EXPRESSINDONEWS-- Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial Citra P, kembali menjadi sorotan publik. Meski isu ini sempat viral pada Juni 2025, perkembangan kasus ini disinyalir belum mencapai titik final. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Citra P diduga masih melakukan komunikasi intens dengan suami EN—pihak pelapor—yang memicu kembali kegaduhan dan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah menegakkan disiplin ASN.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Boltim melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Disiplin, dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Boltim, Gusti Aditya, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa ada laporan resmi yang masuk melalui Dinas PMD.
“Kami sudah menerima laporannya dan pada Senin lalu kami telah melakukan pemanggilan. Besok batas terakhir pemanggilan,” ujar Gusti dalam keterangan awalnya.
Gusti menegaskan, jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat, maka sanksi tegas sesuai PP 94 Tahun 2021 akan dijatuhkan. Mulai dari penonaktifan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat, menjadi opsi yang tak dapat dikesampingkan.
Namun, kepastian mengenai hasil pemeriksaan justru kembali buram. Saat media meminta perkembangan terbaru, Gusti hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa dan dikenai Hukuman Disiplin (HD)—tanpa penjelasan kategori maupun tingkatannya.
Ia kemudian meminta agar rincian lengkap dikonfirmasi kepada Kepala BKPSDM, Rita Itong. Sayangnya, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Rita tidak mendapatkan respons meski pesan dinyatakan terkirim. Sikap bungkam ini memperbesar tanda tanya publik mengenai transparansi dan keseriusan penanganan kasus.
Di tengah belum jelasnya informasi resmi, pihak pelapor EN menyatakan bahwa dugaan komunikasi tidak pantas tersebut masih terus terjadi, meski sebelumnya telah ada teguran, surat pernyataan, bahkan upaya hukum.
Situasi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.
Ketua LSM Inakor, yang selama ini fokus mengawal integritas pemerintah daerah, turut angkat suara. Dalam pernyataan resminya, ia menyoroti lambannya sikap pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan tindakan disipliner yang jelas.
"Kasus dugaan perselingkuhan ASN di Pemkab Boltim merupakan tamparan keras bagi marwah birokrasi daerah. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi persoalan etik, disiplin, dan integritas aparatur sipil negara.”
Inakor menilai, sikap tidak transparan serta minimnya progres konkret dari pemerintah daerah berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa:
Bupati Boltim wajib turun tangan langsung
BKPSDM harus menjelaskan secara terbuka status pemeriksaan serta bentuk sanksi yang dijatuhkan
Tidak boleh ada kesan pembiaran ataupun perlindungan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin
“Jika terbukti melanggar disiplin berat, ASN tersebut wajib menerima sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pemberhentian tidak hormat bila memenuhi unsur.”
Inakor menegaskan bahwa penanganan setengah hati hanya akan memperburuk citra pemerintah.
“Pimpinan daerah tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut. Jika pemerintah daerah tidak menunjukkan tindakan nyata dan transparansi, kami siap menggerakkan mekanisme advokasi, pengawasan publik, dan bahkan melaporkan persoalan ini ke lembaga berwenang untuk memastikan penegakan disiplin dilakukan secara konsisten.”
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian sanksi, transparansi proses, dan ketegasan sikap dari Pemerintah Kabupaten Boltim. Kasus ini telah menyita perhatian luas, bukan karena sensasionalnya isu, melainkan karena dianggap menjadi uji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas ASN.
Selama jawaban pemerintah daerah masih abu-abu, kecurigaan publik akan terus membesar. (***)
