EXPRESSINDONEWS -- Komite Pemilihan Kongres PSSI Sulawesi Utara (Sulut) 2025 menegaskan seluruh tahapan pemilihan Ketua PSSI Sulut berjalan sesuai Statuta PSSI 2025 yang mengacu langsung pada regulasi FIFA. Hal ini disampaikan Ketua Komite Pemilihan, Roy Maramis, didampingi Wakil Ketua Arthur Bawenti, serta anggota komite lainnya yakni Faris Suma dari Bolmong Raya, Toni Salawati dari PSKT, dan Johny Kasehung.
Roy Maramis menyampaikan apresiasi atas soliditas dan hubungan baik seluruh unsur yang terlibat dalam Komite Pemilihan. Ia memastikan seluruh tahapan telah dipersiapkan sejak awal melalui dua kali rapat resmi yang mengacu penuh pada statuta yang berlaku.
“Semua tahapan sudah kami persiapkan sejak awal dan berjalan sesuai Statuta PSSI 2025 dalam pelaksanaan pemilihan Ketua PSSI Sulawesi Utara,” tegas Roy.
Komite Pemilihan telah menetapkan jadwal resmi tahapan sebagai berikut:
Pendaftaran bakal calon Ketua PSSI Sulut: 6–8 Desember 2025
Pengembalian berkas pendaftaran: 9 Desember 2025
Verifikasi dokumen: 9–10 Desember 2025
Perbaikan dan pelengkapan dokumen: 11–12 Desember 2025
Pengumuman kandidat sementara: 12 Desember 2025
Penetapan calon tetap: 15 Desember 2025
Pemaparan visi dan misi calon: 16 Desember 2025
Pelaksanaan Kongres Pemilihan Ketua PSSI Sulut: 17 Desember 2025
Terkait masa kepengurusan calon, Roy menegaskan seluruh kandidat wajib melalui proses verifikasi. Penilaian kelayakan akan ditentukan oleh tim verifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta resmi.
“Persyaratan sangat jelas dan tegas, sesuai Statuta Khusus PSSI yang mengacu pada FIFA,” jelasnya.
Salah satu syarat utama calon Ketua PSSI Sulut adalah memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam kepengurusan organisasi PSSI serta aktif dalam kegiatan sepak bola. Selain itu, tidak terdapat batasan usia maksimal, namun usia minimal calon ditetapkan 30 tahun.
Roy juga menegaskan bahwa Komite Pemilihan bersikap independen dan menutup rapat segala bentuk intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tidak mau tahu dengan tekanan dari luar. Jika ada komplain, mekanismenya jelas melalui Komite Banding,” tegasnya.
Soal korum, Roy menyebutkan bahwa dalam statuta memang tidak secara eksplisit dicantumkan aturan korum, namun pengesahan peserta akan ditentukan dengan skema 50 persen plus 1 dari total pemilik suara.
Adapun jumlah pemilih atau voters dalam Kongres nanti ditetapkan sebanyak 19 suara.
Sementara terkait keberadaan Pelaksana Tugas (Plt), Roy menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah pengurus PSSI Sulut, bukan kewenangan Komite Pemilihan.
Untuk proses pendaftaran, Komite Pemilihan membuka pendaftaran di Jalan Sam Ratulangi No. 67, Kelurahan Tanjung Batu, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Setiap bakal calon wajib membawa minimal 7 dukungan klub yang disertai dengan surat resmi.
“Pendaftaran terbuka untuk siapa saja, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan sesuai statuta,” pungkas Roy Maramis.
Dengan seluruh tahapan yang telah disusun dan kesiapan penuh dari Komite Pemilihan, Kongres PSSI Sulawesi Utara 2025 diyakini akan berlangsung transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku. (***)
