LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Victor Mailangkay Resmi Pimpin IKA FH Unsrat 2026–2029, Satukan Kekuatan Alumni Lintas Generasi

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS--  Dr. Victor Mailangkay, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (IKA FH Unsrat) periode 2026–2029, Rabu (21/10/2026). Momentum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat soliditas alumni sekaligus menghidupkan kembali peran organisasi sebagai jembatan antara alumni dan almamater.

Prosesi pengukuhan berlangsung di Fakultas Hukum Unsrat, Manado, dan dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, S.H., M.Hum. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsrat, Prof. Jamaludin Jompa, serta sejumlah alumni Fakultas Hukum Unsrat dari berbagai angkatan.

Victor Mailangkay, yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Utara, merupakan alumni Fakultas Hukum Unsrat angkatan 1977. Kepercayaan untuk memimpin IKA FH Unsrat sebelumnya diberikan melalui rapat konsolidasi para koordinator angkatan pada 18 Agustus 2026.

Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan menjadi momentum untuk menyatukan kembali potensi besar alumni yang kini berkiprah di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, hukum, politik, akademisi, hingga dunia usaha.

Dengan pengalaman panjang di bidang hukum dan pemerintahan, Victor diharapkan mampu membawa IKA FH Unsrat menjadi organisasi yang semakin solid, progresif, dan terbuka bagi seluruh alumni lintas generasi.

Dalam kepemimpinannya, konsolidasi antarangkatan menjadi salah satu prioritas penting. Komunikasi yang kuat dan kolaborasi yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk membangun organisasi yang tidak hanya aktif dalam kegiatan silaturahmi, tetapi juga mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi pengembangan fakultas dan masyarakat Sulawesi Utara.

“IKA FH Unsrat harus menjadi rumah besar bagi seluruh alumni. Perbedaan angkatan dan profesi bukan menjadi sekat, melainkan kekuatan untuk saling mendukung dan memberikan kontribusi bagi almamater serta masyarakat,” tegas Victor.

Ia menekankan, kebersamaan merupakan fondasi utama dalam membangun organisasi yang kuat. Menurutnya, IKA FH Unsrat harus mampu melampaui fungsi sebagai wadah pertemuan alumni dengan menghadirkan program kerja konkret, terarah, dan berkelanjutan.

“Ke depan, kita ingin IKA FH Unsrat menjadi organisasi yang hidup, solid, dan mampu merangkul seluruh alumni. Potensi besar yang dimiliki para alumni harus disatukan agar bisa memberikan manfaat, bukan hanya bagi sesama alumni, tetapi juga bagi Fakultas Hukum Unsrat dan masyarakat Sulawesi Utara. Ini bukan pekerjaan satu orang, melainkan tanggung jawab kita bersama,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya bergantung pada ketua, tetapi juga pada keterlibatan aktif seluruh anggota dalam membangun komunikasi, memperkuat solidaritas, dan merealisasikan program-program yang bermanfaat.

Dengan masa bakti 2026–2029, kepemimpinan Victor Mailangkay diharapkan menjadi titik awal bagi penguatan kembali IKA FH Unsrat sebagai wadah pemersatu alumni sekaligus mitra strategis almamater.

Melalui sinergi lintas generasi dan profesi, IKA FH Unsrat diharapkan mampu mengoptimalkan jejaring alumni, mendukung kemajuan Fakultas Hukum Unsrat, serta memperluas kontribusi nyata bagi pembangunan dan masyarakat Sulawesi Utara. (***)


Dituding Terlibat Penipuan, Ferdinand Djeki Dumais: Buktikan, Jangan Fitnah!

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Ferdinand Djeki Dumais angkat bicara menanggapi pemberitaan dan sejumlah tuduhan yang menyeret namanya terkait dugaan penipuan ratusan juta rupiah. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tuduhan serius yang berpotensi merusak reputasi dan nama baik seseorang.

Menurut Ferdinand, hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945. Namun, substansi informasi yang disampaikan kepada publik tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Itu hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi persoalannya, apakah substansi tuduhan bahwa saya melakukan penipuan ratusan juta rupiah itu benar dan memiliki dasar bukti, atau justru hanya berupa karangan tanpa fakta yang jelas?” tegas Ferdinand.

Ia mengingatkan, apabila tuduhan yang disebarkan tidak sesuai fakta dan tidak dapat dibuktikan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ferdinand juga menyinggung kemungkinan tuntutan ganti rugi secara perdata apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Ia merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

“Setiap tuduhan harus memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai seseorang dihakimi melalui opini atau informasi yang belum teruji kebenarannya. Semua pihak harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan penilaiannya harus berdasarkan hukum serta bukti,” ujarnya.


Selain menanggapi tuduhan yang ditujukan kepadanya secara pribadi, Ferdinand turut menyoroti mekanisme internal Partai Gerindra dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kader.

Ia berharap pimpinan DPC dapat mengambil langkah secara bijaksana, objektif, dan proporsional dengan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, serta investigasi internal sebelum menentukan langkah organisasi lebih lanjut.

Menurutnya, proses internal partai harus memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak, baik pihak yang menyampaikan pengaduan maupun kader yang menjadi pihak terlapor.

“Dalam mekanisme partai, perlu ada klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis. Setelah itu, harus dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap fakta-fakta yang ada, termasuk memeriksa saksi-saksi serta memastikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap aturan partai,” jelasnya.

Ferdinand menilai, pengambilan keputusan tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang memadai berisiko menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada pencemaran nama baik maupun pembunuhan karakter.

Ia juga berpandangan bahwa pimpinan DPC perlu mempertimbangkan pemberian pendampingan atau bantuan hukum kepada kader yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang dinilai tidak berdasar, terlebih apabila kader tersebut telah berjuang memperoleh kepercayaan masyarakat hingga mendapatkan kursi di DPRD Kota Manado.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi seluruh tahapan harus dijalankan secara utuh, objektif, dan tidak boleh melompati proses pemeriksaan. Jangan sampai seorang kader langsung diarahkan ke Badan Kehormatan Partai sebelum fakta-fakta dasarnya diverifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme organisasi harus berjalan secara sistematis, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan internal, penilaian atas bukti, hingga pengambilan keputusan sesuai aturan partai. Jika ditemukan pelanggaran, barulah proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Meski demikian, Ferdinand menyatakan keyakinannya bahwa pimpinan Partai Gerindra akan menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga keadilan bagi semua pihak serta marwah partai.


Pada bagian lain, Ferdinand secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan transaksi uang yang melibatkan almarhum Desten dan Linda Pangau.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangannya, uang sebesar Rp75 juta yang menjadi pokok persoalan merupakan uang pribadi yang dipinjamkan atau diberikan sebagai bantuan kepada almarhum Desten pada malam sebelum peristiwa yang dipersoalkan. Ferdinand menyebut istri almarhum mengetahui transaksi tersebut.

Menurut Ferdinand, pada hari berikutnya Linda Pangau, yang merupakan istri almarhum, mengembalikan uang Rp75 juta tersebut kepadanya. Ia menegaskan bahwa transaksi itu berlangsung atas dasar saling percaya dan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tuduhan penipuan sebagaimana yang berkembang.

“Posisi saya jelas. Saya membantu almarhum Desten menggunakan uang pribadi saya sebesar Rp75 juta pada malam sebelumnya, dan istrinya mengetahui hal tersebut. Keesokan harinya, Ibu Linda Pangau mengembalikan uang itu kepada saya. Itu merupakan persoalan tersendiri yang harus dilihat berdasarkan fakta sebenarnya,” ungkapnya.

Ferdinand juga mempertanyakan dasar tuduhan yang menghubungkan dirinya dengan transaksi lain yang disebut-sebut melibatkan almarhum Desten maupun Linda Pangau.

Ia meminta pihak yang menuduh agar menunjukkan bukti konkret, termasuk dokumen transaksi, bukti transfer, serta perjanjian yang secara jelas menerangkan hubungan hukum para pihak.

“Saya tidak mengetahui transaksi lain yang dituduhkan kepada saya. Kalau memang ada yang menyatakan saya menerima transfer atau terlibat dalam transaksi tersebut, silakan tunjukkan buktinya. Apakah ada bukti transfer kepada saya? Apakah ada perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang secara jelas mengikat para pihak? Semua itu harus dibuktikan, bukan sekadar dibangun melalui tuduhan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus memiliki hubungan yang jelas antara peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, dan bukti yang mendukungnya. Menurut Ferdinand, tanpa kejelasan tersebut, tuduhan yang diarahkan kepadanya patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi secara terbuka.


Ferdinand juga menanggapi tuduhan dari seseorang berinisial VP yang mengaitkan namanya dengan persoalan cek senilai Rp75 juta.

Ia mempertanyakan siapa pemilik cek tersebut, apa hubungan hukum yang mendasari penerbitannya, serta siapa pihak yang sesungguhnya berkewajiban melakukan pembayaran apabila cek itu berkaitan dengan suatu transaksi.

“Coba dibuktikan terlebih dahulu, siapa pemilik cek tersebut. Apakah cek itu milik saya atau milik pihak lain? Apakah ada perjanjian bisnis yang mendasarinya? Jika memang ada perjanjian, siapa yang berkewajiban membayar? Kemudian, apakah Saudara VP pernah mentransfer uang kepada saya berkaitan dengan cek tersebut?” ujarnya.

Ferdinand menyatakan bahwa seluruh pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, bukan melalui asumsi ataupun tuduhan sepihak.

Ia juga mempersoalkan adanya pamflet yang menurut keterangannya dikirimkan oleh VP dan dinilainya mengandung narasi tendensius serta merugikan nama baiknya.

“Saya merasa sangat dirugikan oleh tuduhan tersebut. Jangan sampai bantuan yang pernah saya berikan justru dibalas dengan tuduhan yang tidak memiliki dasar. Kalau seseorang menuduh pihak lain melakukan perbuatan serius, maka orang tersebut harus siap mempertanggungjawabkan tuduhannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Meski demikian, kebenaran mengenai kepemilikan cek, hubungan transaksi, isi pamflet, serta dasar tuduhan tersebut tetap perlu diuji melalui bukti dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


Menutup keterangannya, Ferdinand menegaskan bahwa dirinya tidak menolak proses klarifikasi ataupun mekanisme hukum apabila memang terdapat persoalan yang perlu diselesaikan. Namun, ia meminta agar proses tersebut berlangsung secara adil, transparan, dan tidak dibangun di atas tuduhan yang belum terverifikasi.

Ia juga meminta kejelasan mengenai kedudukan hukum pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan, dasar pengaduan yang digunakan, serta bukti yang mendukung pernyataan mereka.

“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji melalui mekanisme yang benar. Tetapi apabila tuduhan tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus ada konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Kita semua sama di mata hukum, tidak boleh ada pihak yang semena-mena menuduh orang lain tanpa dasar,” tegasnya.

Ferdinand berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara proporsional, baik melalui mekanisme internal Partai Gerindra maupun melalui jalur hukum apabila diperlukan. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap nama baik seseorang harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Baginya, penyelesaian yang adil bukanlah dengan membangun opini atau menghakimi seseorang di ruang publik, melainkan dengan membuka fakta, memeriksa bukti, mendengarkan keterangan seluruh pihak, dan menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme yang berwenang. (***)

Paret Boltim Ditutup, Nafkah Rakyat Terhenti, Anak Terancam Putus Sekolah, Kriminalitas Bisa Meningkat?

Tidak ada komentar

 


Foto: Aktivitas masyarakat mencari nafkah (istimewa) 

EXPRESSINDONEWS-- Penutupan aktivitas di Paret, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bukan hanya menyangkut berhentinya kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah. Di balik kebijakan tersebut, tersimpan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang lebih luas, mulai dari ancaman anak putus sekolah hingga potensi meningkatnya angka kriminalitas apabila kesulitan ekonomi masyarakat tidak segera mendapat perhatian dan solusi.

Ketika sumber penghasilan terhenti, sementara kebutuhan hidup terus berjalan, masyarakat kecil menjadi kelompok yang paling rentan menanggung dampaknya. Dapur harus tetap mengepul, biaya pendidikan anak harus dipenuhi, dan kebutuhan rumah tangga tidak bisa menunggu hingga ketidakpastian berakhir.

Bagi keluarga yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas di Paret, terhentinya pekerjaan dapat menjadi pukulan berat. Jika kondisi ini berlangsung berkepanjangan tanpa alternatif mata pencaharian, bukan tidak mungkin kemampuan keluarga untuk membiayai pendidikan anak ikut tertekan.

Jangan sampai persoalan mata pencaharian hari ini berkembang menjadi persoalan pendidikan dan sosial di kemudian hari.

Ancaman anak putus sekolah bukanlah persoalan sepele. Ketika orang tua kehilangan penghasilan, biaya transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya berpotensi menjadi beban yang semakin sulit dipenuhi. Meski demikian, risiko tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi riil keluarga terdampak, bukan dianggap sebagai dampak yang sudah pasti terjadi.

Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi meningkatnya kerawanan sosial. Tekanan ekonomi yang berkepanjangan dapat memperbesar kerentanan sebagian masyarakat, meskipun tidak berarti kesulitan ekonomi secara otomatis mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.

Karena itu, penutupan aktivitas di Paret perlu diikuti langkah penanganan sosial yang serius. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mendengar langsung keluhan warga, mendata keluarga terdampak, serta menyiapkan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi di lapangan.

Jika terdapat persoalan hukum, perizinan, atau pelanggaran yang mendasari penutupan, proses penegakan aturan tentu harus berjalan. Namun, masyarakat yang kehilangan penghasilan juga membutuhkan kepastian mengenai masa depan mereka, termasuk peluang memperoleh pekerjaan alternatif dan akses terhadap program perlindungan sosial apabila memenuhi persyaratan.

Aturan harus ditegakkan, tetapi dampak terhadap kehidupan masyarakat tidak boleh diabaikan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa persoalan di Paret tidak berkembang menjadi krisis penghidupan bagi keluarga-keluarga yang bergantung pada aktivitas tersebut. Dialog terbuka, pendataan yang akurat, serta langkah pemulihan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.

Sebab, di balik penutupan sebuah kawasan, ada orang tua yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, ada anak-anak yang membutuhkan kepastian untuk melanjutkan pendidikan, dan ada masyarakat yang berharap tetap memiliki kesempatan untuk hidup layak.

Paret bukan sekadar persoalan aktivitas yang dihentikan. Ini juga menyangkut bagaimana nasib warga setelah kehilangan sumber penghasilan.

Jangan biarkan masyarakat kecil menghadapi ketidakpastian sendirian. Sebelum kesulitan ekonomi meluas menjadi persoalan pendidikan dan kerawanan sosial, pemerintah harus hadir dengan langkah nyata, terukur, dan berpihak pada keselamatan serta masa depan masyarakat. (***) 


Pertalite Langka, Antrean SPBU Mengular, Reza Rumambi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Janji!

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS--  Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disertai antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado kembali menuai sorotan. Persoalan yang terus berulang ini dinilai membutuhkan langkah konkret pemerintah, bukan sekadar penjelasan tanpa penyelesaian yang nyata.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Manado, Reza Rumambi, menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi membutuhkan penjelasan yang berulang, melainkan solusi cepat dan terukur untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Rakyat kenyang penjelasan, action-nya mana?” tegas Reza.

Menurut legislator daerah pemilihan Singkil–Mapanget itu, persoalan kelangkaan Pertalite bukanlah masalah baru. Kondisi serupa yang terus terjadi seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan pihak terkait, agar akar persoalannya dapat diidentifikasi dan ditangani secara menyeluruh.


“Ini masalah klasik, selalu dan selalu. Pemerintah harus segera turun ke lapangan untuk mengecek sumber masalahnya. Apakah ada gangguan distribusi, persoalan dalam rantai pasok, atau kendala lain yang menyebabkan BBM sulit diperoleh masyarakat. Semua harus diperiksa secara serius,” ujarnya.


Reza menilai, ketersediaan BBM merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan kelancaran aktivitas masyarakat. Ketika pasokan bahan bakar terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengendara yang harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, tetapi juga dapat merembet ke berbagai sektor kehidupan.


Mobilitas masyarakat berpotensi terhambat, operasional usaha terganggu, hingga aktivitas ekonomi yang bergantung pada kelancaran transportasi ikut terdampak. Situasi ini dapat menimbulkan efek berganda (multiplier effect) terhadap perdagangan, industri, pertanian, perikanan, pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan rumah tangga.


“Ketika distribusi terganggu, biaya operasional berpotensi meningkat. Kalau biaya operasional naik, harga barang dan jasa juga bisa ikut tertekan. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung dampaknya, baik secara ekonomi maupun sosial,” jelasnya.


Karena itu, Reza mengingatkan agar persoalan kelangkaan Pertalite tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berkembang menjadi gangguan yang lebih luas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia mendorong pemerintah bersama instansi terkait dan pihak penyalur BBM untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan, menelusuri rantai distribusi, serta memastikan ketersediaan dan penyaluran Pertalite berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, langkah penanganan harus didasarkan pada fakta di lapangan. Jika ditemukan kendala distribusi atau persoalan lain, penyebabnya harus segera ditindaklanjuti agar antrean panjang di SPBU tidak terus berulang.

Reza juga menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan yang efektif agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai ketersediaan BBM, sekaligus mencegah terganggunya aktivitas harian akibat sulitnya mendapatkan bahan bakar.

“Jangan sampai persoalan distribusi energi berubah menjadi krisis aktivitas ekonomi masyarakat. Ini persoalan urgent karena menyangkut kebutuhan banyak orang dan berbagai sektor. Pemerintah harus hadir, turun langsung, cek persoalannya, lalu ambil langkah nyata,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada penyampaian penjelasan kepada publik, tetapi segera menunjukkan hasil melalui tindakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Bagi Reza, persoalan yang terus berulang harus dijawab dengan evaluasi serius, pengawasan yang tegas, dan langkah penyelesaian yang jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian agar tidak terus terjebak dalam antrean panjang setiap kali hendak mengisi BBM.

“Pokoknya, yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah SOLUSI! Bukan hanya penjelasan, tetapi tindakan nyata supaya pasokan Pertalite kembali lancar dan aktivitas masyarakat di Kota Manado tidak terus terganggu,” pungkasnya. (***) 


Victor Mailangkay Suarakan Kepentingan Sulut di Hadapan Komisi II DPR RI

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah pusat yang mampu memahami karakteristik geografis, tantangan, serta kebutuhan riil masyarakat di daerah.


Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti rapat koordinasi bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Victor menyampaikan aspirasi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., terkait sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian serius dan dukungan konkret dari pemerintah pusat.


Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi penguatan tata kelola kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar, dukungan operasional terhadap pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta kepastian tata ruang dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.


Menurut Victor, Sulawesi Utara memiliki karakteristik tersendiri sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan perbatasan.


Karena itu, ia menilai kebijakan nasional tidak cukup hanya berorientasi pada pendekatan umum, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.


“Pembangunan Sulawesi Utara perlu didukung kebijakan yang memahami karakteristik dan kebutuhan daerah,” demikian penekanan Victor dalam menyampaikan aspirasi pemerintah provinsi.


Ia berharap dukungan pemerintah pusat, termasuk melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI, dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.


Selain itu, kepastian tata ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan dinilai penting untuk menciptakan kejelasan hukum, mendukung pelaksanaan program pembangunan, serta mencegah munculnya persoalan yang dapat menghambat investasi dan kepentingan masyarakat.


Victor juga berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut tidak berhenti sebatas pertemuan koordinasi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang disertai langkah tindak lanjut yang jelas.


“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif, kepastian hukum semakin terjamin, dan pelayanan publik dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” menjadi harapan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.


Melalui koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap berbagai aspirasi strategis daerah dapat menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan nasional, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah daratan, kepulauan, maupun perbatasan. (***) 


MEP Tegaskan Golkar Sulut Harus Solid, Target Tambah Kursi dan Rebut Kemenangan di 2029

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menegaskan pentingnya soliditas dan konsolidasi internal partai sebagai langkah strategis menghadapi agenda politik ke depan, khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.


Dalam rapat perdana DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, MEP mendorong agar konsolidasi organisasi segera dilanjutkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat kabupaten dan kota berjalan.


Ia berharap rapat pleno segera menyusun jadwal konsolidasi organisasi dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing DPD II kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.


Menurutnya, konsolidasi yang terencana dan terukur menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur partai sekaligus memastikan seluruh jajaran Golkar siap menjalankan agenda organisasi.


“Saya berharap rapat pleno segera membentuk jadwal berdasarkan organisasi yang ada. Pelaksanaannya tentu bergantung pada kesiapan masing-masing kabupaten dan kota,” tegas MEP.


Selain agenda konsolidasi, MEP juga menyinggung persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar. Untuk agenda tersebut, pihaknya masih menunggu informasi dan arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.


Di sisi lain, pada akhir Oktober ini, dijadwalkan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi Fraksi Partai Golkar se-Pulau Sulawesi yang akan berlangsung di Bali.


MEP berharap seluruh perwakilan Fraksi Golkar dari Sulawesi Utara dapat menghadiri kegiatan tersebut secara lengkap. Kehadiran penuh dinilai penting untuk menunjukkan bahwa Golkar Sulut tetap solid, kompak, dan siap bergerak bersama.


“Saya berharap kita bisa hadir lengkap, supaya mereka tahu bahwa Golkar di Sulawesi Utara solid,” ujarnya.


Lebih jauh, MEP menegaskan bahwa konsolidasi organisasi bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kekuatan politik Partai Golkar di Sulawesi Utara.


Ia menargetkan penambahan jumlah kursi legislatif, baik di DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi, serta mendorong peluang meraih kursi di DPR RI. Target tersebut menjadi pekerjaan bersama seluruh kader dan pengurus partai.


“Tujuan saya, Golkar Sulawesi Utara merebut kemenangan, baik di Pilpres maupun Pileg. Kita harus menambah jumlah kursi, dan ini menjadi tugas bersama,” tegasnya.


MEP menyebut, dengan capaian enam kursi yang dimiliki saat ini, dirinya berharap Golkar Sulut mampu meningkatkan perolehan kursi pada kontestasi politik mendatang. Harapan serupa juga ditujukan kepada seluruh DPD II di kabupaten dan kota agar bekerja maksimal memperkuat posisi partai di daerah masing-masing.


Menurutnya, target tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata melalui penguatan struktur organisasi, peningkatan kedisiplinan kader, serta kesiapan menghadapi seluruh tahapan politik sesuai instruksi Ketua Umum Partai Golkar.

MEP juga mengingatkan seluruh kader agar menjaga kekompakan dan tidak membiarkan perbedaan pandangan internal berkembang menjadi persoalan yang dapat merugikan partai.

Baginya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam organisasi politik. Namun, setiap perbedaan harus disampaikan dan diselesaikan melalui mekanisme internal, bukan menjadi konsumsi pihak luar.

“Perbedaan boleh, dan harus disampaikan di dalam. Kita tidak usah bercerita di luar. Tinggalkan semua itu, torang menangkan Partai Golkar di Sulawesi Utara,” tandas MEP.

Ia menegaskan, pembenahan administrasi dan penguatan organisasi harus segera dituntaskan agar seluruh jajaran partai memiliki kesiapan yang matang dalam menghadapi Pemilu 2029.

Dengan konsolidasi yang berjenjang, disiplin organisasi, serta komitmen seluruh kader untuk menjaga persatuan, MEP berharap Partai Golkar Sulawesi Utara semakin kuat dan mampu meningkatkan capaian politiknya pada kontestasi mendatang.

Bagi MEP, kemenangan pada 2029 bukan hanya menjadi target pimpinan partai, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengurus dan kader Golkar di Sulawesi Utara. (***) 


Victor Mailangkay Apresiasi Penganugerahan Kartika Pamong Praja Madya kepada Gubernur Yulius Selvanus

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS — Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, atas penganugerahan tanda kehormatan “Kartika Pamong Praja Madya” serta penyematan lencana “Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).”

Menurut Victor Mailangkay, penganugerahan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, pengabdian, serta komitmen Gubernur Yulius Selvanus dalam mendorong kemajuan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pribadi Gubernur, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintahan di Sulawesi Utara untuk terus memperkuat pengabdian, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.

“Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, atas penganugerahan tanda kehormatan Kartika Pamong Praja Madya dan penyematan lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan IPDN,” ujar Victor.

Wakil Gubernur menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi penyemangat untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun Sulawesi Utara melalui tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.

Victor juga berharap, capaian tersebut semakin mendorong sinergi dan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus membawa Sulawesi Utara semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Victor Mailangkay menyampaikan harapan agar setiap langkah pengabdian dan upaya pembangunan di Bumi Nyiur Melambai senantiasa mendapat tuntunan serta berkat Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Tuhan memberkati,” tutup Wakil Gubernur Sulawesi Utara. (***) 

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com