LATEST POST

latest

Ahli Waris Akan Tutup Aktivitas TPPM Pertamina Bitung Jika Tidak Ada Etikad Baik

Selasa, 06 Februari 2024

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Pihak PT Pertamina sampai sekarang ini masih belum jelas soal pergantian gantivrugi lahan kepada ahli waris Simon Tudus Bitung. 

Padahal, perkara tersebut sudah ada putusan dari pengadilan untuk segera diselesaikan proses ganti rugi lahan kepada keluarga.

Kuasa Hukum ahli waris, Alfrid Alexius Wawo SH menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih menjaga situasi ketertiban di Bitung mengingat akan ada kontestasi Politik 14 Februari.

"Pihak ahli waris tetap menjaga ketertiban dan ke amanan di situasi  yang ada di bitung apa lagi menjelang pemilihan Umum. Kami terus melakukan kordinasi bilamana akan melakukan  aksi terkait ganti rugi lahan oleh pertamina," Katanya.

Lanjutnya, jika pihak Pertamina masih sengaja menunda, maka tidak menutup kemungkinan pihak ahli waris akan menghentikan semua aktifkan TBBM Bitung. 

"Bilamana pihak pertamina masih menghambat atau pun menunda apa yang menjadi kewajiban pertamina yang sudah di pustuskan oleh pihak pengadilan maka kami sabagai ahli waris akan melakukan hal yang sama seperti pada tahun  tahun yg lalu untuk menghentikan semua aktifitas TBBM Bitung,"tegasnya.

"Sudah ada putusan bahwa pihak pertamina segera akan membayar ganti rugi lahan yang pakai oleh pertamina di kota bitung , bilamana beberpa waktu kedepan pembayaran belum terealisasi atau di cairkan maka keluarga sebagai ahli waris akan menduduki pertamina dan menghentikan proses kegiatan pendistribusian bbm,"tutupnya.

Informasi yang dihimpun, dalam sengketa ini PT Pertamina telah menempati lahan seluas 32.540 meter persegi selama 42 tahun. Tanah itu menjadi objek gugatan lantaran terdapat warga yang warga yang membawa surat ukur pada 26 Februari 1999 No 04/Bitung Barat/1999. Lalu memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 342/Bitung Barat atas nama Helena Pontoh.

Perkara pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Warga meminta Pertamina memberikan ganti rugi sebesar Rp353 miliar. Tapi, pada 26 Juni 2007, PN Bitung mengabulkan ganti rugi sebesar Rp170 miliar dengan denda pertahun Rp250 juta hingga kerugian dibayar.

Tidak terima kalah lalu PT Pertamina naik banding. Pada 6 November 2007, Pengadilan Tinggi (PT) Manado menguatkan putusan PN Bitung dengan memperbaiki amar putusan yaitu PT Pertamina harus memberikan ganti rugi kepada 6 ahli waris masing-masing Rp 1,43 miliar. Tidak terima, PT Pertamina. (***) 


Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com