LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

SPBU Tababo Disorot, Nama AT alias Alfa kembali mencuat dalam dugaan penyalahgunaan Solar

Tidak ada komentar

 




EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.


Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, aktivitas pengisian solar pada malam hari kerap terlihat cukup ramai. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil dan truk, disebut memenuhi area SPBU hingga larut malam.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terlebih SPBU Tababo berada tidak jauh dari lingkungan kepolisian. Publik pun mempertanyakan pola distribusi solar yang berlangsung pada malam hari, terutama apabila BBM yang disalurkan merupakan jenis solar bersubsidi.

Sorotan semakin menguat setelah nama Alfa Tora kembali mencuat dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar di kawasan Tababo.

Diduga, Alfa Tora diduga mengoperasikan sejumlah kendaraan yang disebut digunakan untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dari SPBU Tababo. Namun, tudingan tersebut hingga kini masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana tanpa pembuktian serta proses hukum oleh aparat berwenang.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bagaimana mekanisme pengawasan distribusi solar di SPBU tersebut. Jika benar terdapat kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian dalam jumlah besar, aparat tentu dapat menelusuri data transaksi, nomor kendaraan, volume pengisian, hingga tujuan penggunaan BBM tersebut.


Apalagi, persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan antrean di SPBU. Jika ditemukan adanya pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian ditampung, dipindahkan, atau diperjualbelikan kembali, maka persoalan tersebut menjadi ranah yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Keterangan mengenai ramainya kendaraan pada malam hari juga perlu diverifikasi secara langsung. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut merupakan konsumen biasa, kendaraan operasional yang memang berhak mendapatkan solar, atau terdapat pola pengisian berulang yang tidak wajar?

Pertanyaan lainnya, apakah seluruh transaksi tersebut tercatat sesuai ketentuan dan apakah volume BBM yang keluar dari SPBU sejalan dengan data penjualan?

Publik tentu tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, kondisi di lapangan layak menjadi alasan bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau indikasi penyimpangan.

Karena itu, persoalan dugaan distribusi solar perlu dipisahkan dari perkara tersebut dan diuji berdasarkan bukti.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.

Jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai distribusinya—mulai dari sumber BBM, transaksi di SPBU, kendaraan pengangkut, tempat penampungan, hingga pihak yang diduga menerima atau memperjualbelikannya. (***) 


Gunung Botak Diduga Porak-Poranda, Nama SM alias Steven Disorot dalam Aktivitas PETI

Tidak ada komentar

 


Foto:ISTIMEWA

EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Kondisi kawasan yang semestinya mendapat perlindungan justru disebut mengalami kerusakan serius. Sejumlah alat berat dikabarkan masih beraktivitas melakukan pengerukan di kawasan tersebut, memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di lokasi.

Di tengah sorotan tersebut, nama SM alias Steven disebut-sebut dalam informasi yang berkembang sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

Informasi tersebut tentu perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan SM alias Steven dalam aktivitas PETI sebagaimana informasi yang beredar.

SM alias Steven diketahui aktif dalam salah satu organisasi di Kabupaten Minahasa Tenggara. Namanya kini menjadi perhatian publik menyusul munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak.

Benarkah SM alias Steven memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut? Pertanyaan itu menjadi penting untuk dijawab secara terbuka melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Pasalnya, jika benar terdapat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan yang seharusnya dilindungi, persoalannya bukan semata menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, tata kelola kawasan serta pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kondisi kawasan Gunung Botak yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan pun menimbulkan pertanyaan lebih besar: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dan bagaimana alat berat bisa beroperasi di kawasan yang semestinya mendapat perlindungan?

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan status aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang mengoperasikan alat berat, pemilik atau pengelola aktivitas, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam informasi masyarakat.

Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, publik tentu berharap tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Penelusuran dan penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan kawasan yang seharusnya dilindungi tidak terus mengalami kerusakan.

Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan SM alias Steven dalam aktivitas PETI tersebut masih berupa informasi yang perlu diverifikasi. Nama yang disebut tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. (***) 

Reza Rumambi Tegaskan Status Bupati Bolmut, PDIP: Dicalonkan, Bukan Kader Partai

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS--  Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, Reza Rumambi, memberikan penjelasan terkait status Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang dikaitkan dengan PDI Perjuangan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reza menegaskan, penyebutan Bupati Bolmut sebagai kader PDI Perjuangan perlu diluruskan. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan kepala daerah yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan bersama sejumlah partai politik lainnya, bukan secara otomatis berstatus sebagai kader partai.

“Kalau disebut kader PDI Perjuangan, tentu ada kriterianya. Seorang kader itu memiliki KTA partai, mengikuti jenjang pendidikan partai, mulai dari Pendidikan Pratama, Madya hingga Utama, termasuk mengikuti Sekolah Partai bagi calon kepala daerah, serta aktif dalam kegiatan internal maupun kegiatan pelayanan partai kepada masyarakat,” jelas Reza.

Terkait apakah Bupati Bolmut tersebut memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan, Reza mengaku belum dapat memastikan.

“Kalau melihat langsung KTA-nya, sampai saat ini saya tidak pernah. Tetapi untuk memastikan, saya harus mengecek terlebih dahulu dalam database keanggotaan partai,” ujarnya.

Menyikapi OTT KPK, Reza menegaskan bahwa sikap PDI Perjuangan terhadap praktik korupsi telah disampaikan secara tegas melalui berbagai forum resmi partai.

Ia menyebut, DPP PDI Perjuangan, Kongres, maupun Rakernas partai telah memberikan penegasan kepada seluruh kader dan anggota agar tidak melakukan pelanggaran hukum, terlebih tindak pidana korupsi.

“DPP Partai, Kongres dan Rakernas Partai sudah menegaskan dengan keras bagi setiap kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jangan sekali-kali melakukan tindak pelanggaran hukum, apalagi korupsi. Jangan mengkhianati amanah rakyat dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Reza juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki komunikasi maupun interaksi langsung dengan Bupati Bolmut tersebut dalam kegiatan-kegiatan partai.

“Sejak diputuskan MK menang dalam Pilkada, bahkan sejak dilantik menjadi Bupati, saya tidak pernah berkomunikasi, apalagi tatap muka. Apalagi muncul dalam kegiatan-kegiatan partai,” ungkap Reza.

Meski menegaskan adanya perbedaan antara status kader dan calon kepala daerah yang diusung partai, Reza mengatakan PDI Perjuangan tetap mengambil langkah organisasi menyikapi persoalan tersebut.


Menurutnya, karena Bupati Bolmut tersebut pernah dicalonkan oleh PDI Perjuangan bersama partai politik lainnya, DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

“Karena dia ini dicalonkan partai, maka kami langsung melaporkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai,” pungkasnya.

Pernyataan Reza tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi organisasi PDI Perjuangan Sulawesi Utara terkait status politik Bupati Bolmut, sekaligus menunggu proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan aparat penegak hukum. (***) 


Rahman Salehe Tegaskan Pemilihan Sangadi Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Kepentingan Tim Sukses

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasuki pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Sangadi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pembahasan tersebut, Anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe, memberikan catatan penting terkait pelaksanaan pemilihan Sangadi ke depan. Ia menegaskan, proses pemilihan pemimpin desa harus benar-benar mengedepankan kapasitas, kompetensi, serta keterwakilan terhadap kepentingan masyarakat.

Rahman mengatakan, pengalamannya sebagai bagian dari masyarakat Boltim yang mengikuti dinamika pemilihan Sangadi menjadi dasar baginya untuk menyampaikan masukan tersebut.

“Alhamdulillah, Ranperda ini akhirnya menjadi Peraturan Daerah. Tetapi, selaku masyarakat Boltim yang punya pengalaman dalam pemilihan Sangadi, saya ingin memberikan masukan. Ada isu yang berkembang soal tim sukses yang nantinya akan lolos atau mendapatkan posisi tertentu. Ini yang perlu diperhatikan,” tegas Rahman.

Menurutnya, siapa pun yang maju dalam kontestasi pemilihan Sangadi harus memiliki kompetensi dan benar-benar mampu membawa aspirasi masyarakat. Ia mengingatkan agar proses pemilihan tidak bergeser menjadi arena kepentingan kelompok atau balas jasa politik kepada tim sukses.

“Siapa yang bertarung sebagai Sangadi harus kompeten dan benar-benar mewakili masyarakat. Jangan sampai pemilihan Sangadi hanya karena kepentingan tim sukses. Kalau mereka mau bertarung, silakan, tetapi yang terpilih harus orang yang memang memiliki kemampuan dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Rahman juga berharap persoalan tersebut tidak terjadi dalam pemerintahan Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Vinsencius Sumaiku.

“Saya berharap di periode kepemimpinan Oskar-Argo ini hal seperti itu tidak ada. Dan saya yakin itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat penegasan dari Wakil Bupati Boltim, Argo Vinsencius Sumaiku. Ia memastikan bahwa dalam kepemimpinan Oskar-Argo, tidak ada kebijakan untuk menjadikan jabatan Sangadi sebagai ruang bagi kepentingan tim sukses.

“Itu tidak akan terjadi dalam kepemimpinan Oskar-Argo,” tegas Argo.

Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa proses pemilihan dan penetapan Sangadi di Boltim diharapkan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan mengedepankan kapasitas dan kompetensi calon, bukan semata-mata hubungan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Dengan ditetapkannya perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016, regulasi mengenai pedoman Sangadi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan proses pemerintahan desa yang profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (***) 


Astaga!! Rahman Salehe Sampaikan Hal Ini ke Pimpinan DPRD Boltim Soal Isu Narkoba

Tidak ada komentar

 




EXPRESSINDONEWS-- Anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyeret namanya dalam pemberitaan mengenai dugaan narkoba, sekaligus sorotan terhadap kehadirannya di Kantor DPRD Boltim.

Saat ditemui dan diwawancarai di Kantor DPRD Boltim, Rahman menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar di media sosial tidak semuanya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sebuah persoalan. Menurutnya, media sosial memiliki ruang yang luas untuk membentuk maupun memanipulasi informasi.

Rahman pun mempersilakan apabila ada pihak yang ingin mempertanyakan dirinya, khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

“Kalau ingin memberitakan tentang saya dalam jabatan, kita bisa klarifikasi dalam ruangan ini,” ujar Rahman.

Ia menilai, pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan narkoba tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh nama baik keluarga.

Rahman menyebut dirinya merasa tidak nyaman karena isu tersebut turut berpengaruh terhadap pandangan masyarakat, termasuk para konstituen yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai anggota DPRD.

“Orang tua saya, saudara dan anak saya, semuanya bisa terdampak. Saya agak risih karena masalah ini keluarga besar saya ikut terganggu,” ungkapnya.


Selain isu narkoba, Rahman juga menanggapi sorotan mengenai dirinya yang disebut jarang masuk kantor.

Ia mengakui pernah tidak menghadiri kegiatan di DPRD sebanyak satu hingga dua kali. Namun, menurutnya, ketidakhadiran tersebut memiliki alasan yang jelas.

“Saya mengakui satu atau dua kali tidak sempat hadir, tetapi saya punya alasan yang jelas kenapa saya tidak hadir. Coba tanya staf soal itu,” katanya.

Rahman juga mengingatkan bahwa tugas anggota DPRD tidak hanya berkutat di dalam ruang kantor. Sebagai wakil rakyat, dirinya mengaku memiliki tanggung jawab untuk turun langsung ke lapangan dan menemui konstituen.

“Anggota DPRD bukan hanya ke kantor. Turun ke lapangan, ke konstituen, itu juga bagian dari kerja anggota DPRD,” tegasnya.

Ia menambahkan, kinerja dan kedisiplinan anggota DPRD memiliki mekanisme pengawasan. Selain ketentuan internal dan AD/ART, terdapat Badan Kehormatan (BK) yang memiliki fungsi melakukan pemantauan terhadap kinerja serta kedisiplinan anggota DPRD.


Terkait isu narkoba yang belakangan dikaitkan dengan namanya, Rahman menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan apabila memang terdapat mekanisme resmi dari instansi yang berwenang.

Bahkan, ia menyebut dirinya siap menjadi orang pertama yang diperiksa apabila pemeriksaan dilakukan di lingkungan “Rumah Rakyat” atau Kantor DPRD Boltim.

“Kalau ada instansi terkait yang bisa memeriksa setiap orang yang ada di Rumah Rakyat ini, saya orang pertama yang siap diperiksa,” ujarnya.

Rahman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan narkoba sebagaimana isu yang berkembang.

“Saya tidak bisa bilang kalau barang ini saya pernah pakai. Jujur lillahi ta'ala, saya tidak pernah menyentuh barang itu,” tegasnya.

Menurut Rahman, pemeriksaan secara resmi akan menjadi ruang yang paling tepat untuk menjawab isu tersebut, bukan melalui spekulasi di media sosial.

“Untuk isu narkoba, saya rasa itu jawabannya. Ruangan dan situasi itu yang bisa menjawab,” katanya.


Menyangkut persoalan kehadiran, Rahman juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepadanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Boltim serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Saya minta maaf kepada pemilih saya yang memiliki harapan kepada saya. Saya sudah disumpah dengan jabatan ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Rahman berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara utuh dan memberikan ruang untuk klarifikasi melalui mekanisme resmi.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti proses pemeriksaan apabila diperlukan untuk menjawab isu yang berkembang.

“InsyaAllah, saya tidak sampai pernah memakai itu,” ucapnya.

Rahman menutup keterangannya dengan menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisinya dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah, sampai sekarang saya masih sehat walafiat. Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya (***) 

Michael Pinangkaan, SH Tawarkan Gagasan “Kalawat Maju Bersama” di Pilhut 2026

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kalawat tahun 2026 mulai diwarnai dengan berbagai gagasan dan visi-misi dari para calon. Salah satunya Michael Pinangkaan, SH, yang menawarkan konsep pembangunan desa melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan pelayanan publik.

Michael membawa visi “Mewujudkan Desa Kalawat yang Maju, Mandiri, Sejahtera, Transparan dan Berkeadilan Berbasis Gotong Royong.”

Visi tersebut menjadi landasan bagi sejumlah program yang ditawarkan kepada masyarakat Desa Kalawat. Ia menempatkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel sebagai salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.



Dalam gagasannya, Michael juga memberikan perhatian terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta sektor pertanian. Menurut konsep yang ditawarkan, penguatan ekonomi masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian desa.

Selain sektor ekonomi, peningkatan infrastruktur desa dan pelayanan publik turut menjadi bagian dari program yang diusung. Infrastruktur dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas masyarakat sekaligus mendukung pelayanan pemerintahan yang lebih efektif.

Tidak hanya itu, Michael juga memasukkan pendidikan, kesehatan dan kepemudaan sebagai salah satu fokus dalam misinya. Perhatian terhadap generasi muda dipandang penting dalam membangun sumber daya manusia dan menyiapkan generasi penerus Desa Kalawat.

Sementara dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, ia menawarkan komitmen untuk ikut melestarikan adat dan budaya serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Rangkaian gagasan tersebut kemudian dirangkum dalam slogan “Kalawat Maju Bersama Michael Pinangkaan, SH”, dengan semangat gotong royong sebagai salah satu nilai yang ditekankan.

Melalui visi dan misi tersebut, Michael Pinangkaan menyatakan diri sebagai salah satu calon yang menawarkan arah pembangunan Desa Kalawat dengan menitikberatkan pada transparansi pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan, pembangunan sumber daya manusia serta keharmonisan sosial. (***) 

Nama Litta Mencuat Soal Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Warembungan, Aparat Diminta Telusuri Alur Distribusi

Tidak ada komentar


EXPRESSINDONEWS— Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. Kali ini, informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Raya Manado–Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas penampungan maupun distribusi solar subsidi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam informasi tersebut, turut mencuat nama perempuan berinisial LK alias Litta yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas dimaksud. Namun, hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat kepastian hukum mengenai keterlibatan pihak yang bersangkutan.

Karena itu, diperlukan langkah verifikasi dan penyelidikan oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud benar terjadi, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Publik berharap Polresta Manado dapat menelusuri informasi tersebut secara profesional, termasuk memeriksa sumber pasokan, pola pengangkutan, lokasi penyimpanan, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pengusutan juga dinilai penting untuk melihat secara utuh rantai distribusi. Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan, aparat diharapkan tidak berhenti pada aktivitas di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam mata rantai tersebut.

BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, apabila terdapat penyalahgunaan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut distribusi, tetapi juga menyentuh kepentingan publik dan pengawasan terhadap subsidi negara.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan sanksi tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat pun meminta agar setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ditangani secara transparan dan terukur. Jika informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi dari pihak terkait juga penting agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur.

Hingga informasi ini disusun, LK alias Litta belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Publik pada akhirnya menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut memiliki dasar fakta atau tidak. Pengawasan yang terbuka dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjaga agar distribusi solar bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (***) 

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com