Foto: Istimewa
EXPRESSINDONEWS – Polemik dugaan tunggakan pajak yang dilakukan oleh kelompok usaha Altitude kian memanas. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, pajak tahun 2023, 2024, dan 2026 disebut belum terbayarkan. Sementara pada tahun 2025, pembayaran baru direalisasikan selama enam bulan.
Tunggakan tersebut memicu pertanyaan publik, sebab pajak yang dipungut dari konsumen pada dasarnya merupakan uang negara yang dititipkan kepada pelaku usaha untuk kemudian disetorkan ke kas daerah. Apabila tidak disetor, hal ini sudah masuk dalam ranah pidana.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Bapenda telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan agar persoalan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menagih dan menindak potensi pelanggaran pajak daerah.
Ketua LSM MAPATU (Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum) Sulawesi Utara, Johny Lantang, menyoroti keras persoalan ini. Ia mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Manado dan Komisi II DPRD Kota Manado yang dinilai belum menuntaskan langkah monitoring terhadap perusahaan yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kalau memang sudah jelas ada tunggakan bertahun-tahun, kenapa tidak ada tindakan tegas? Kenapa perusahaan seperti ini masih beroperasi? Ini yang harus dijawab,” tegas Johny.
Ia bahkan meminta agar Pemerintah Kota Manado mempertimbangkan pencabutan izin usaha kelompok usaha Altitude apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kalau perlu, cabut saja izin usahanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang tidak patuh,” ujarnya.
Johny juga mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Komisi II DPRD, tetapi melibatkan lintas komisi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas apalagi sudah ada pelanggaran mangkir bayar pajak, “ini kan uang negara sng pajak yg sdh dibayarkan oleh wajib pajak (dibebankan) ke konsumen”, tambahnya.
“Ini bukan soal satu komisi saja. Lintas komisi perlu turun agar publik tahu DPRD serius mengawal kepentingan rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut, MAPATU meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan atensi maksimal, mengingat persoalan ini sudah masuk ranah pidana apabila unsur kesengajaan tidak menyetorkan pajak terbukti.
Tak hanya soal pajak, Johny turut menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan usaha tersebut, termasuk penahanan ijazah pekerja dan dugaan penahanan gaji yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Penahanan ijazah dan penahanan gaji di luar aturan adalah bentuk pelanggaran serius. Hak pekerja harus dilindungi,” katanya.
MAPATU menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba melindungi atau mengintervensi proses hukum.
“Usut sampai tuntas. Siapa pun yang ada di belakangnya, jangan coba-coba melindungi. Ini menyangkut uang negara dan hak pekerja,” pungkas Johny. (***)






