LATEST POST

latest

Mafia Solar Diduga Kian Bebas Beroperasi di Amurang, Nama SK Alias Soni Jadi Sorotan

Senin, 01 Juni 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS-- Dugaan praktik penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Selatan. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum berinisial SK alias Soni yang diduga memiliki lokasi penampungan solar di wilayah Amurang.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lokasi penampungan tersebut berada di belakang rumah yang diduga milik yang bersangkutan. Keberadaan lokasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga, terutama terkait legalitas aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Masyarakat menilai dugaan aktivitas penampungan solar subsidi dalam jumlah besar tidak mungkin luput dari perhatian berbagai pihak. Karena itu, muncul persepsi di tengah publik bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih belum berjalan maksimal.

Tidak hanya itu, beredar pula dugaan bahwa SK alias Soni memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam distribusi solar subsidi di wilayah Amurang. Bahkan, sejumlah warga mempertanyakan adanya dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan aktivitas pengisian BBM subsidi di salah satu SPBU di wilayah tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor-sektor produktif seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Apabila benar terjadi penyalahgunaan atau penimbunan untuk kepentingan bisnis tertentu, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting guna menghilangkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Selain itu, pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM subsidi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan dari aparat berwenang. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com