Foto: istimewa
EXPRESSINDONEWS-- Kematian seorang penambang, Alfian (39) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi perhatian serius. Aparat kepolisian didesak mengusut tuntas insiden tersebut, bukan hanya mengungkap penyebab kematian korban, tetapi juga menelusuri kepemilikan lubang tambang, legalitas aktivitas pertambangan, hingga dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.
Sorotan mengarah pada lubang tambang yang disebut-sebut milik Mursyid L. Pihak kepolisian diharapkan memastikan kebenaran informasi mengenai kepemilikan tersebut sekaligus memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional di lokasi kejadian.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., M.Mar.Eng., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada keesokan harinya.
Pemeriksaan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka fakta secara menyeluruh, termasuk menggali keterangan mengenai aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Kasus ini dinilai perlu ditangani secara komprehensif. Selain menyelidiki penyebab kematian korban, aparat penegak hukum perlu menelusuri sejumlah aspek penting, antara lain:
Legalitas pertambangan Apakah lokasi tersebut memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan, termasuk status perizinan dan wilayah operasionalnya.
Kepemilikan dan pengelolaan lubang Siapa pemilik, pengelola, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Keselamatan kerja Apakah kondisi lubang tambang memenuhi standar keselamatan dan apakah terdapat dugaan kelalaian yang berkontribusi terhadap insiden.
Pengawasan dan operasional Bagaimana aktivitas penambangan dijalankan, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan.
Pertanggungjawaban hukum Apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran administratif, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada kronologi kematian pekerja. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, temuan itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat dan instansi berwenang berdasarkan bukti.
Kematian pekerja tambang merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan manusia dan kepatuhan terhadap hukum. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan, serta apakah terdapat pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada langkah nyata kepolisian setelah pernyataan mengenai pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait. Masyarakat berharap seluruh fakta dibuka, mulai dari penyebab kematian korban, status izin pertambangan, hingga tanggung jawab pemilik dan pengelola lubang.
Usut tuntas kematian korban. Periksa legalitas tambang. Ungkap siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum harus berpijak pada bukti, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan hak semua pihak untuk memberikan klarifikasi.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, kepemilikan lubang, status perizinan, dan dugaan pelanggaran di lokasi tersebut masih perlu dipastikan oleh pihak berwenang. (***)






