Penulis : Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Sompie, S.H.,M.H.
(Caleg DPR RI Dapil Sulut dari Partai Golkar)
EXPRESSINDONEWS-- Kita semua layak memberikan jempol sebagai tanda apresiasi kepada Bareskrim Polri atas prestasi mengungkap kasus narkoba di Tanah Air.
Namun demikian, berdasarkan pengalaman, pengungkapan kasus narkoba selain menghasilkan prestasi juga menghasilkan Tersangka pelaku pengedaran gelap narkoba, juga tersangka penyalahguna narkoba.
Akibat negatifnya antara lain penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh para Nara Pidana di bidang kejahatan narkoba.
Implikasi negatifnya yang lain juga adalah membengkaknya jumlah biaya perawatan TAHANAN di Lapas dan Rutan di Tanah Air, sehingga membebani APBN untuk biaya perawatan dan makan tahanan.
Padahal di Belanda, LAPAS dan RUTAN sudah banyak yang KOSONG. Kemudian disewa oleh negara lainnya yang masih punya TAHANAN melebihi kapasitas LAPAS dan RUTAN di negara tetangganya.
Kalau saja berkenan, mungkin akan lebih baik lagi sekiranya kita lebih fokus untuk memberikan APRESIASI yang TERBAIK kepada UPAYA Baintelkam Polri dan jajaran di Polda sampai Polsek, dan juga Baharkam Polri termasuk jajaran sampai Polsek, kemudian juga BNN dan jajaran BNNP dan BNNK di seluruh Indonesia dibantu TNI AL, TNI AU, TNI AD, Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, dan juga penjaga perbatasan negara untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia melalui perbatasan negara di :
1. Pulau terluar juga perbatasan laut dengan negara lain dan pelabuhan Internasional termasuk pelabuhan rakyat yg rentan digunakan sebagai pintu masuk peredaran gelap narkoba dari luar negeri.
2. Perbatasan udara melalui Bandara Internasional dengan alat pelacak narkotika yang dipasang di pintu masuk semua Bandara Internasional di Tanah Air. Hal ini sudah sering dilakukan oleh aparat Bea Cukai, tetapi pemeriksaan di pintu masuk Bandara Internasional masih perlu diperkuat dengan kerjasama yang lebih intens tanpa ego sektoral ke depan, sehingga bisa dicegah masuknya narkoba secara lebih ketat seperti yang sudah dilakukan oleh ICA di Singapore, ICE di USA, ABF di Australia juga Polisi Hutan di Colombia.
3. Perkuat pencegahan di Perbatasan Darat di Kalbar, Kaltara, Papua, dan NTT di Atambua, agar di semua PLBN (Pos Lintas Batas Negara) deng PLB (Pos Lintas Batas)diberikan alat pelacak narkoba utk secara peka mengetahui adanya narkoba masuk melalui perbatasan.
4. Memperkuat upaya pencegahan terhadap kemungkinan masuknya narkoba melalui jalan-jalan tikus yang perlu diperkuat oleh TNI sebagai penjaga perbatasan yang diberi apresiasi berupa insentif bagi yang berprestasi mencegah masuknya narkoba melalui jalan tikus.
5. Meniadakan pemakaian HP dan Android oleh Tahanan di Lapas dan Rutan secara ketat dan tegas serta memberikan apresiasi bagi LAPAS atau RUTAN yang terbanyak melakukan penyitaan HP dan Android serta memusnahkannya dengan cara dihancurkan secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Saya rasa usulan dan rekomendasi yang diajukan ini bisa dipraktekkan pada akhir tahun 2023 memasuki tahun 2024, untuk mencegah masuknya uang haram oleh jaringan MAFIA INTERNASIONAL yang bisa saja digunakan utk permainan MONEY POLITIC di saat PEMILU 2024.