EXPRESSINDONEWS-- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Kota Manado. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan sejumlah dump truck milik seorang perempuan yang dikenal dengan nama Eva menjadi sorotan setelah kendaraan-kendaraan tersebut disebut berulang kali melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan-kendaraan tersebut diduga beroperasi menggunakan modus kendaraan operasional biasa untuk memperoleh solar subsidi. Aktivitas pengisian disebut berlangsung berulang kali dalam waktu yang dinilai tidak lazim, termasuk di salah satu SPBU di kawasan Winangun.
Sejumlah warga menilai pola pengisian yang dilakukan tidak mencerminkan kebutuhan operasional kendaraan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut memunculkan kecurigaan bahwa BBM subsidi yang diperoleh tidak sepenuhnya digunakan untuk menunjang aktivitas angkutan material.
Dari hasil penelusuran, sedikitnya terdapat tiga unit dump truck berwarna kuning yang menjadi perhatian masyarakat. Dua di antaranya diketahui menggunakan pelat nomor DB 8505 BK dan DB 8873 AT.
Informasi yang berkembang menyebutkan, solar subsidi yang diperoleh kendaraan-kendaraan tersebut diduga ditampung di sebuah lokasi di wilayah Desa Tateli sebelum diduga diperjualbelikan kembali dengan harga di atas harga subsidi. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari pola pengisian di SPBU, asal-usul distribusi BBM, hingga dugaan lokasi penampungan yang disebut-sebut menjadi titik pengumpulan solar subsidi.
Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Selain itu, dugaan penyalahgunaan subsidi negara juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan unsur perbuatan yang nantinya dibuktikan dalam proses hukum.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menikmati subsidi, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta sektor pelayanan publik yang bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
"Terima kasih infonya, nanti akan ditindaklanjuti," ujar Kompol Elwin Kristanto. (***)




.jpg)

