LATEST POST

latest

Angin segar bagi Masyarakat Tuminting, Pemkot Manado-DPRD–BPN Dorong Penyelesaian Lewat Reforma Agraria

Senin, 26 Januari 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS--  Persoalan status tanah yang telah lama diduduki warga Kelurahan Tuminting, khususnya Lingkungan II, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD Kota Manado, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta jajaran Pemerintah Kota Manado.

Vanda Pinontoan mengungkapkan, salah satu persoalan utama adalah tanah di Kelurahan Tuminting yang sebelumnya dikuasai keluarga Asagaf dan disebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Manado. Namun hingga kini, kejelasan status hukum lahan tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat.

Tak hanya itu, Vanda juga menyoroti persoalan di Kelurahan Pandu, di mana masyarakat mempertanyakan keberadaan 53 sertifikat tanah yang telah diterbitkan, namun lokasi fisik tanahnya tidak diketahui secara jelas.

“Berdasarkan pembicaraan dengan bagian aset, lahan tersebut belum tercatat dalam data aset Pemkot Manado. Ada sekitar 120 warga yang terdampak. Kami meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Manado dan berharap ada kejelasan status tanah serta langkah konkret dari pihak pertanahan,” tegas Vanda.

Anggota DPRD Kota Manado, Sri Nanda Lamadau, menegaskan bahwa RDP ini digelar untuk menyatukan visi dan misi bersama rakyat dalam mencari solusi atas persoalan pertanahan yang berlarut-larut.

“Memang sudah ada beberapa keluarga yang memiliki sertifikat, namun banyak juga yang belum memiliki kepastian hukum. DPRD hadir sebagai jembatan untuk memperjuangkan kejelasan status tanah masyarakat,” ujarnya.

Sri Nanda menilai RDP tersebut menghasilkan hal positif dan memberikan apresiasi kepada BPN yang dinilai proaktif menawarkan solusi bagi warga Tuminting yang telah menduduki lahan tersebut selama puluhan tahun tanpa kepastian hukum.

“Solusinya adalah melalui mekanisme reforma agraria, bukan lewat PTSL. Tanah ini merupakan bekas hak yang diserahkan oleh eks keluarga Asagaf kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Manado,” jelasnya.

Ia menambahkan, data warga akan didata ulang secara ketat. Tidak boleh ada pengurangan, penambahan, maupun transaksi jual beli selama proses berlangsung.

“Data sementara sekitar 190 kepala keluarga. Kepala BPN akan membentuk tim khusus dan membawa data ini ke kementerian. Dalam undang-undang, kepala daerah menjadi gugus tugas reforma agraria, sehingga ada celah regulasi yang bisa dimanfaatkan. Ini menjadi angin segar bagi masyarakat,” kata Sri Nanda.

Menurutnya, apabila proses ini berhasil hingga tuntas, maka akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Pemerintah Kota Manado, DPRD, dan BPN.

“Sudah banyak wali kota dan pejabat berganti, namun baru kali ini ada peluang nyata untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya yakin Wali Kota Manado akan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Manado Noortje Van Bone turut memberikan apresiasi kepada BPN yang dinilai responsif dan hadir langsung dalam RDP.

“Selama saya menjabat sebagai anggota DPRD, baru kali ini BPN hadir lengkap. RDP ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan jajaran Pemkot Manado, dan hasilnya sangat positif,” ujarnya.

Noortje menyebutkan bahwa tanah yang diduduki masyarakat Tuminting secara resmi akan dimasukkan dalam skema reforma agraria, melalui pendataan oleh Pemkot Manado dan BPN sebelum dikirim ke pemerintah pusat.

“Banyak kasus serupa yang bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan. Namun dengan langkah ini, saya yakin aspirasi masyarakat Tuminting bisa kami perjuangkan hingga tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Manado, Jumalianto, menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam Undang-Undang Reforma Agraria adalah pendistribusian tanah-tanah bekas hak agar penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan secara cepat, adil, dan memiliki kepastian hukum. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com