LATEST POST

latest

Dinkes Manado Tegaskan Kawasan Tanpa Rokok di LKPJ, Berlaku di Perkantoran hingga Ruang Publik

Selasa, 07 April 2026

/ by Nanang

 


Foto: Kadinkes kota Manado Boby Kristofel Kereh

EXPRESSINDONEWS-- Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) antara DPRD dan Pemerintah Kota Manado, Dinas Kesehatan memberikan penjelasan terkait implementasi kawasan tanpa rokok di wilayah kota.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, Boby Kristofel Kereh, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah titik sebagai kawasan tanpa rokok. Area tersebut meliputi perkantoran, rumah sakit, lingkungan sekolah, angkutan umum, serta ruang-ruang publik. Kebijakan ini, menurutnya, telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Manado.

Ia menegaskan, penerapan kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dari paparan asap rokok yang berbahaya, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Penetapan kawasan tanpa rokok ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Kereh dalam forum pembahasan tersebut.

Secara normatif, kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kesehatan publik. Pemerintah juga mendorong adanya peran aktif dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi aturan tersebut, sehingga tujuan mewujudkan Kota Manado yang sehat dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com