LATEST POST

latest

PT Sinar Terang Mandiri Diduga PHK Karyawan Melalui Sistem Rusak dari Perusahaan

Kamis, 21 Desember 2023

/ by Nanang


Foto: (Ilustrasi) 


EXPRESSINDONEWS-- Salah satu Karyawan PT Sinar Terang Mandiri Christian Rivaldo Baginda mengalami nasib apes usai mendapat surat Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya. 

Pria yang beralamat di Kecamatan Tuminting ini kepada media ini menjelaskan kronologis kejadiannya. 

Pada tanggal 12, dirinya terlambat memasuki kantor yang beralamat di Paal Dua kota Manado, sekitar pukul 08.05 Wita, terus pada tanggal 13 Desember dirinya mendapati surat peringatan ke 3(SP3) atas perlakuannya tersebut. 

Dan disaat tanggal 14 sampai 15 Desember dia mengatakan telah masuk sesuai jam kantor. Namun anehnya, dirinya mendapatkan surat PHK dari perusahaan dengan alasan bahwa tanggal 15 dirinya tidak masuk.

"Saya ada bukti foto, tanggal 15 saya masuk terus finger, tapi perusahaan katakan saya tidak masuk dan tidak ada pemberitahuan ke atasan," Kata Aldo. 

Hal itupun membuat dirinya merasa dirugikan dari pihak Perusahaan karena sistem finger yang rusak sehingga dia harus di PHK. 

"Saya finger tanggal 15 Desember, tapi tanggal yang tertera di finger tanggal 12 Desember. Karena hal itu saya dipecat melalui penjelasan dari surat PHK," Tambahnya. 

Dirinya pun meminta dan memohon entah kemana dia harus mengeluh. 

"Kalau saya salah, saya katakan saya salah tapi saya merasa tidak salah karena saya tidak terlambat. Dan saya mohon hal ini bisa ada titik terang. Apakah ini cara perusahaan untuk memecat karyawan yang sedang berjuang menghidupi keluarga," Katanya dengan nada sedih. 

Mengetahui hal tersebut, Wakil ketua Komisi IV DPRD Manado mengecam keras apa yang menjadi tindakan dari perusahaan. 

"Jika seperti ini saya mengecam keras pihak perusahaan, yang membuat PHK dengan alasan yang tidak jelas. Jika saya melihat dari keterangan, bahwa ada kesalahan di sistem finger dan seharusnya ini ada pemberitahuan dulu pihak perusahaan kepada karyawan," Tegas Bambang. 

Wakil rakyat yang perduli dengan kesejahteraan masyarakat ini dengan tegas mengatakan akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. 

"Komisi IV adalah bidang Kesejahteraan masyarakat, jadi saya akan memanggil perusahaan tersebut untuk hearing dan meminta keterangan," Tukas Hermawan. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Terang Mandiri saat dikonfirmasi melalui via whatsapp melalui nomor 0821-8888-****masih belum terhubung. (***) 







Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com