Foto: Kasat Reskrim Polresta Bitung AKP Ahmad Pratama (ist)
EXPRESSINDONEWS — Dugaan praktik ilegal dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Bitung kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada sosok bernama Abdul yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik distribusi solar ini diduga tidak berlangsung secara acak, melainkan terorganisir dengan pola yang sistematis. Aktivitas tersebut disebut melibatkan armada mobil tangki dengan identitas perusahaan tertentu, sehingga memunculkan indikasi adanya jaringan distribusi yang terstruktur dan beroperasi secara berkelanjutan.
Alur distribusi yang terpantau menunjukkan bahwa solar diduga dikumpulkan dari sejumlah titik, kemudian dipusatkan di lokasi penampungan di kawasan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari. Dari lokasi tersebut, BBM kembali disalurkan menggunakan kendaraan tangki ke sejumlah wilayah untuk dipasarkan.
Yang menjadi perhatian masyarakat, aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama ini terkesan berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan dari aparat berwenang terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik ini juga dinilai dapat merusak mekanisme distribusi BBM yang sehat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak adil. Dampak lebih luasnya, situasi ini berisiko mengganggu tata niaga energi di daerah.
Desakan publik pun terus menguat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Menanggapi informasi yang beredar, Kasat Reskrim Polresta Bitung AKP Ahmad Pratama memberikan respons singkat.
“Ya, terima kasih infonya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa informasi yang berkembang telah sampai ke pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait langkah penanganan kasus tersebut.
Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum guna memastikan dugaan praktik ilegal ini dapat diusut secara tuntas dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)
