EXPRESSINDONEWS-- Nasib sial dialami seorang wanita asal Tondano (Sulawesi Utara) yang menjadi korban kekerasan oleh kekasihnua di Kamboja. Akibat dari kekerasan tersebut, wanita itu mengalami keguguran.
Pelaku penganiayaan diduga adalah kekasihnya sendiri Marzio alias MW warga Sulawesi Utara, yang mengajaknya untuk bekerja ke Kamboja.
Dia mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan bibirnya pecah akibat penganiayaan oleh kekasihnya.
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang mendapat laporan kejadian itu dengan cepat memulangkan wanita tersebut ke Sulawesi Utara.
Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie SH MH yang mengetahui kejadian tersebut memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI yang telah membantu memulangkan wanita Sulut dari Kamboja.
"Saya memberikan apresiasi kepada Pak Sufmi Dasco atas kepedulian beliau terhadap pemulangan korban kekerasan di Kamboja oleh kekasihnya. Saya ikut prihatin atas musibah yg dialami oleh torang pe katuari yg baru pulang dari Kamboja," Tulis Sompie.
Mantan Kapolda Bali itu pun mempertanyakan kedua pasangan tersebut yang bekerja di Kamboja apakah melalui prosedur sesuai undang-undang 18 tahun 2017.
"Apakah mereka berdua bekerja di Kamboja melalui prosedur yg baku sesuai aturan UU No 18 tahun 2017 ttg Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan PP yg berkaitan dengan pelaksanaan UU tsb? Kalau mereka berdua bekerja di Kamboja sebagai PMI dan melalui prosedur yg diatur BP2MI dan Kemnaker, saya kira pelindungan terhadap musibah yg dialami bisa dibantu oleh Kedubes RI di Kamboja,"tambahnya.
Mantan Dirjen Imigrasi ini juga mengatakan bahwa kasus-kasus seperti sering terjadi, dengan sedikit berbeda.
"Kejadian seperti ini seringkali terjadi, tetapi kali ini berbeda masalahnya, bukan penganiayaan oleh majikan yang mempekerjakan mereka di Luar Negeri, tetapi oleh kawan sendiri. Apakah masuk perbuatan melawan hukum apa yang terjadi diantara keduanya, bergantung kepada fakta yang mereka alami dan lakukan bersama,"tegasnya lagi.
Eks Kadiv Humas Polri tersebut dengan tegas mengatakan bahwa pekerja migran dari Indonesia memerlukan perhatian dari semua instansi.
"Yang Utama bahwa pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja diluar negeri memerlukan perhatian kita bersama. Ada dua PP yang juga perlu dipelajari bersama untuk memberikan Pelindungan bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,"tulis Sompie lagi.
Ternyata, negara Kamboja tidak masuk untuk negara sebagai rujukan untuk bekerja akibat banyak kasus yang terjadi di negara itu.
"Yang jelas bahwa Kamboja bukan sebagai negara rujukan untuk PMI bekerja, karena banyak insiden terjadi selama ini dialami oleh para PMI yang bekerja di Kamboja. Ya, Kepala BP2MI tidak bisa melakukan upaya pencegahan sendirian. Beliau sudah dibantu perangkatnya sampai di Provinsi, melalui BP2MI, tetapi kerjasama seluruh stkaeholders termasuk Pemprov, Pemda Kab / Kota sampai Camat, Lurah, Kepala Desa dan para Ketua RT dan RW perlu ikut terlibat dan ber-PERAN mengingatkan warganya melalui kegiatan PKK, Sekolah, di Masjid-masjid saat sholat Jumat, di gereja-gereja saat ibadah Minggu dan dimana saja perlu disosialisasikan dan didiseminasikan kepada warga secara berulang dan multilevel,"tutupnya. (***)