LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Altitude Tunggak Pajak Tiga Tahun, MAPATU Desak Izin Usaha Dicabut dan APH Bertindak

Tidak ada komentar

 


Foto: Istimewa

EXPRESSINDONEWS – Polemik dugaan tunggakan pajak yang dilakukan oleh kelompok usaha Altitude kian memanas. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, pajak tahun 2023, 2024, dan 2026 disebut belum terbayarkan. Sementara pada tahun 2025, pembayaran baru direalisasikan selama enam bulan.

Tunggakan tersebut memicu pertanyaan publik, sebab pajak yang dipungut dari konsumen pada dasarnya merupakan uang negara yang dititipkan kepada pelaku usaha untuk kemudian disetorkan ke kas daerah. Apabila tidak disetor, hal ini sudah masuk dalam ranah pidana.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Bapenda telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan agar persoalan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menagih dan menindak potensi pelanggaran pajak daerah.


Ketua LSM MAPATU (Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum) Sulawesi Utara, Johny Lantang, menyoroti keras persoalan ini. Ia mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Manado dan Komisi II DPRD Kota Manado yang dinilai belum menuntaskan langkah monitoring terhadap perusahaan yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kalau memang sudah jelas ada tunggakan bertahun-tahun, kenapa tidak ada tindakan tegas? Kenapa perusahaan seperti ini masih beroperasi? Ini yang harus dijawab,” tegas Johny.

Ia bahkan meminta agar Pemerintah Kota Manado mempertimbangkan pencabutan izin usaha kelompok usaha Altitude apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kalau perlu, cabut saja izin usahanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang tidak patuh,” ujarnya.


Johny juga mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Komisi II DPRD, tetapi melibatkan lintas komisi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas apalagi sudah ada pelanggaran mangkir bayar pajak, “ini kan uang negara sng pajak yg sdh dibayarkan oleh wajib pajak (dibebankan) ke konsumen”, tambahnya.

“Ini bukan soal satu komisi saja. Lintas komisi perlu turun agar publik tahu DPRD serius mengawal kepentingan rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, MAPATU meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan atensi maksimal, mengingat persoalan ini sudah masuk ranah pidana apabila unsur kesengajaan tidak menyetorkan pajak terbukti.

Tak hanya soal pajak, Johny turut menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan usaha tersebut, termasuk penahanan ijazah pekerja dan dugaan penahanan gaji yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Penahanan ijazah dan penahanan gaji di luar aturan adalah bentuk pelanggaran serius. Hak pekerja harus dilindungi,” katanya.

MAPATU menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba melindungi atau mengintervensi proses hukum.

“Usut sampai tuntas. Siapa pun yang ada di belakangnya, jangan coba-coba melindungi. Ini menyangkut uang negara dan hak pekerja,” pungkas Johny. (***) 

Momentum Ramadhan, Ferdinand Djeki Dumais: Buka Puasa Bersama DPRD Kota Manado Perkuat Integritas dan Kebersamaan

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Momentum bulan suci Ramadhan dimaknai sebagai ruang mempererat kebersamaan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan DPRD Kota Manado. Hal itu tercermin dalam agenda buka puasa bersama yang digelar pada Minggu, melibatkan seluruh anggota dewan dan jajaran Sekretariat Dewan (Setwan).

Anggota DPRD Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais, yang juga Ketua Fraksi Gerindra dan personel Komisi I, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bagian dari upaya menghormati dan memuliakan bulan Ramadhan.

“Untuk lebih menghormati bulan suci Ramadhan, hari ini kita melaksanakan buka puasa bersama DPRD Kota Manado. Ada momentum kebersamaan antara 40 anggota dewan dan seluruh lingkungan kerja Setwan. Kapan lagi kita memiliki ruang seperti ini untuk duduk bersama dalam suasana penuh kekeluargaan?” ujar Dumais.

Menurutnya, Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi madrasah rohani yang membentuk karakter dan integritas. Ia menyebut momentum ini sebagai bagian dari proses Tazkiyatun Nafs atau penyucian jiwa.

“Ramadhan mengajarkan kita pengendalian diri, kejujuran, dan empati sosial. Dalam konteks sosiologis, kita diarahkan pada kehadiran yang memperkuat integritas. Sebagai wakil rakyat, nilai-nilai ini sangat penting agar pengabdian kita semakin tulus dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dumais menambahkan, kebersamaan lintas fraksi dan jajaran sekretariat menjadi simbol bahwa di atas perbedaan politik, terdapat semangat persaudaraan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus terus dijaga.

Dalam nuansa puasa, ia juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah, dan Ramadhan menjadi saat yang tepat untuk melakukan refleksi diri. “Puasa mendidik kita untuk tidak hanya bersih secara lahiriah, tetapi juga batiniah. Integritas tidak dibangun dalam sehari, melainkan melalui proses disiplin moral yang konsisten,” katanya.

Ia pun menyampaikan doa dan harapan bagi seluruh umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Selamat menjalankan ibadah puasa dan selamat berbuka bagi teman-teman kita yang menjalankannya. Taqabbalallāhu minnā wa minkum ṣāliḥ al-a‘māl, ifṭāran sa‘īdan. Semoga setiap amal ibadah kita diterima dan membawa keberkahan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Vanda Pinontoan Dukung Penuh Edaran Pemilahan Sampah Andrei Angouw, Minta Aparat Wilayah Bergerak Cepat

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Pemerintah Kota Manado kembali menggulirkan langkah strategis dalam penanganan persoalan sampah. Melalui Surat Edaran Nomor 100-3-4/D.11/LH/540/2026, Wali Kota Manado Andrei Angouw menegaskan kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya sebagai bentuk pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola lingkungan di ibu kota Sulawesi Utara. Dukungan pun mengalir dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Vanda Pinontoan, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi edaran tersebut agar tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.

Menurutnya, instruksi pemilahan sampah langsung dari rumah tangga merupakan langkah edukatif yang mendorong perubahan pola pikir masyarakat. Ia menilai kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Andrei Angouw bersama Wakil Wali Kota Richard Sualang itu harus ditindaklanjuti secara serius hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Peran camat, lurah hingga ketua lingkungan sangat menentukan. Sosialisasi harus masif supaya warga benar-benar memahami pentingnya memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah,” ujarnya.

Tak hanya pemerintah, Vanda juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat. Kolaborasi antara warga dan pemerintah, kata dia, menjadi kunci menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh abai. Surat edaran tersebut secara tegas mewajibkan setiap tempat usaha menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah, serta mengelola sampah organik menjadi kompos atau bekerja sama dengan pihak pengelola yang kompeten.

“Ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensi bagi yang tidak mematuhi,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Manado diharapkan mampu membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah, dimulai dari rumah dan diperkuat oleh komitmen seluruh elemen masyarakat. (***) 

Elryc Mosal Apresiasi Kepedulian Rio Dondokambey untuk Bunaken dan Sulut: Tenang, Bekerja Nyata untuk Rakyat

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Anggota DPRD Kota Manado, Elryc Mosal, yang juga Personil Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPR-RI Fraksi PDI-Perjuangan Dapil Sulawesi Utara, Rio Dondokambey, atas kepedulian dan kerja nyatanya bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Menurut Elryc, sosok Rio bukan hanya hadir sebagai legislator di tingkat pusat, tetapi juga turun langsung membantu warga yang membutuhkan. Salah satu bentuk kepedulian yang paling dirasakan masyarakat adalah bantuan rehabilitasi rumah warga kurang mampu yang dibiayai menggunakan dana pribadi.

“Ini bukan sekadar janji politik. Ketua Rio turun langsung membantu masyarakat, bahkan menggunakan uang pribadi untuk merehab rumah warga yang sudah tidak layak huni. Itu bukti ketulusan,” ujar Elryc.

Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan sejati lahir dari empati dan keberanian untuk bertindak, bukan hanya dari pidato atau seremoni.

Selain bantuan fisik, Rio juga aktif melakukan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada masyarakat. Edukasi tersebut dinilai sangat penting agar warga, khususnya keluarga kurang mampu, memahami hak-hak mereka dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.

“Elryc menegaskan, banyak masyarakat yang sebenarnya berhak menerima PIP dan KIP, tetapi belum memahami prosedur dan mekanismenya. Kehadiran Ketua Rio di tengah masyarakat untuk menjelaskan langsung program tersebut sangat membantu,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat di tingkat kota, Elryc mengaku merasakan dampak positif dari sinergi antara DPRD dan DPR-RI, khususnya dalam memperjuangkan akses pendidikan dan kesejahteraan warga Sulut. Ia berharap komitmen seperti ini terus berlanjut dan menjadi contoh bagi kader-kader muda partai maupun pemimpin lainnya.

“Di balik sikap tenangnya, ada kerja nyata yang dirasakan rakyat. Ketua Rio tidak banyak bicara, tapi banyak bekerja,” tegas Elryc.

Di akhir pernyataannya, Elryc menyampaikan doa dan harapan agar setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban Rio Dondokambey senantiasa diberkati dan membawa manfaat luas bagi masyarakat Sulawesi Utara.

“Tuhan Yesus memberkati segala tugas dan pelayanan Ketua Rio. Maju terus untuk rakyat,” tutupnya. (***)

Polisi Pinjam Mobil Tanpa Izin, Hancur di Tol Lalu Lepas Tangan, Kapolres Diminta Tindak Tegas Anggota yang Rugikan Rakyat

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS — Luka tak hanya meninggalkan bekas di badan jalan tol, tetapi juga menghantam kehidupan sebuah keluarga. Seorang warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Joan Zakaria Mamonto, kini kehilangan sumber nafkah setelah mobil miliknya diduga digunakan tanpa izin oleh oknum polisi hingga berakhir dalam kondisi hancur.

Oknum tersebut adalah Bripda Barrichello Siwy, anggota Polsek Bandara di bawah jajaran Polresta Manado. Mobil Honda Mobilio DB 1421 KB milik korban diketahui sedang berada di sebuah bengkel di Kota Manado. Namun, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik, kendaraan itu diduga diambil dan dikemudikan oleh yang bersangkutan, hingga mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam klarifikasi kepada media, Bripda Siwy mengakui dirinya yang mengemudikan mobil tersebut saat kecelakaan terjadi. Ia menyebut peristiwa itu sebagai kesalahannya. Namun pengakuan saja tidak cukup bagi korban yang kini harus menanggung kerugian besar.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada Januari 2026. Dalam pertemuan itu disebutkan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp110 juta atau opsi biaya perbaikan Rp60 juta. Tetapi hingga kini, realisasi kesepakatan itu tak kunjung jelas. Bahkan dalam pertemuan lanjutan pada 19 Februari 2026 yang difasilitasi Propam Polresta Manado, oknum tersebut disebut baru mampu membayar Rp15 juta—angka yang dinilai jauh dari cukup untuk memulihkan kerugian.

Bagi Joan, ini bukan sekadar angka. Mobil itu adalah satu-satunya alat untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Sejak kejadian, ia mengaku tak lagi bisa bekerja seperti biasa. Kerugian materi berubah menjadi tekanan ekonomi yang nyata.

Korban juga menyuarakan kekhawatiran adanya dugaan perlindungan terhadap oknum tersebut. Ia meminta perhatian langsung dari Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, agar persoalan ini tidak berhenti pada sanksi disiplin internal semata. Publik menilai, jika benar kendaraan digunakan tanpa izin hingga rusak parah, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah pidana umum, bukan sekadar pelanggaran etik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian di Kota Manado. Kepercayaan publik dipertaruhkan. Jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga merugikan warga kecil, lalu di mana keadilan berpihak?

Kapolresta harus bersikap tegas dan transparan. Proses hukum wajib dibuka secara terang, tanpa intervensi, tanpa kedekatan personal, tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke dalam institusi sendiri.

Kini, keluarga korban menunggu kepastian. Bukan sekadar janji, tetapi tanggung jawab nyata. Karena akibat dari peristiwa ini, satu keluarga kehilangan sumber penghidupan. Dan itu bukan perkara sepele.

Pinjam Mobil Tanpa Izin Sampai Hancur, Oknum Polisi Lepas Tangan, Diduga Ada perlindungan Oknum Polisi dari Intansi!!

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Dugaan ketidakprofesionalan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polsek Bandara wilayah Polresta Manado, Bripda Barrichello Siwy, dilaporkan atas dugaan penggunaan kendaraan tanpa izin hingga berujung kecelakaan dan kerugian besar bagi pemilik mobil.

Pemilik kendaraan, Joan Zakaria Mamonto, warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap oknum polisi tersebut yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab penuh atas kerusakan mobil miliknya, Honda Mobilio DB 1421 KB.

Peristiwa bermula saat kendaraan itu masih berada di sebuah bengkel di Kota Manado. Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, mobil tersebut diduga digunakan oleh Bripda Barrichello Siwy dan mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kabupaten Minahasa Utara hingga mengalami kerusakan parah.

Dalam klarifikasi kepada media, Bripda Siwy mengakui bahwa dirinya yang mengemudikan mobil tersebut saat kecelakaan terjadi.

“Benar pada waktu itu terjadi musibah kecelakaan, dan mobil tersebut saya yang membawa sehingga rusak parah. Itu adalah kesalahan saya sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyebut telah ada upaya mediasi pada Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut melalui video mediasi yang beredar, disebutkan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp110 juta dari pihak korban dengan memberikan BPKB mobil, opsi kedua diminta biaya perbaikan sebanyak 60 juta dari pihak korban. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, kesepakatan itu hingga kini belum direalisasikan sepenuhnya.

Pada 19 Februari 2026, Unit Propam Polresta Manado kembali memfasilitasi pertemuan. Dalam pertemuan itu, Bripda Siwy disebut hanya mampu membayar Rp15 juta, jauh dari nilai kesepakatan sebelumnya.

Joan menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab. Ia bahkan mempertanyakan integritas moral pelaku, yang merupakan anggota kepolisian dan suami dari seorang pendeta jemaat GMIM.

“Mobil itu satu-satunya mata pencaharian keluarga kami. Saya kecewa, dia polisi, istrinya pelayan Tuhan. Tapi tanggung jawabnya di mana? Saya merasa dirugikan dan seperti ditipu. Kasus ini tetap akan saya lanjutkan ke pidana umum,” tegas Joan.

Tak hanya itu, Joan juga meminta perhatian langsung dari Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, agar tidak terjadi dugaan perlindungan terhadap oknum yang bersalah. Ia mengungkapkan kekhawatiran adanya kedekatan personal antara terlapor dan oknum anggota Propam yang bisa memengaruhi proses pemeriksaan.

“Jangan sampai hanya berhenti di sanksi disiplin. Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tapi diduga mengarah pada tindak pidana. Jika ada intervensi, saya siap membawa persoalan ini sampai ke Propam Mabes Polri di Jakarta,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada pihak korban. Sementara itu, Propam Polresta Manado membenarkan adanya laporan dan memastikan Bripda Barrichello Siwy tengah menjalani pemeriksaan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan prinsip profesionalitas dan transparansi. Publik menanti ketegasan aparat dalam menindak anggotanya sendiri, tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan terhadap oknum yang diduga bersalah.

Tagih Ketegasan Jaksa Agung, Aktivis Sulut Sorot Mandeknya Kasus Dana Bencana di Sitaro

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Kunjungan Jaksa Agung Republik Indonesia ke Sulawesi Utara menjadi perhatian luas publik. Namun di wilayah kepulauan, tepatnya di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), kedatangan tersebut dimaknai lebih dari sekadar agenda kerja. Bagi sebagian masyarakat, ini adalah momentum pembuktian integritas penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan bencana yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sorotan tajam itu disampaikan Niraya Sarry, aktivis Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Utara. Ia menilai, kehadiran Jaksa Agung seharusnya menjadi jawaban atas kegelisahan warga kepulauan yang masih menanti kepastian hukum.

Publik Sitaro belum melupakan peristiwa awal Desember 2025, saat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan daerah dan DPRD setempat. Berkas-berkas disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran, termasuk dana kemanusiaan untuk penanganan bencana.

Namun, memasuki Februari 2026, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan. Status pihak-pihak yang diperiksa belum diumumkan secara terbuka, memunculkan spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Rakyat berhak tahu sejauh mana perkara ini berjalan. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut dana bantuan bagi korban bencana,” ujar Niraya.

Menurut Niraya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan lahir dari instruksi dan setiap anggaran berada dalam tanggung jawab struktural pimpinan daerah.

“Jangan sampai yang dikorbankan hanya bawahan, sementara pengambil kebijakan berada di luar jangkauan hukum. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dana yang dipersoalkan merupakan dana kemanusiaan, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana. Karena itu, proses hukum yang lambat dinilai semakin melukai rasa keadilan publik.

" Pemegang tongkat komando kewengen Bupati juga harus bertanggung jawab dan kami menunggu Kejutan besar Kejati Kapan Bupati Akan dipanggil secara resmi,"tambahnya.

Di tengah proses yang belum terang, beredar kabar bahwa ada oknum yang diduga terlibat merasa tidak akan tersentuh hukum, bahkan disebut-sebut berani menyatakan keyakinan hingga nominal miliaran rupiah. Meski belum terverifikasi secara resmi, isu tersebut memicu kekecewaan dan dinilai mencoreng wibawa institusi penegak hukum.

“Jika benar ada pernyataan semacam itu, ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu pembuktian, bukan sekadar klarifikasi,” kata Niraya.

Melalui momentum kunjungan Jaksa Agung, Niraya dan sejumlah aktivis anti-korupsi di Sulawesi Utara mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan menyasar pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

Proses hukum diumumkan secara terbuka untuk mencegah spekulasi liar.

Penegakan hukum dibuktikan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kekuasaan.

Bagi masyarakat Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, perkara ini bukan sekadar isu hukum. Ini adalah soal kepercayaan terhadap negara dalam melindungi hak rakyat kecil.

Kini, publik kepulauan menunggu langkah konkret. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menjadi jawaban atas keraguan yang selama ini menggantung: apakah hukum benar-benar berdiri sama kuat ke atas maupun ke bawah. (***) 

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com