EXPRESSINDONEWS-- Warga di Bunaken dan Manado Tua kini tengah dilanda keresahan. Penyebabnya, status kawasan hutan konservasi atau hutan lindung membuat masyarakat tidak bisa lagi mengurus sertifikat tanah mereka.
Masalah ini muncul akibat tata batas kawasan hutan dan lahan APL (Area Penggunaan Lain) yang dianggap tidak jelas. Bahkan, ada contoh ironis: satu rumah mendapat sertifikat hanya untuk separuh rumah, sementara setengahnya lagi ditolak karena masuk dalam peta hutan lindung.
Registrasi desa sudah ada sejak 1880, dan pengeluaran sertifikat masih berjalan normal. Namun pada 2014, status Bunaken ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, yang secara otomatis menghentikan proses sertifikasi lahan.
Elryc Milan Maesa Mosal, Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi PDIP, Komisi III, mengaku telah menghimpun aspirasi masyarakat Bunaken dan Manado Tua untuk diperjuangkan hingga ke tingkat pusat. Perjuangan ini difasilitasi oleh Bung Rio Dondokambey hingga sampai ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
“Lucunya, di Siladen tidak ada lagi hutan lindung, di Bunaken juga sudah penuh pemukiman sehingga flora dan fauna yang dilindungi nyaris tidak ada. Justru di Manado Tua masih ada kawasan puncak dan primata yang memang harus dilindungi. Tapi daerah lereng dan pemukiman itu harus dikeluarkan dari hutan lindung. masyarakat di Bunaken justru tidak bisa mendapat kepastian hukum atas tanah mereka,” tegas Mosal.
Dalam pertemuan dengan BAM, Mosal bersama tim menyampaikan bukti dan kronologi lengkap persoalan ini. Hasilnya, sudah ada kesepakatan dari Kementerian, sebagaimana ditegaskan Bung Adian Napitupulu, bahwa aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. BAM dalam waktu dekat akan mengundang masyarakat untuk audiens.
Mosal menegaskan, langkah yang ia lakukan ke Jakarta murni atas dasar panggilan nurani sebagai wakil rakyat. “Saya ke DPR RI difasilitasi Bung Rio Dondokambey, tapi tidak menggunakan dana SPPD. Ini murni perjuangan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Masyarakat Bunaken dan Manado Tua menyambut baik langkah ini dan berharap ada titik terang atas persoalan sertifikat tanah yang selama ini menggantung. Mereka percaya, perjuangan bersama ini akan membuka jalan keadilan bagi hak-hak warga yang telah tinggal turun-temurun di kawasan tersebut. (***)
