EXPRESSINDONEWS-- Masyarakat Bunaken dalam hal ini bisa dinilai sangat bangga memiliki putra asli yang duduk sebagai Pimpinan di DPRD Manado.
Bukan hanya bangga, semua aspirasi masyarakat Bunaken bisa dikawal dan direalisasikan berkat kehadiran Adrey Laikun di lembaga DPRD Manado.
Dirinya pun menjadi satu-satunya wakil rakyat yang sering mengadakan agenda masa reses di Wilayah Bunaken.
Namun ada hal yang membuat Wakil Ketua DPRD Adrey Laikun kecewa, dirinya menyesalkan postingan Facebook oknum Camat di Manado yang mengatakan “Rapat Paripurna DPRD Kota Manado menemui orang Bunaken yang mengaku sederajat dengan Wali Kota dan Wali Kota”.
Jika menyingkap lebih jauh sosok “orang Bunaken” yang dimaksud pemilik akun, maka hanya ada satu nama anggota DPRD kota Manado asal Bunaken yakni Adrey Laikun yang kebetulan merupakan salah satu Pimpinan.
Saat dimintai keterangan terkait postingan tersebut, Adrey Laikun menyayangkan hal seperti itu harus diumbar di ranah Publik melalui medsos.
Tambah lagi, hal ini dinilai dapat mencederai marwah DPRD sebagai lembaga legislatif.
Menurut Laikun, si pembuat Postingan salah kaprah bahkan terkesan tidak memahami aturan perundangan – undangan.
Pasalnya, kata dia dalam undang undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jelas mengatakan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah sama – sama merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya Pemerintah Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota – red) dan Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua-red) memiliki status yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ulas Wakil Ketua DPRD Manado.
Lanjut dia, selebihnya lagi DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan Pemerintahan, ini yang harus dipahami.
“PP no 16 ayat 2010 Bab 1 Pasal 1 ayat 2, menyebut bahwa yang dimaksud dengan Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD,” tukas Laikun.
Adapun, menurut Staf Adrey Laikun, Menyentil soal Agenda reses, dirinya mengaku telah memberikan undangan kepada staf Kecamatan.
Sementara itu, ahli hukum tata negara, Alfian Ratu SH, HM, saat diwawancarai terkait polemik ini menjelaskan bahwa baik DPRD selaku Legislatif maupun Pemerintah Daerah sama – sama merupakan penyelenggara Pemerintahan.
“Itu ada di undang-undang Pemerintahan Daerah, Tapi teorinya Pemerintah dalam arti sempit adalah Wali Kota dan Pemerintah dalam arti luas adalah DPRD dan Wali Kota,” terang Alfian Ratu saat diwawancarai via telp.