EXPRESSINDONEWS-- Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di jajaran Polresta Manado, Bripda Barrichello T.J. Siwy, diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik setelah menggunakan mobil milik warga tanpa izin hingga mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol Manado–Bitung.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi masyarakat masuk melalui aplikasi pengaduan Propam Mabes Polri pada 16 Januari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi dan surat perintah pemeriksaan oleh Unit Provos Polresta Manado pada awal Februari 2026.
Korban dalam kasus ini adalah Joan Zakaria Mamonto, seorang petani asal Desa Poopo Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Mobil miliknya jenis Honda Mobilio DB 1421 KB sebelumnya dititipkan di sebuah bengkel di wilayah Malalayang, Kota Manado, untuk perbaikan ringan pada bagian shockbreaker.
Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, kendaraan tersebut dipinjamkan oleh mekanik kepada keluarga terduga pelanggar sebagai kendaraan sementara. Dalam praktiknya, mobil tersebut justru digunakan langsung oleh Bripda Siwy untuk kepentingan pribadi dan perjalanan dinas.
Insiden kemudian terjadi pada 20 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di ruas Tol Manado–Bitung KM 21, wilayah Kauditan, Minahasa Utara. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan Bripda Siwy melaju dengan kecepatan tinggi, diperkirakan 100 hingga 120 km/jam, sebelum akhirnya menabrak bagian belakang sebuah truk tronton.
Akibat kecelakaan tersebut, mobil milik korban mengalami kerusakan berat dengan estimasi mencapai sekitar 60 persen. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil yang dialami pemilik kendaraan ditaksir puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Upaya mediasi yang difasilitasi Divisi Propam Polresta Manado sebenarnya telah dilakukan untuk mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Namun proses tersebut gagal setelah terduga pelanggar menyatakan tidak sanggup memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim Provos Polresta Manado menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Bripda Siwy telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri serta melanggar Kode Etik Profesi Polri, termasuk penggunaan barang milik orang lain tanpa izin dan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Kasus ini selanjutnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Peristiwa ini juga dinilai berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, mengingat korban merupakan warga sipil yang menggantungkan aktivitasnya pada kendaraan tersebut sebagai sarana penunjang pekerjaan sehari-hari. (***)
