EXPRESSINDONEWS-- Komisi I DPRD Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Loreng, Kelurahan Bailang, guna membahas persoalan status lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Rapat tersebut turut menghadirkan unsur Pemerintah Kota Manado, Asisten I, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Setda Kota Manado, pemerintah setempat, serta Kantor ATR/BPN.
Anggota DPRD Kota Manado yang juga Ketua Fraksi Gerindra, Ferdinand Djeki Dumais, mengatakan seluruh pihak pada prinsipnya memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
"Melalui RDP ini kami memanggil pemerintah daerah, BKAD, Bagian Hukum, pemerintah setempat, serta ATR/BPN. Kesimpulannya, baik pemerintah, BPN maupun masyarakat memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik dan sesuai ketentuan hukum," ujar Dumais.
Ia menjelaskan, ATR/BPN telah menerbitkan enam sertifikat hak atas tanah, sementara sejumlah bidang lainnya masih tertunda karena adanya klaim aset dari Pemerintah Kota Manado.
Menurut Dumais, apabila pencatatan aset dalam neraca daerah bertentangan dengan sertifikat yang telah diterbitkan secara sah, maka diperlukan sinkronisasi administrasi dan penyesuaian berdasarkan dasar hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Manado merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh pihak terkait guna melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan tersebut.
"Kami mendorong dibentuknya tim terpadu sebagaimana juga telah disampaikan Ketua Komisi I. Persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi, tetapi sudah menjadi persoalan sosial karena masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 1975 dan kini dihuni sekitar 216 kepala keluarga. Penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif," tegasnya.
Usai mengikuti RDP, perwakilan masyarakat Loreng juga mendatangi Fraksi Gerindra DPRD Kota Manado untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menanggapi hal itu, Dumais menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado perlu membuka secara transparan dasar hukum pencatatan lahan tersebut sebagai aset daerah.
"Kami meminta Pemerintah Kota Manado menjelaskan secara terbuka dasar hukum pencatatan aset tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar penetapannya dan siapa yang lebih dahulu memiliki legalitas atas status tanah itu. Kami juga meminta dilakukan verifikasi serta sinkronisasi data agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi," katanya.
Selain itu, Dumais meminta setiap pencatatan aset milik daerah harus didasarkan pada dokumen yang sah dan telah melalui proses validasi yang benar. Ia juga mendorong ATR/BPN meningkatkan kualitas verifikasi data pertanahan guna mencegah terjadinya tumpang tindih administrasi di kemudian hari.
"Seluruh dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset pemerintah harus benar-benar valid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah wajib memastikan administrasi pertanahan berjalan dengan baik demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya. (***)





.jpg)

