EXPRESSINDONEWS-- Anggota DPRD Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais, yang juga Ketua Fraksi Gerindra dan personel Komisi I DPRD Kota Manado, menyoroti peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Karombasan dan menimpa anak dari salah satu anggota DPRD Kota Manado.
Menurut Dumais, kejadian tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak terkait untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak kriminalitas yang belakangan marak terjadi di Kota Manado.
Ia menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pada prinsipnya, kita memiliki instrumen hukum yang cukup lengkap. Ada Peraturan Wali Kota Manado Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Larangan Membawa Senjata Tajam, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdapat Peraturan Presiden dan sejumlah regulasi dari Kementerian Perdagangan yang mengatur peredaran minuman beralkohol," ujar Dumais.
Politisi Gerindra tersebut menilai, seluruh regulasi yang ada harus menjadi landasan dalam membangun koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh perangkat yang memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Semua aturan ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Manado untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Mulai dari kepolisian, Satpol PP, hingga perangkat kelurahan dan lingkungan yang selama ini dibiayai melalui APBD. Karena itu, kinerja dan pengawasan harus semakin dimaksimalkan," tegasnya.
Dumais mengungkapkan bahwa tingginya angka kriminalitas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai, berbagai kasus kekerasan yang melibatkan minuman keras dan penggunaan senjata tajam menunjukkan masih tingginya tingkat kerawanan sosial di tengah masyarakat.
"Berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini menjadi warning bagi kita semua. Secara data, Manado masih masuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan kriminalitas yang cukup tinggi. Salah satu faktor yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan minuman keras dan kebiasaan membawa senjata tajam. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat dan pemerintah," katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dumais menyatakan DPRD Kota Manado akan mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna mengevaluasi langkah-langkah penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) kembali diaktifkan di setiap wilayah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Saya mengusulkan agar Siskamling kembali diaktifkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kehadiran masyarakat dalam menjaga lingkungannya sendiri sangat penting untuk mencegah dan mengurangi potensi gangguan keamanan. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dumais mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan Kota Manado agar tetap kondusif.
"Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita membersamai upaya ini demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Manado," pungkasnya. (***)
