EXPRESSINDONEWS-- Penyidikan dugaan kasus korupsi bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan belum seluruh pihak yang diduga terkait dimintai pertanggungjawaban. Sejumlah kalangan pun mulai berspekulasi, termasuk menyeret nama Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit.
Aktivis anti korupsi, Niraya Sari, menilai kepala daerah berpotensi ikut terseret dalam pusaran perkara, mengingat posisinya dalam rantai kebijakan dan penyaluran bantuan.
“Iya, karena bupati terlibat dalam proses penyaluran. Namun ini masih dibongkar dari hilir dan belum sampai ke hulu,” ujar Niraya kepada media ini.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sulut yang dinilai progresif dalam mengusut perkara tersebut. Namun, Niraya mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada klaim sepihak tanpa konfirmasi dari Kejati. Semua masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, munculnya konten di media sosial yang menampilkan foto Bupati Sitaro bersama Kepala Kejati Sulut menuai sorotan. Foto tersebut dinarasikan seolah-olah menjadi bukti bahwa kepala daerah tidak terlibat dalam kasus dimaksud.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan opini publik. Pengeditan atau penyajian ulang gambar yang menimbulkan persepsi seakan-akan ada kedekatan atau “kesepakatan” di luar mekanisme hukum dipandang sebagai tindakan yang mencederai integritas institusi penegak hukum.
Secara hukum, tindakan manipulasi konten digital yang menyerupai dokumen otentik dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengamat menilai, narasi yang dibangun melalui konten semacam itu justru dapat mengganggu jalannya proses hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Hingga saat ini, Kejati Sulut belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum Bupati Sitaro dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum pun terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil resmi penyidikan, sembari tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (***)






