LATEST POST

latest

Ronny Sompie Minta Penyidik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Minut Berempati, Sang Ibu Terlilit Hutang

Kamis, 23 November 2023

/ by Nanang

 






EXPRESSINDONEWS-- Kisah piluh dirasakan seorang ibu yang hidupnya hanya buruh cuci dari satu rumah pindah ke rumah hanya mau menyekolahkan Anak putri yang masih duduk di kelas satu, ibarat kata Pepatah Sudah jatuh di timpa tangga pula. Pepatah ini sangat pas di simbolkan kepada mama korban Mawar yang bukan nama Aslinya (Red)

Sang ibu korban sudah membuat LP (Laporan Polisi) di polres Minahasa Utara Dibawa komando Polda Sulut dimana ayah tiri korban sudah melakukan dari tingkat Sekolah Menengah Pertama maka dengan dorongan keluarga ibu korban tuk dilaporkan ke yang berwajib kelakuan bapak tiri, namun diduga dapat Ancaman dati terlapor hingga melarikan diri dari cengkraman Ayah tiri Mawar.

Sang anak sudah menderita pelecehan sexsual, sang ibu menderita tuk menghidupan putrinya agar tidak trauma psikis, dan ibu juga membayar pinjaman 10 juta pada Rentenir namun yang dapat di pinjam kan Rentenir 4.500.000 dari Rentenir dengan bunga 20 persen perbulan demi membayar oknum polres minut mencabut Laporan Polisi karena dapat Ancaman dari berbagai pihak termasuk Ayah tiri korban.

Hal itu mendapat perhatian langsung dari Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie. Menurutnya, sebagai mantan Penyidik Polri perlu mendapatkan informasi secara langsung dari Ibu dan Anak korban pelecehan seksual tersebut. 

"Sebagai mantan Penyidik Polri yang pernah menangani kasus pembunuhan anak perempuan berumur 8 tahun di Denpasar Bali saat jabat Kapolda Bali di tahun 2015, maka ketelitian penyidik dalam memproses kasus ini sangat diperlukan. Empati penyidik Polres Minut juga sangat diperlukan disamping sikap independen dan netral dalam bersikap terhadap korban dan tersangka,"jelas Sompie. 

"Saya mengajak Penyidik Sat Reskrim Polres Minut untuk berempati kepada kondisi korban, namun tetap proporsional menangani kasus ini secara profesional dan prosedural sesuai aturan UU No 8 tahun 1981 ttg KUHAP. Korban tidak perlu khawatir dan cemas apalagi takut terhadap tersangka, karena penyidik Polres Minut saya yakin akan bertindak sesuai aturan UU dan profesional,"imbuhnya lagi. 

"Oleh karena itu, media massa terus mengikuti proses penyidikan ini sampai tuntas, agar ada pengawasan dari publik melalui media massa," Tutupnya. (***) 

 


Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com