EXPRESSINDONEWS – Anggota DPRD Kota Manado, Dolfie Angkouw, kembali menyoroti lemahnya ketertiban waktu dalam penyusunan dan pembahasan dokumen perencanaan lima tahunan di lingkup Pemerintah Kota Manado di Pembahasan RPJMD bersama BKAD kota Manado.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa meskipun secara prinsip dokumen perencanaan mengikuti aturan normatif, namun dalam pelaksanaannya justru sering melenceng dari jadwal yang seharusnya.
"Dokumen perencanaan lima tahun itu sangat taat aturan, jadi penyusunannya wajib mengikuti regulasi yang ada. Tapi yang menjadi soal adalah implementasi di lapangan yang tidak taat waktu," tegas Dolfie.
Ia mencontohkan keterlambatan pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) untuk APBD Perubahan yang sudah melampaui batas waktu yang seharusnya. Dolfie mengingatkan bahwa KUA-PPAS merupakan prasyarat penting bagi penyusunan APBD, baik induk maupun perubahan. "Sekarang APBD Perubahan sudah lewat, dan dua-duanya – baik APBD murni maupun perubahan – harus melalui KUA-PPAS. Ini kan fatal kalau sampai terlewat," katanya.
Selain itu, Dolfie juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi soal pengelolaan aset daerah. Ia menilai selama ini DPRD sebagai lembaga pengawas tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Manado. “Ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah kota. Seharusnya pembahasan sudah dilakukan pada Juli, tapi sekarang sudah Agustus. Terlambat lagi,” ujarnya dengan nada prihatin.
Dolfie menekankan, keterlambatan seperti ini bukan hanya masalah teknis, tetapi berdampak langsung pada efektivitas pemerintahan dan serapan anggaran yang optimal. Ia meminta agar ke depan Pemerintah Kota Manado lebih disiplin dan terbuka dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran, demi menjamin pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (***)