LATEST POST

latest

Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Pemkab Boltim Masih Berlanjut, Kepastian Sanksi Dipertanyakan

Selasa, 25 November 2025

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial Citra P, kembali mencuat ke publik. Meski telah viral pada Juni 2025, persoalan ini disinyalir belum menemukan titik akhir. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Citra P masih kerap menghubungi suami dari EN (pihak pelapor) , sehingga polemik kembali memanas.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Boltim melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Disiplin, dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Boltim, Gusti Aditya, telah membenarkan adanya laporan resmi yang masuk melalui Dinas PMD. Menurutnya, langkah etik dan kedinasan sudah mulai ditempuh.

“Kami sudah menerima laporannya dan pada Senin lalu kami telah melakukan pemanggilan. Besok (Senin) batas terakhir pemanggilan,” jelas Gusti saat dikonfirmasi sebelumnya.

Gusti menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat, maka sanksi tegas tak dapat dihindari. Mulai dari penonaktifan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Walaupun masalah ini sudah beredar luas, pemeriksaan tetap harus dilakukan. Jika terbukti, besar kemungkinan yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan. Dan jika pelanggaran masuk kategori berat, ASN tersebut bisa dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.

Selain proses pemeriksaan resmi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boltim juga diketahui pernah memberikan teguran langsung kepada Citra P terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Pihak pelapor, EN berharap agar pemerintah bergerak cepat menuntaskan persoalan ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi pihak keluarga.

Namun, saat media ini kembali meminta kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan sanksi terhadap oknum ASN tersebut, Gusti Aditya hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa dan dikenakan sanksi HD (Hukuman Disiplin).

“Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Ibu Kaban BKPSDM,” ungkapnya singkat.

Sayangnya, Kepala BKPSDM Boltim, Rita Itong, yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan meski pesan telah terkirim. Sikap bungkam pihak BKPSDM ini menambah tanda tanya besar mengenai sejauh mana proses penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan sanksi resmi dan sikap final pemerintah daerah terhadap kasus yang dinilai mencoreng citra ASN tersebut. Pemerintah Kabupaten Boltim pun didesak untuk lebih transparan dan tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara.

Namun hal tersebut seakan tak dihiraukan oleh ASN tersebut, walaupun sudah melakukan beberapa kali surat pernyataan dan dibawah ke ranah Hukum, disinyalir ASN tersebut kerap masih menganggu suami dari EN. (***) 


Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com