LATEST POST

latest

Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kaleng Dinas Sosial kota Manado akan Digelar di Pengadilan

Rabu, 13 Desember 2023

/ by Nanang

 


    

EXPRESSINDONEWS-- Penuntut Umum  Kejari Manado, telah  melimpahkan 2 (dua) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III  dalam program Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado   tahun anggaran 2020, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.



Pelimpahan 2 perkara korupsi dimaksud  telah di registerdi Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 12 Desember 2023, yaitu  Nomor :  31 /Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa  SARK SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN, dan Nomor :  32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa  RULLY ISKANDAR  

Sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado  sidang pertama  ke 2 perkara tersebut  akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

Terhadap SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN  dan RULLY ISKANDAR oleh Penuntut Umum  Kejari Manado  didakwa   melanggar  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com