LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Paret Boltim Ditutup, Nafkah Rakyat Terhenti, Anak Terancam Putus Sekolah, Kriminalitas Bisa Meningkat?

Tidak ada komentar

 


Foto: Aktivitas masyarakat mencari nafkah (istimewa) 

EXPRESSINDONEWS-- Penutupan aktivitas di Paret, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bukan hanya menyangkut berhentinya kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah. Di balik kebijakan tersebut, tersimpan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang lebih luas, mulai dari ancaman anak putus sekolah hingga potensi meningkatnya angka kriminalitas apabila kesulitan ekonomi masyarakat tidak segera mendapat perhatian dan solusi.

Ketika sumber penghasilan terhenti, sementara kebutuhan hidup terus berjalan, masyarakat kecil menjadi kelompok yang paling rentan menanggung dampaknya. Dapur harus tetap mengepul, biaya pendidikan anak harus dipenuhi, dan kebutuhan rumah tangga tidak bisa menunggu hingga ketidakpastian berakhir.

Bagi keluarga yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas di Paret, terhentinya pekerjaan dapat menjadi pukulan berat. Jika kondisi ini berlangsung berkepanjangan tanpa alternatif mata pencaharian, bukan tidak mungkin kemampuan keluarga untuk membiayai pendidikan anak ikut tertekan.

Jangan sampai persoalan mata pencaharian hari ini berkembang menjadi persoalan pendidikan dan sosial di kemudian hari.

Ancaman anak putus sekolah bukanlah persoalan sepele. Ketika orang tua kehilangan penghasilan, biaya transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya berpotensi menjadi beban yang semakin sulit dipenuhi. Meski demikian, risiko tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi riil keluarga terdampak, bukan dianggap sebagai dampak yang sudah pasti terjadi.

Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi meningkatnya kerawanan sosial. Tekanan ekonomi yang berkepanjangan dapat memperbesar kerentanan sebagian masyarakat, meskipun tidak berarti kesulitan ekonomi secara otomatis mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.

Karena itu, penutupan aktivitas di Paret perlu diikuti langkah penanganan sosial yang serius. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mendengar langsung keluhan warga, mendata keluarga terdampak, serta menyiapkan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi di lapangan.

Jika terdapat persoalan hukum, perizinan, atau pelanggaran yang mendasari penutupan, proses penegakan aturan tentu harus berjalan. Namun, masyarakat yang kehilangan penghasilan juga membutuhkan kepastian mengenai masa depan mereka, termasuk peluang memperoleh pekerjaan alternatif dan akses terhadap program perlindungan sosial apabila memenuhi persyaratan.

Aturan harus ditegakkan, tetapi dampak terhadap kehidupan masyarakat tidak boleh diabaikan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa persoalan di Paret tidak berkembang menjadi krisis penghidupan bagi keluarga-keluarga yang bergantung pada aktivitas tersebut. Dialog terbuka, pendataan yang akurat, serta langkah pemulihan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.

Sebab, di balik penutupan sebuah kawasan, ada orang tua yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, ada anak-anak yang membutuhkan kepastian untuk melanjutkan pendidikan, dan ada masyarakat yang berharap tetap memiliki kesempatan untuk hidup layak.

Paret bukan sekadar persoalan aktivitas yang dihentikan. Ini juga menyangkut bagaimana nasib warga setelah kehilangan sumber penghasilan.

Jangan biarkan masyarakat kecil menghadapi ketidakpastian sendirian. Sebelum kesulitan ekonomi meluas menjadi persoalan pendidikan dan kerawanan sosial, pemerintah harus hadir dengan langkah nyata, terukur, dan berpihak pada keselamatan serta masa depan masyarakat. (***) 


Pertalite Langka, Antrean SPBU Mengular, Reza Rumambi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Janji!

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS--  Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disertai antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado kembali menuai sorotan. Persoalan yang terus berulang ini dinilai membutuhkan langkah konkret pemerintah, bukan sekadar penjelasan tanpa penyelesaian yang nyata.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Manado, Reza Rumambi, menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi membutuhkan penjelasan yang berulang, melainkan solusi cepat dan terukur untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Rakyat kenyang penjelasan, action-nya mana?” tegas Reza.

Menurut legislator daerah pemilihan Singkil–Mapanget itu, persoalan kelangkaan Pertalite bukanlah masalah baru. Kondisi serupa yang terus terjadi seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan pihak terkait, agar akar persoalannya dapat diidentifikasi dan ditangani secara menyeluruh.


“Ini masalah klasik, selalu dan selalu. Pemerintah harus segera turun ke lapangan untuk mengecek sumber masalahnya. Apakah ada gangguan distribusi, persoalan dalam rantai pasok, atau kendala lain yang menyebabkan BBM sulit diperoleh masyarakat. Semua harus diperiksa secara serius,” ujarnya.


Reza menilai, ketersediaan BBM merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan kelancaran aktivitas masyarakat. Ketika pasokan bahan bakar terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengendara yang harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, tetapi juga dapat merembet ke berbagai sektor kehidupan.


Mobilitas masyarakat berpotensi terhambat, operasional usaha terganggu, hingga aktivitas ekonomi yang bergantung pada kelancaran transportasi ikut terdampak. Situasi ini dapat menimbulkan efek berganda (multiplier effect) terhadap perdagangan, industri, pertanian, perikanan, pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan rumah tangga.


“Ketika distribusi terganggu, biaya operasional berpotensi meningkat. Kalau biaya operasional naik, harga barang dan jasa juga bisa ikut tertekan. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung dampaknya, baik secara ekonomi maupun sosial,” jelasnya.


Karena itu, Reza mengingatkan agar persoalan kelangkaan Pertalite tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berkembang menjadi gangguan yang lebih luas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia mendorong pemerintah bersama instansi terkait dan pihak penyalur BBM untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan, menelusuri rantai distribusi, serta memastikan ketersediaan dan penyaluran Pertalite berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, langkah penanganan harus didasarkan pada fakta di lapangan. Jika ditemukan kendala distribusi atau persoalan lain, penyebabnya harus segera ditindaklanjuti agar antrean panjang di SPBU tidak terus berulang.

Reza juga menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan yang efektif agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai ketersediaan BBM, sekaligus mencegah terganggunya aktivitas harian akibat sulitnya mendapatkan bahan bakar.

“Jangan sampai persoalan distribusi energi berubah menjadi krisis aktivitas ekonomi masyarakat. Ini persoalan urgent karena menyangkut kebutuhan banyak orang dan berbagai sektor. Pemerintah harus hadir, turun langsung, cek persoalannya, lalu ambil langkah nyata,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada penyampaian penjelasan kepada publik, tetapi segera menunjukkan hasil melalui tindakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Bagi Reza, persoalan yang terus berulang harus dijawab dengan evaluasi serius, pengawasan yang tegas, dan langkah penyelesaian yang jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian agar tidak terus terjebak dalam antrean panjang setiap kali hendak mengisi BBM.

“Pokoknya, yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah SOLUSI! Bukan hanya penjelasan, tetapi tindakan nyata supaya pasokan Pertalite kembali lancar dan aktivitas masyarakat di Kota Manado tidak terus terganggu,” pungkasnya. (***) 


Victor Mailangkay Suarakan Kepentingan Sulut di Hadapan Komisi II DPR RI

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah pusat yang mampu memahami karakteristik geografis, tantangan, serta kebutuhan riil masyarakat di daerah.


Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti rapat koordinasi bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Victor menyampaikan aspirasi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., terkait sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian serius dan dukungan konkret dari pemerintah pusat.


Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi penguatan tata kelola kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar, dukungan operasional terhadap pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta kepastian tata ruang dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.


Menurut Victor, Sulawesi Utara memiliki karakteristik tersendiri sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan perbatasan.


Karena itu, ia menilai kebijakan nasional tidak cukup hanya berorientasi pada pendekatan umum, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.


“Pembangunan Sulawesi Utara perlu didukung kebijakan yang memahami karakteristik dan kebutuhan daerah,” demikian penekanan Victor dalam menyampaikan aspirasi pemerintah provinsi.


Ia berharap dukungan pemerintah pusat, termasuk melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI, dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.


Selain itu, kepastian tata ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan dinilai penting untuk menciptakan kejelasan hukum, mendukung pelaksanaan program pembangunan, serta mencegah munculnya persoalan yang dapat menghambat investasi dan kepentingan masyarakat.


Victor juga berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut tidak berhenti sebatas pertemuan koordinasi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang disertai langkah tindak lanjut yang jelas.


“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif, kepastian hukum semakin terjamin, dan pelayanan publik dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” menjadi harapan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.


Melalui koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap berbagai aspirasi strategis daerah dapat menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan nasional, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah daratan, kepulauan, maupun perbatasan. (***) 


MEP Tegaskan Golkar Sulut Harus Solid, Target Tambah Kursi dan Rebut Kemenangan di 2029

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS--  Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menegaskan pentingnya soliditas dan konsolidasi internal partai sebagai langkah strategis menghadapi agenda politik ke depan, khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.


Dalam rapat perdana DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, MEP mendorong agar konsolidasi organisasi segera dilanjutkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat kabupaten dan kota berjalan.


Ia berharap rapat pleno segera menyusun jadwal konsolidasi organisasi dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing DPD II kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.


Menurutnya, konsolidasi yang terencana dan terukur menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur partai sekaligus memastikan seluruh jajaran Golkar siap menjalankan agenda organisasi.


“Saya berharap rapat pleno segera membentuk jadwal berdasarkan organisasi yang ada. Pelaksanaannya tentu bergantung pada kesiapan masing-masing kabupaten dan kota,” tegas MEP.


Selain agenda konsolidasi, MEP juga menyinggung persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar. Untuk agenda tersebut, pihaknya masih menunggu informasi dan arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.


Di sisi lain, pada akhir Oktober ini, dijadwalkan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi Fraksi Partai Golkar se-Pulau Sulawesi yang akan berlangsung di Bali.


MEP berharap seluruh perwakilan Fraksi Golkar dari Sulawesi Utara dapat menghadiri kegiatan tersebut secara lengkap. Kehadiran penuh dinilai penting untuk menunjukkan bahwa Golkar Sulut tetap solid, kompak, dan siap bergerak bersama.


“Saya berharap kita bisa hadir lengkap, supaya mereka tahu bahwa Golkar di Sulawesi Utara solid,” ujarnya.


Lebih jauh, MEP menegaskan bahwa konsolidasi organisasi bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kekuatan politik Partai Golkar di Sulawesi Utara.


Ia menargetkan penambahan jumlah kursi legislatif, baik di DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi, serta mendorong peluang meraih kursi di DPR RI. Target tersebut menjadi pekerjaan bersama seluruh kader dan pengurus partai.


“Tujuan saya, Golkar Sulawesi Utara merebut kemenangan, baik di Pilpres maupun Pileg. Kita harus menambah jumlah kursi, dan ini menjadi tugas bersama,” tegasnya.


MEP menyebut, dengan capaian enam kursi yang dimiliki saat ini, dirinya berharap Golkar Sulut mampu meningkatkan perolehan kursi pada kontestasi politik mendatang. Harapan serupa juga ditujukan kepada seluruh DPD II di kabupaten dan kota agar bekerja maksimal memperkuat posisi partai di daerah masing-masing.


Menurutnya, target tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata melalui penguatan struktur organisasi, peningkatan kedisiplinan kader, serta kesiapan menghadapi seluruh tahapan politik sesuai instruksi Ketua Umum Partai Golkar.

MEP juga mengingatkan seluruh kader agar menjaga kekompakan dan tidak membiarkan perbedaan pandangan internal berkembang menjadi persoalan yang dapat merugikan partai.

Baginya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam organisasi politik. Namun, setiap perbedaan harus disampaikan dan diselesaikan melalui mekanisme internal, bukan menjadi konsumsi pihak luar.

“Perbedaan boleh, dan harus disampaikan di dalam. Kita tidak usah bercerita di luar. Tinggalkan semua itu, torang menangkan Partai Golkar di Sulawesi Utara,” tandas MEP.

Ia menegaskan, pembenahan administrasi dan penguatan organisasi harus segera dituntaskan agar seluruh jajaran partai memiliki kesiapan yang matang dalam menghadapi Pemilu 2029.

Dengan konsolidasi yang berjenjang, disiplin organisasi, serta komitmen seluruh kader untuk menjaga persatuan, MEP berharap Partai Golkar Sulawesi Utara semakin kuat dan mampu meningkatkan capaian politiknya pada kontestasi mendatang.

Bagi MEP, kemenangan pada 2029 bukan hanya menjadi target pimpinan partai, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengurus dan kader Golkar di Sulawesi Utara. (***) 


Victor Mailangkay Apresiasi Penganugerahan Kartika Pamong Praja Madya kepada Gubernur Yulius Selvanus

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS — Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, atas penganugerahan tanda kehormatan “Kartika Pamong Praja Madya” serta penyematan lencana “Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).”

Menurut Victor Mailangkay, penganugerahan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, pengabdian, serta komitmen Gubernur Yulius Selvanus dalam mendorong kemajuan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pribadi Gubernur, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintahan di Sulawesi Utara untuk terus memperkuat pengabdian, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.

“Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, atas penganugerahan tanda kehormatan Kartika Pamong Praja Madya dan penyematan lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan IPDN,” ujar Victor.

Wakil Gubernur menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi penyemangat untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun Sulawesi Utara melalui tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.

Victor juga berharap, capaian tersebut semakin mendorong sinergi dan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus membawa Sulawesi Utara semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Victor Mailangkay menyampaikan harapan agar setiap langkah pengabdian dan upaya pembangunan di Bumi Nyiur Melambai senantiasa mendapat tuntunan serta berkat Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Tuhan memberkati,” tutup Wakil Gubernur Sulawesi Utara. (***) 

Kasie Humas Polresta Manado Tegaskan Penanganan Perkara di Wanea Sesuai Prosedur Hukum

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi, penanganan laporan balik, serta rencana pelaksanaan tahap II pada 13 Oktober 2026 dalam perkara yang ditangani Polsek Wanea, Kasie Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

“Pada prinsipnya, kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan objektif. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat,” tegas Agus.

Menurutnya, terhadap laporan yang saling berkaitan, termasuk dugaan kekerasan dan laporan balik, kepolisian harus berpegang pada fakta hukum, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Ia menegaskan, kesimpulan dalam suatu perkara tidak dapat didasarkan semata-mata pada pernyataan sepihak, melainkan harus melalui pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Terkait munculnya tudingan kriminalisasi, Agus menyatakan bahwa kepolisian menghormati setiap keberatan yang disampaikan oleh pelapor maupun kuasa hukumnya. Namun, penilaian terhadap proses penegakan hukum harus merujuk pada fakta, alat bukti, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak kepolisian, lanjutnya, tetap terbuka terhadap informasi tambahan, klarifikasi, maupun bukti relevan yang disampaikan para pihak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengenai rencana pelaksanaan tahap II pada 13 Oktober 2026, Agus menjelaskan bahwa informasi terkait status perkara, kelengkapan berkas, dan tahapan penanganan selanjutnya perlu mengacu pada perkembangan administrasi penyidikan serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara akan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kerahasiaan materi penyidikan.


Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.


Di akhir keterangannya, kepolisian mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila terdapat keberatan terhadap penanganan perkara, pihak yang berkepentingan dipersilakan menempuh mekanisme pengaduan maupun saluran hukum yang tersedia.


Dengan demikian, perkembangan perkara di Polsek Wanea, termasuk rencana tahap II pada 13 Oktober 2026, masih menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. (***) 


HEBOH! Oknum ASN Diduga Aniaya RK alais Ririn, Laporan Balik Ikut Naik Tahap II, Kuasa Hukum Curiga Kriminalisasi

Tidak ada komentar

 





EXPRESSINDONEWS-- Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ririn Kumu ke Polsek Wanea pada 17 April 2026 menjadi sorotan. Menjelang pelaksanaan tahap II yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026, kuasa hukum korban mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk munculnya laporan balik yang turut dijadwalkan memasuki tahap yang sama.

Dalam perkara ini, IVM alias Vera, yang disebut-sebut merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan diduga bertugas sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi terduga terlapor penganiayaan terhadap Ririn Kumu.

Kuasa hukum korban, Ahmad Daud, SH, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak kepolisian. Ia bahkan menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, serta tidak mengabaikan posisi Ririn sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, peristiwa tersebut bermula ketika IVM alias Vera bersama tiga orang lainnya mendatangi rumah Ririn Kumu di Kelurahan Teling, Manado.

Kedatangan mereka disebut untuk mencari seorang pria berinisial CDM alias Christ, yang diketahui merupakan mantan pacar Ririn dan juga menjalin hubungan dengan Vera.

Saat tiba di rumah tersebut, Vera disebut meminta keberadaan Christ. Ririn kemudian menjelaskan bahwa pria tersebut tidak berada di tempat.

Namun, menurut keterangan pihak korban, Vera diduga memaksa masuk ke kamar Ririn, yang merupakan ruang pribadi di dalam rumah tersebut.

Tidak menemukan Christ, situasi kemudian memanas. Ririn yang keberatan dengan tindakan masuk ke kamar tanpa izin disebut sempat mendorong Vera. Tindakan itu kemudian dibalas dengan dorongan hingga Ririn terjatuh.

Pihak korban selanjutnya menyebut Vera menarik rambut, mencakar, dan memukul Ririn.

Rangkaian kejadian tersebut merupakan kronologi berdasarkan keterangan pihak korban dan masih perlu dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap dalam proses penanganan perkara.

Ahmad Daud, SH, saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa dirinya mendampingi Ririn Kumu dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Wanea.

Menurut Ahmad, peristiwa yang dilaporkan kliennya terjadi di dalam rumah korban. Ia juga menyoroti adanya laporan yang dibuat oleh pihak terduga pelaku ke Polresta Manado dalam rentang waktu sekitar empat hari dari laporan kliennya.

Ahmad menyebut upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara dari laporan Vera yang sebelumnya ditangani Polresta Manado dilimpahkan ke Polsek Wanea pada Juni 2026.

Namun, yang menjadi pertanyaan pihaknya, menurut Ahmad, adalah mengapa kedua perkara tersebut kemudian dijadwalkan memasuki tahap II pada hari yang sama.

“Kami melihat ada keterlambatan dalam proses ini. Ada apa dengan pihak Polsek Wanea? Laporan klien kami sudah sejak 17 April 2026, sementara laporan balik juga diproses dan dijadwalkan naik tahap II pada hari yang sama,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap siapa pun. Namun, ia meminta penyidik memastikan setiap perkara diperiksa secara independen, berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan sekadar disandingkan karena memiliki keterkaitan peristiwa.

Ahmad juga mempertanyakan posisi hukum kliennya yang menurut dia justru menghadapi proses pidana setelah insiden yang dilaporkan sebagai penganiayaan tersebut.


Ia berpendapat bahwa tindakan Ririn perlu dilihat dalam konteks kejadian secara utuh, termasuk dugaan masuknya pihak lain ke ruang pribadi korban dan rangkaian tindakan yang disebut terjadi sebelum adanya perlawanan.


“Klien kami berada di dalam rumahnya sendiri. Kemudian datang seseorang untuk mencari orang lain. Kami mempertanyakan, di mana letak keadilan apabila klien kami yang mengaku menjadi korban justru harus menghadapi perkara pidana?” ungkapnya.


Ahmad menilai tindakan yang dilakukan kliennya perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum mengenai pembelaan terpaksa. Ia berharap penyidik tidak hanya menilai satu bagian dari peristiwa, tetapi memeriksa secara menyeluruh siapa yang memulai tindakan kekerasan, bagaimana rangkaian kejadiannya, serta apakah tindakan masing-masing pihak memenuhi unsur pidana.


Meski demikian, penentuan apakah tindakan tersebut merupakan pembelaan diri yang sah tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan yang disampaikan kuasa hukum Ririn tidak berhenti pada dua laporan yang berkaitan dengan insiden di rumah korban.

Ahmad juga menyoroti laporan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh CDM alias Christ dan telah dilaporkan ke Polsek Wanea. Menurut dia, hingga keterangannya disampaikan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak korban.

Ia mengklaim Christ telah meninggalkan wilayah Manado dan berada di Morowali.

Selain itu, Ahmad menyebut adanya dugaan penyebaran video intim yang menurut keterangannya berkaitan dengan Christ. Persoalan tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.

Ahmad mengaku pihaknya memperoleh penjelasan bahwa penanganan laporan tersebut menghadapi kendala biaya operasional. Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan konfirmasi dari kepolisian terkait status serta hambatan resmi penanganan laporan dimaksud.

“Kami memohon kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Utara, dan Kapolresta Manado agar persoalan ini benar-benar mendapatkan perhatian. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa keadilan hanya bisa diperoleh oleh mereka yang memiliki uang,” tegas Ahmad.

Ahmad turut menegaskan bahwa upaya mediasi tidak serta-merta berarti perkara harus berakhir dengan perdamaian. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menerima ataupun menolak penyelesaian secara damai, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia kembali menyampaikan kecurigaannya terhadap kemungkinan kriminalisasi atas kliennya. Dugaan tersebut, menurut Ahmad, muncul karena kedua perkara dijadwalkan memasuki tahap II pada waktu yang sama, sementara pihaknya menilai posisi dan rangkaian peristiwa dalam kedua laporan harus diperiksa secara terpisah dan proporsional.

“Kami mencurigai adanya kriminalisasi terhadap klien kami. Bagi kami, tidak adil apabila perkara ini hanya dijadikan berkas pembanding tanpa melihat secara menyeluruh siapa yang melakukan kekerasan lebih dahulu dan bagaimana kejadian sebenarnya,” ujarnya.

Ia meminta agar penyidik membuka ruang klarifikasi dan memastikan setiap keputusan didasarkan pada bukti yang sah, bukan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Menjelang jadwal tahap II pada 13 Oktober 2026, Ahmad berharap Polsek Wanea dan jajaran kepolisian terkait memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan kedua perkara, termasuk dasar penanganan laporan balik serta status laporan lain yang disebut belum tuntas.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius, tanpa membedakan status sosial, pekerjaan, maupun kemampuan ekonomi pihak yang terlibat. (***) 


© all rights reserved
made with www.expressindonews.com