EXPRESSINDONEWS-- Dugaan praktik ilegal dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Bitung kembali menguat dan memicu perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada satu nama yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, yakni Abdul.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas ini tidak bersifat sporadis, melainkan terindikasi berjalan secara terorganisir dan sistematis. Skala operasinya pun diduga cukup besar, dengan melibatkan armada mobil tangki yang menggunakan identitas perusahaan tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya pola distribusi yang tersusun rapi dan berlangsung berkelanjutan.
Alur distribusi yang teridentifikasi menunjukkan bahwa solar diduga terlebih dahulu dikumpulkan di sejumlah titik sebelum dipindahkan ke lokasi penampungan di kawasan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari. Selanjutnya, BBM tersebut kembali disalurkan menggunakan kendaraan tangki ke berbagai wilayah untuk dipasarkan.
Yang menjadi perhatian, aktivitas yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama ini terkesan berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Dampak dari praktik ini dinilai tidak sederhana. Selain berpotensi merugikan negara, distribusi BBM menjadi tidak sehat dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang beroperasi sesuai ketentuan. Situasi ini juga berisiko menimbulkan distorsi dalam tata niaga energi di daerah.
Desakan publik pun kian menguat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di tingkat daerah, untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Hukum bisa dipersepsikan lemah di hadapan praktik ilegal yang berlangsung terbuka,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Namun tekanan publik terus meningkat, menuntut ketegasan serta komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (***)






