector Meresahkan Masyarakat

Rabu, 05 Juli 2023

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Maraknya Debt Collector 'Anarki' menjadi keresahan bagi seluruh Masyarakat yang ada. Mengapa tidak, akhir-akhir ini sering viral Segerombolan Debt Collector yang sering mengambil paksa dan mengancam masyarakat yang mempunyai kendaraan yang tertunggak.

Padahal, hal ini telah dilarang keras oleh Pihak Kepolisian terutama Kapolri.  Hal tersebut karena ditegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur karena itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Intinya debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol (Purn) Dr Ronny Sompie SH MH angkat bicara. Menurutnya kehadiran debt collector selalu bikin resah masyarakat.

"Debt collector dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar. Seharusnya dalam mengambil motor dan kendaraan dari kreditur yang menunggak harus melalui pengadilan terlebih dulu," Kata Eks Kadiv Humas Polri ini.

Caleg Dapil Sulut ini menambahkan, bahwa belum lama MK telah mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri."tambah Mantan Kapolda Bali ini.

Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. Jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

"Aspek hukum antara nasabah dengan perusahaan Perbankan atau Finance yang memberikan pinjaman atau kredit adalah merupakan aspek perdata, sehingga sudah ada mekanisme yuridis yang mengaturnya. Jadi tidak perlu lagi menteror masyarakat dengan menggunakan debt collector, jika debitur wanprestasi maka gunakan saja jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi kepada pengadilan. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019."tegasnya lagi.

Menurutnya, Tindakan Finance melalui Debt Collector/yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan tindak pidana Pencurian.

"Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4," Cetusnya lagi.

"Bahwa perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil secara paksa tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dipidana.

Dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Sulawesi Utara untuk segera melaporkan tindakan yang menganggu ketertiban.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan segala tindakan yang mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwajib dan juga saya menghimbau kepada Polri setempat untuk menindak tegas segala tindakan yang mengatasnamakan Debt collector, karena sudah menjurus kepada tindakan kriminal dan layak untuk di pidanakan,"tutupnya.(***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com