LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Terungkit Pembunuhan Bemo,Ternate Baru Kacau Akibat Di Duga Haji Epeng Pekerjakan Mantan Napi,OPAL Jadi Korban Penikaman Di Lokasi Kerja

Tidak ada komentar

Gambar Ilustrasi Lokasi Pekerjaan 
 

MANADO — Rentetan keributan yang terjadi di wilayah Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, menyisakan tanda tanya besar. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan aktivitas pekerjaan pembongkaran bangunan di kawasan bantaran sungai, berkembang menjadi konflik antarwarga hingga berujung pada bentrokan.


Sorotan warga kini mengarah pada kebijakan kontraktor yang disebut bernama Haji Epeng, khususnya terkait keputusan mempekerjakan seorang pria berinisial Opal, yang diketahui pernah menjalani hukuman pidana, di lokasi pekerjaan yang berada dekat dengan lingkungan keluarga korban dari perkara pidana yang pernah menjeratnya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Opal sebelumnya terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap seorang warga Ternate Baru yang dikenal dengan nama Bemo. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2023.


Meski perkara tersebut telah berlalu, kehadiran Opal di lokasi pekerjaan yang berada di sekitar komunitas korban disebut kembali memunculkan ketegangan.


 Keputusan menempatkannya di lokasi tersebut pun dipertanyakan sejumlah warga, terutama karena menyangkut situasi sosial yang dinilai masih sensitif.

Berujung Penikaman

Situasi kemudian memanas. Opal dilaporkan menjadi korban penikaman saat berada di lokasi tempatnya bekerja.


Pelaku penyerangan disebut merupakan kerabat almarhum Bemo. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan dendam atas peristiwa pembunuhan yang terjadi sebelumnya.


Peristiwa itu kemudian menjadi pemantik ketegangan baru di tengah masyarakat. Suasana di sekitar Kampung Ternate hingga wilayah Ternate Tanjung dilaporkan semakin tidak kondusif.


Persoalan bahkan berkembang menjadi bentrokan antarkelompok warga di Lingkungan 3, Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil.

Kebijakan Kontraktor Dipertanyakan

Warga mempertanyakan langkah kontraktor dalam menentukan tenaga kerja di tengah kondisi sosial yang dinilai rawan.


Bukan persoalan apakah seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana berhak mendapatkan kesempatan bekerja—karena pada prinsipnya setiap orang yang telah menjalani hukuman tetap memiliki hak untuk kembali ke tengah masyarakat.


Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah penempatan tersebut telah mempertimbangkan kondisi lingkungan, riwayat konflik serta potensi gesekan sosial yang mungkin terjadi.


Jika benar seluruh latar belakang tersebut telah diketahui sebelum Opal ditempatkan di lokasi, maka kebijakan tersebut layak dievaluasi. Sebab, pekerjaan proyek semestinya tidak hanya mengejar target pekerjaan, tetapi juga memperhitungkan keamanan dan kondusivitas masyarakat sekitar.


Warga pun menilai kontraktor harus lebih cermat dalam membaca kondisi sosial di lapangan. Jangan sampai keputusan administratif dalam menentukan pekerja justru menjadi pemicu munculnya persoalan keamanan yang lebih besar.


Jangan Sampai Proyek Jadi Sumber Konflik

Rentetan kejadian di Ternate Baru menjadi peringatan bahwa pelaksanaan proyek di tengah permukiman masyarakat membutuhkan sensitivitas sosial yang tinggi.


Kontraktor memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pekerjaan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun membuka kembali luka lama di tengah masyarakat.

Karena itu, publik menunggu penjelasan dari pihak Haji Epeng terkait dasar dan pertimbangan mempekerjakan Opal di lokasi tersebut.


Apakah keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan riwayat persoalan yang bersangkutan? Apakah ada langkah antisipasi terhadap potensi konflik? Dan apakah pihak kontraktor sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat maupun aparat keamanan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi bola panas yang kembali mengancam keamanan warga.


Saat di wawancai warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan," untuk sementara opal jangan dulu karja di situ supaya nyanda mo jadi Kacau,rupa itu gara gara opal ada di situ jadi baku tikam depe besok jadi tarkam di kampung pa torang",Jelasnya.

Dugaan Tambang Ilegal Mintu (Boltim), Siapa Di Balik Pembukaan Jalan dan Klaim Wilayah?

Tidak ada komentar

 


Foto: salah satu unggahan Sangadi (Ist) 

EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Mintu Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut sekaligus mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Ijin Polres Boltim, Humas Polres Boltim, Macan Resmob Boltim, minta tolong datang lia akang di Mintu Atoga Timur. Torang nyanda mo tutup orang pe mata pencaharian, dengan usaha, mar ini so membahayakan masyarakat sekitar. Wilayah hutan so ta bongkar di Mintu sini.”

Selain dugaan pembongkaran kawasan hutan, persoalan lain yang mencuat adalah klaim batas wilayah. Sejumlah warga di lokasi juga menyebut adanya aktivitas pembukaan jalan yang diduga mendapat pendampingan oknum tertentu dari unsur kehutanan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pembukaan jalan di kawasan hutan dapat dilakukan tanpa prosedur dan perizinan yang jelas? Jika benar terdapat aktivitas di dalam kawasan hutan, warga meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi segera memastikan status kawasan dan dasar hukum setiap kegiatan yang berlangsung.

Sorotan semakin menguat setelah beredarnya unggahan video Gisella Lontaan, yang disebut menjabat sebagai Sangadi. Dalam video tersebut, ia mempertanyakan klaim wilayah serta menunjukkan kondisi lokasi yang diduga telah mengalami aktivitas pertambangan.

“Coba lihat petanya, masih di Kecamatan Nuangan Atoga Mintu dorang so ba klaim akang. Terus mereka klaim untuk apa? Kalian lihat sendiri, tambang ilegal.”

Ia juga menyinggung kondisi lubang tambang milik masyarakat lokal yang disebut telah ditimbun atau digusur.

“Di sana ada lubang masyarakat sebagai penambang lokal sudah ditambung, sudah digusur. Di sini ada sungai. Kalau hujan, tidak tahu apa yang terjadi.”

Pernyataan tersebut kemudian memancing perhatian warganet. Sejumlah netizen mengapresiasi keberanian Sangadi turun langsung melihat kondisi di lapangan dan mempertanyakan aktivitas yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

Desakan pun mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Boltim dan Polres Boltim agar segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta tidak mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian kawasan hutan.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin dan pembukaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, siapa yang memberikan ruang dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut menjadi penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara aktivitas yang lebih besar justru luput dari pengawasan. (***) 

Dulu Panang Dipertahankan Demi Suara, Kini Warganya Ditawari Pindah, Janji Bupati Ke Mana?

Tidak ada komentar

 


Foto: masyarakat Panang (ist) 

EXPRESSINDONEWS-- Polemik kawasan pertambangan rakyat di Panang, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memunculkan suara keras dari masyarakat. Di tengah wacana pemerintah daerah menawarkan satu rumah untuk satu kepala keluarga (KK) sebagai bagian dari solusi relokasi, warga justru mempertanyakan hal paling mendasar: setelah dipindahkan, mereka harus mencari nafkah di mana?

Bagi masyarakat Panang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional, rumah bukan satu-satunya kebutuhan. Mereka membutuhkan ruang untuk bekerja dan mempertahankan kehidupan keluarga.

Nurvia Oboi, salah satu perempuan yang selama ini bekerja sebagai penambang tradisional, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap skema tersebut.

“Memang betul mereka mau memberikan rumah. Terus lahan kerja kami di mana? Untuk makan kami sehari-hari bagaimana? Jelas program ini kami menolak. Saya yakin pemerintah tidak mungkin langsung menutup mata dan mengeluarkan masyarakat di sini. Kami sama-sama manusia.”

Keresahan warga semakin tajam karena mereka merasa ada jarak antara janji politik masa lalu dan kondisi yang mereka hadapi saat ini.

Nurvia mengaku pernah menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah. Bahkan, ia menyebut janji saat masa pencalonan Bupati menjadi salah satu alasan masyarakat memberikan dukungan.

“Dulu waktu beliau mencalonkan diri, kami mendengar janji untuk mempertahankan lokasi Panang sebagai lahan pencarian masyarakat. Kalau akhirnya seperti ini, kami takut masyarakat merasa diberikan janji yang tidak sesuai dengan kenyataan.”

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar mempertahankan lokasi pertambangan. Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarga dari kawasan tersebut.

Salah seorang penambang mengaku telah bekerja di kawasan itu sejak 1986. Artinya, aktivitas pertambangan tradisional di Panang bukan persoalan yang baru muncul kemarin, melainkan bagian dari sejarah penghidupan masyarakat setempat selama puluhan tahun.


Di tengah kebuntuan tersebut, masyarakat Panang berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Gubernur Sulawesi Utara, dapat melihat persoalan ini secara langsung dari sisi kehidupan masyarakat.

Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya melihat Panang dari aspek tata ruang, perizinan, atau status kawasan, tetapi juga mempertimbangkan nasib masyarakat yang telah menjadikan wilayah tersebut sebagai sumber penghidupan.

“Kalau memang pemerintah masih sayang dengan masyarakat Panang, kami berharap Gubernur bisa melihat langsung kondisi kami. Jangan sampai masyarakat kecil hanya menjadi korban dari kebijakan,” menjadi harapan yang disuarakan warga.

Persoalan Panang juga semakin kompleks dengan informasi mengenai 25 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disebut dialokasikan untuk wilayah Boltim.

Masyarakat meminta proses penetapan dan pengelolaan WPR tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Sebab, beredar dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang bukan masyarakat asli Boltim yang justru mendapatkan ruang atau kepentingan dalam pengelolaan wilayah pertambangan rakyat tersebut.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Pemerintah dan pihak berwenang dituntut membuka data dan mekanismenya kepada publik agar tidak muncul kecurigaan bahwa WPR yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi pintu masuk kepentingan kelompok tertentu.

Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Boltim. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD seharusnya berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi persoalan yang menyangkut sumber penghidupan mereka.

Pada akhirnya, bola panas persoalan Panang berada di tangan pemerintah.

Masyarakat tidak semata-mata meminta diberikan rumah. Mereka meminta kepastian masa depan, kepastian ruang hidup, dan kepastian sumber penghasilan.

Relokasi tanpa solusi pekerjaan berpotensi hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.

Pemerintah Kabupaten Boltim pun ditantang membuktikan bahwa kebijakan yang disiapkan bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif, tetapi benar-benar menyelesaikan persoalan kemanusiaan.

Jika rumah sudah diberikan, tetapi lahan untuk mencari makan tidak ada, lalu masyarakat harus hidup dari apa?

Di titik inilah pemerintah dituntut hadir. Jangan sampai masyarakat Panang merasa ditinggalkan setelah bertahun-tahun menjadi bagian dari denyut ekonomi daerah.

Sementara itu, ketua lembaga adat Kotabunan Arsyad Mokoagow kepada media ini menegaskan, rumah yang akan diberikan oleh pemerintah adalah rumah yang tidak layak dihuni. 


"Kenapa tidak layak dihuni, pertama hanya satu kamar dan satu kamar mandi, dengan ruangan yang sempit," Katanya. 

Dia pun menambahkan bahwa sebagai ketua adat dirinya akan mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakat. 

Mulai dari dulu lokasi panang menjadi tumpuhan hidup masyarakat. 

"Masyarakat datang dan mengatakan kepada saya bahwa lahan ini tidak boleh diberikan kepada perusahaan, mereka minta agar ini dipertahankan. Saya siap mati disini unthk mempertahankan hak masyarakat. Saya tegaskan agar tidak saling ganggu antara perusahaan dan masyarakat,"imbuhnya lagi. 

Lanjutnya, Desa Panang ini seperti dipaksakan pemerintah agar segera pindah demi keuntungan perusahaan. 

"Ini seperti dipaksakan, mau diusir dari tanah leluhur. Saya sudah bertemu dengan pak Bupati soal WPR terus disampaikan kepada saya bahwa pemerintah tidak akan mungkin memberikan izin di atas izin, katanya area Panang ini sudah dijual, saya bertanya siapa yang jual? Ini kan tidak mungkin, Ini HGU jika benar ini Pidana,"tambahnya lagi. 


Anehnya, statment tersebut keluar dari perkataan ketua Dewan soal HGU yang katanya sudah tidak ada. 

"Tapi kok ini muncul ada hak kepemilikan, itu tertulis jelas dipapan milik masyarakat," Tutupnya(***) 

Pemilihan Ketua PSSI Sulut Masuk Tahap Akhir, Komite Pemilihan Serahkan Keputusan ke PLT

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS— Komite Pemilihan dan Komite Banding PSSI Sulawesi Utara memastikan seluruh tahapan menuju Kongres Pemilihan Ketua PSSI Sulawesi Utara telah dijalankan sesuai mekanisme dan Statuta PSSI.

Ketua Komite Pemilihan PSSI Sulawesi Utara, Roy Maramis, mengatakan pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding mengacu pada surat PSSI tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi.

Menurut Roy, berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, pada 8 Desember seharusnya proses pemilihan sudah memasuki tahap akhir. Komite Pemilihan dan Komite Banding juga sedianya menyampaikan laporan kepada Ketua PLT PSSI Sulawesi Utara, Arya Sinulingga, mengenai seluruh tahapan yang telah dilaksanakan.

Namun, agenda tersebut mengalami penghentian setelah terjadi bencana di Sumatera. PSSI Pusat kemudian menghentikan seluruh kegiatan terkait proses pemilihan, termasuk kepanitiaan yang telah dibentuk maupun tahapan yang sedang berjalan, hingga adanya keputusan lebih lanjut sebelum Kongres Pemilihan dilaksanakan.

“Komite Pemilihan dan Komite Banding sudah bekerja sesuai tahapan Statuta. Karena adanya penghentian dari PSSI Pusat saat itu, seluruh proses yang sedang berjalan ikut dihentikan,” ujar Roy.

Dalam rapat yang berlangsung Senin, 24 Agustus 2026, Komite Pemilihan dan Komite Banding menilai perlu adanya laporan resmi secara tertulis kepada Ketua PLT PSSI Sulawesi Utara. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban bahwa kedua komite telah menjalankan tugas sesuai tahapan yang diberikan.

Roy menjelaskan, secara substansi, proses pemilihan kini tinggal menyelesaikan dua tahapan penting. Pertama, pengumpulan hasil verifikasi bakal calon Ketua PSSI Sulawesi Utara. Kedua, pelaksanaan Kongres Pemilihan.

“Jadi tinggal dua tahapan. Yang pertama mengumpulkan hasil verifikasi bakal calon Ketua PSSI Sulawesi Utara, kemudian tahap berikutnya adalah Kongres Pemilihan,” jelasnya.

Terkait kapan Kongres Pemilihan akan digelar, Roy menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan Ketua PLT PSSI Sulawesi Utara.

“Dalam pertemuan dengan rekan-rekan media, kami menyampaikan bahwa kapan pelaksanaan Kongres Pemilihan itu dilakukan, merupakan hak dan kewenangan Ketua PLT,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Banding PSSI Sulawesi Utara, Marvil Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur proses kerja Komite Pemilihan dan Komite Banding telah berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Marvil menegaskan, Komite Banding tetap menjalankan fungsi sesuai mandat yang diberikan. Setiap tahapan maupun proses yang berkaitan dengan keberatan dan sanggahan tetap memiliki mekanisme yang harus dihormati.

“Kami bersyukur sudah ada Ketua PLT dan kami sebagai komite telah melaksanakan tugas sesuai tahapan yang diberikan. Kalau ada sanggahan atau keberatan dari teman-teman, silakan disampaikan kepada kami melalui mekanisme yang ada,” kata Marvil.

Ia menambahkan, ruang untuk menyampaikan keberatan tetap terbuka. Namun, setiap keberatan harus disampaikan melalui prosedur yang berlaku agar dapat diproses secara objektif dan sesuai aturan.

Dengan demikian, Komite Pemilihan dan Komite Banding kini menunggu keputusan Ketua PLT PSSI Sulawesi Utara terkait kelanjutan tahapan menuju Kongres Pemilihan, setelah seluruh proses yang menjadi kewenangan kedua komite telah dilaksanakan. (***) 

Jika Terbukti, Ini Tamparan untuk Sepak Bola Sulut, Klub Non-Afiliasi Diduga Tampil di Soeratin U-13

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS — Pelaksanaan kompetisi Piala Soeratin U-13 di Sulawesi Utara mulai menuai sorotan. Dugaan tampilnya Pinabetengan Rimboka FC yang disebut belum berstatus sebagai klub afiliasi PSSI Sulawesi Utara menjadi pertanyaan serius terhadap kepatuhan penyelenggaraan kompetisi terhadap regulasi PSSI.

Sorotan ini bukan semata soal satu klub yang bertanding. Persoalannya menyentuh marwah kompetisi resmi PSSI. Sebab, kompetisi yang berada dalam struktur PSSI semestinya memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari status afiliasi klub, rekomendasi Askab/Askot sesuai domisili, hingga administrasi pemain dan klub melalui sistem resmi PSSI.

Jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar, atas dasar apa sebuah klub yang belum terafiliasi dapat tampil dalam kompetisi resmi PSSI? Di mana klub tersebut berdomisili dan Askab mana yang memberikan rekomendasi?

Ketua Persbit Bitung, Marcel Tatuil, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan statuta sepak bola nasional.

“Kalau kita sebagai anggota, apalagi mengikuti Kompetisi Soeratin U-13, U-15 dan Liga 4, kita harus berpatokan kepada regulasi serta surat edaran yang dikeluarkan PSSI,” tegas Marcel.

Menurutnya, proses sebuah klub untuk masuk dalam kategori afiliasi PSSI memiliki mekanisme yang sudah ditetapkan dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Yang membedakan PSSI dengan pertandingan lainnya adalah kompetisinya terstruktur. Mekanisme mengikuti Soeratin tidak bisa sembarangan. Ini soal disiplin agar sepak bola menjadi lebih baik ke depan,” ujarnya.

Sorotan semakin tajam karena setiap peserta kompetisi PSSI seharusnya memenuhi persyaratan administrasi dan registrasi yang ditentukan. Termasuk keberadaan klub dalam sistem resmi PSSI serta status pemain yang mengikuti kompetisi.

Dugaan bahwa Pinabetengan Rimboka FC belum tercatat sebagai klub afiliasi PSSI Sulut, bahkan para pemainnya disebut belum terdaftar dalam akun SIAP PSSI, harus segera diverifikasi oleh pihak penyelenggara.

Apalagi, berdasarkan data yang menjadi sorotan, nama Pinabetengan Rimboka FC disebut tidak tercantum sebagai klub afiliasi dalam Kongres PSSI Sulawesi Utara 2024.

Jika fakta tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi klub-klub yang selama ini mengikuti proses pembinaan dan afiliasi secara resmi melalui Askab maupun Askot.

Ironisnya, klub-klub yang sejak kelompok usia muda membangun rekam jejak kompetisi, mengurus legalitas, melakukan pembinaan dan mengikuti mekanisme Askab/Askot justru dapat merasa dirugikan apabila klub yang belum memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan tampil di kompetisi resmi.

“Perekrutan SSB untuk masuk dalam kompetisi yang terkesan asal-asalan justru akan membuat kekacauan dalam sepak bola dan mengganggu ritme pembinaan,” kata Marcel.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak buru-buru diarahkan sebagai kesalahan sistem.

“Menurut saya, ini bukan kesalahan sistem. Sistem sudah jelas dan regulasinya sudah ada. Kalau kita patuh terhadap aturan, tidak ada masalah dengan sistem. Pertanyaannya adalah siapa yang menjalankan kompetisi ini,” tegasnya.

Karena itu, penyelenggara diminta terbuka menjelaskan status afiliasi Pinabetengan Rimboka FC, domisili klub, rekomendasi Askab/Askot, registrasi klub dalam sistem PSSI, serta status registrasi seluruh pemainnya.

Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan sesuai regulasi, persoalan dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika sebaliknya, maka PSSI Sulut harus berani melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai aturan.

Jangan sampai Piala Soeratin yang seharusnya menjadi kompetisi resmi pembinaan usia muda justru berubah menjadi “Soeratin rasa tarkam”.

Apalagi pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Utara, selama ini menunjukkan dukungan besar terhadap perkembangan sepak bola. Jangan sampai dugaan kelalaian dalam pengelolaan kompetisi justru mencederai semangat tersebut.

“Justru kita harus memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur Sulawesi Utara yang luar biasa mendukung dan sangat antusias terhadap sepak bola. Jangan karena hal-hal seperti ini kemudian mengganggu dan menghalangi niat baik beliau,” ujar Marcel.

Kini bola berada di tangan penyelenggara. Regulasi harus menjadi panglima. Jika klub memang memenuhi seluruh persyaratan, tunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak, maka harus ada koreksi.

Sebab dalam sepak bola yang profesional, nama besar kompetisi tidak boleh lebih besar daripada aturan yang menjadi fondasinya. (***)

Warga Belang Bereaksi: Polemik Tambang Jangan Seret Nama Pribadi dan Keluarga

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS— Polemik aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali menjadi perbincangan di ruang publik. Sejumlah unggahan di media sosial, khususnya Facebook, memicu perhatian warga Belang karena pembahasannya dinilai mulai bergeser dari persoalan pertambangan ke ranah pribadi.

Warga menilai kritik terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun, kritik harus tetap diarahkan pada persoalan yang dapat diverifikasi, bukan berkembang menjadi serangan terhadap individu maupun keluarga yang tidak memiliki keterkaitan jelas dengan pokok persoalan.

“Kalau ada yang ingin dikritik, silakan kritik kebijakan, aktivitas pertambangan atau pihak yang memang berkaitan. Tetapi jangan menyeret nama pribadi dan keluarga kalau tidak ada hubungan yang jelas,” ujar seorang warga Belang.

Menurut warga, persoalan pertambangan semestinya diuji melalui fakta di lapangan. Jika terdapat dugaan kegiatan tanpa izin, persoalan lingkungan, pelanggaran batas wilayah, atau bentuk pelanggaran lainnya, hal tersebut dapat disampaikan kepada instansi berwenang dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Warga mengingatkan bahwa media sosial memiliki daya sebar yang sangat besar. Sebuah tudingan dapat dengan cepat diketahui banyak orang, sementara kebenarannya belum tentu telah melalui proses verifikasi.

Karena itu, masyarakat meminta setiap pihak membedakan antara fakta, dugaan, opini dan tuduhan.

Penyebutan seseorang dengan label tertentu seharusnya tidak dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Apalagi ketika narasi tersebut kemudian dikaitkan dengan pasangan, keluarga maupun jabatan seseorang tanpa dasar hubungan yang jelas dengan perkara yang sedang dipersoalkan.

“Kalau memang punya bukti, serahkan kepada aparat. Biar hukum yang membuktikan. Jangan sampai media sosial justru menjadi tempat orang menghakimi seseorang,” kata warga lainnya.


Masyarakat Belang juga meminta agar perdebatan mengenai pertambangan tetap fokus pada hal-hal yang substansial.

Mulai dari status legalitas kegiatan, siapa pengelolanya, lokasi aktivitas, dokumen perizinan, dampak terhadap lingkungan, keselamatan kerja hingga kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

Menurut warga, membawa persoalan pribadi ke dalam polemik pertambangan justru berpotensi membuat isu utama kehilangan arah.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan fakta lapangan. Dengan demikian, kegiatan yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kepastian hukum, sementara aktivitas yang terbukti melanggar dapat diproses sesuai aturan.


Di sisi lain, warga meminta agar pembahasan mengenai pertambangan tidak dilakukan secara menyeluruh dengan menganggap seluruh aktivitas tambang sebagai persoalan negatif.

Bagi sebagian masyarakat di wilayah pertambangan, sektor tersebut masih menjadi sumber penghasilan. Aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitar tambang juga ikut menghidupkan usaha kecil, jasa transportasi, perdagangan hingga kebutuhan rumah tangga.

“Banyak masyarakat yang hidup dari pekerjaan di sektor ini. Karena itu, yang kami minta bukan pembiaran. Yang kami inginkan adalah kegiatan yang tertib, legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar warga.

Masyarakat juga berharap pengusaha lokal yang mampu membuka lapangan pekerjaan diberikan ruang untuk berkembang, sepanjang seluruh persyaratan hukum dan kewajiban terhadap lingkungan dipenuhi.


Warga Belang mendorong pemerintah bersama aparat terkait memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan dinilai lebih penting dibandingkan mempertajam perang opini di media sosial.

Prinsipnya sederhana: yang melanggar harus ditindak, yang memenuhi aturan harus mendapat kepastian hukum.

Penegakan hukum juga diharapkan tidak didasarkan pada tekanan opini atau popularitas sebuah unggahan di media sosial, melainkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


Warga menegaskan bahwa mereka tidak sedang membatasi kritik. Sebaliknya, kritik justru diperlukan untuk mengawasi pemerintah, perusahaan maupun aktivitas pertambangan.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab.

“Silakan kritis. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan dan buka datanya. Tetapi jangan campurkan persoalan pertambangan dengan urusan keluarga atau kehidupan pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” tegas warga.

Bagi masyarakat Belang, persoalan pertambangan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan dan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.

Ruang digital pun diharapkan menjadi tempat menyampaikan informasi dan kritik yang mencerdaskan, bukan arena untuk membangun penghakiman terhadap seseorang.

Pada akhirnya, warga berharap semua pihak kembali pada satu prinsip: jika ada persoalan, buktikan dengan data; jika ada pelanggaran, tempuh jalur hukum; dan jika menyampaikan kritik, jangan meninggalkan etika.

Dengan begitu, perdebatan mengenai pertambangan tetap tajam dan kritis, tetapi tidak berubah menjadi persoalan personal yang justru mengaburkan substansi sebenarnya. (***) 

Lomba Rakyat Demokrat, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Serap Aspirasi Masyarakat

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS  — Semangat kemerdekaan terasa dalam agenda Lomba Rakyat Partai Demokrat yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus rangkaian HUT ke-25 Partai Demokrat.

Kegiatan tersebut bukan sekadar perayaan dengan berbagai perlombaan rakyat. Lebih dari itu, agenda ini menjadi ruang untuk membangun kebersamaan, mempererat hubungan kader dengan masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Partai Demokrat.

Menariknya, kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Utara. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya Partai Demokrat untuk terus hadir dan membaur bersama masyarakat.

Partai Demokrat menegaskan, suara masyarakat dari berbagai daerah akan menjadi perhatian dan dapat diteruskan melalui anggota Fraksi Demokrat di DPR RI maupun kepada Ketua Umum Partai Demokrat yang saat ini menjalankan tugas sebagai Menteri.

“Ini bukan hanya berpesta. Setelah kegiatan ini, kita akan masuk pada agenda konsolidasi, termasuk musyawarah daerah hingga ke tingkat bawah. Biarlah lomba rakyat ini menjadi momentum membangun kekeluargaan,” demikian semangat yang disampaikan dalam pembukaan kegiatan.

Agenda tersebut dihadiri Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara Mor Dominus Bastian, Sekretaris DPD Stendy Rondonuwu, Ketua Panitia Henry Walukow, Ketua DPC Demokrat Kota Manado Noortje Henny Van Bone, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Royke Anter, serta jajaran Fraksi Demokrat DPRD Kota Manado, di antaranya Lily Walandha, William Billy Kaeng, Cicilia Londong dan Deysi Lumowa.

Noortje: Demokrat Harus Dekat dengan Rakyat

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan peringatan HUT ke-25 menjadi momentum bagi Demokrat untuk terus memperkuat keberadaan partai di tengah masyarakat.

Menurutnya, perayaan HUT Demokrat sengaja dikolaborasikan dengan semangat HUT ke-81 RI agar masyarakat dapat ikut merasakan suasana kebersamaan bersama partai.

“Di HUT ke-25 ini kami ingin membawa Partai Demokrat menjadi lebih baik. Kami berkolaborasi bersama masyarakat untuk merayakan HUT Demokrat dan HUT RI. Kami selalu ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mendekatkan masyarakat dengan Partai Demokrat.

Mor Bastian: Bukan Sekadar Lomba, Ini Konsolidasi

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Mor Dominus Bastian, menegaskan bahwa Lomba Rakyat merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT RI sekaligus HUT ke-25 Partai Demokrat yang puncaknya akan berlangsung pada 9 September 2026.

Menurutnya, berbagai agenda telah dilaksanakan secara bergilir di kabupaten dan kota setiap Jumat. Tujuannya jelas, yakni membawa Demokrat semakin dekat dengan masyarakat.

“Kita ingin Partai Demokrat lebih dekat dan membaur dengan masyarakat. Kita ingin mendengar aspirasi masyarakat agar nantinya dapat disalurkan melalui Partai Demokrat,” kata Mor.

Ia menilai, kegiatan rakyat seperti ini memiliki makna penting bagi konsolidasi internal partai sekaligus memperkuat hubungan antara kader dan masyarakat.

“Ini adalah bentuk konsolidasi partai. Ke depan masih ada agenda-agenda lanjutan yang akan kita laksanakan,” tegasnya.

Henry Walukow: Demokrat Ada Karena Rakyat

Ketua Panitia, Henry Walukow, menambahkan bahwa inti dari kegiatan tersebut adalah membangun kedekatan tanpa sekat antara Partai Demokrat dan masyarakat.

Menurutnya, partai politik tidak boleh berjarak dengan rakyat karena keberadaan partai pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.

“Acara ini adalah bentuk kedekatan Demokrat dengan masyarakat. Tidak ada penghalang bagi kami. Kami tidak akan ada kalau tidak ada rakyat,” ujar Henry.

Dengan semangat kemerdekaan dan kekeluargaan, Lomba Rakyat Demokrat pun berlangsung dalam suasana riang dan penuh kebersamaan. Bagi Demokrat, pesta rakyat tersebut bukan akhir dari sebuah kegiatan, melainkan awal dari rangkaian konsolidasi untuk kembali mendengar, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di berbagai daerah.(***) 

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com