EXPRESSINDONEWS-- Komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas praktik pertambangan ilegal kembali menjadi perhatian publik. Kepala Negara secara tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak ada pihak yang akan mendapatkan perlindungan, baik itu pejabat, aparat, mantan petinggi institusi, kerabat, maupun kader partai politik. Siapapun yang terbukti terlibat diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Presiden juga menginstruksikan aparat penegak hukum dan unsur TNI untuk melakukan langkah-langkah penertiban secara tegas. Bahkan, untuk menghindari potensi konflik kepentingan di daerah, operasi penindakan dapat melibatkan personel dari luar wilayah setempat.
Di tengah komitmen nasional tersebut, muncul informasi yang menjadi perhatian publik terkait dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, seorang oknum anggota TNI berpangkat Kapten berinisial S yang bertugas di lingkungan Denintel Kodam XIII/Merdeka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi PETI tersebut. Dugaan itu mencuat setelah beredarnya informasi mengenai pembukaan garis polisi (police line) di area yang sebelumnya telah dipasang pembatas oleh aparat berwenang.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Publik berharap adanya penjelasan terbuka dan langkah investigasi yang transparan agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat hukum menilai, apabila terdapat aparat yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat sesuai aturan militer maupun ketentuan pidana yang berlaku.
Selain dianggap bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, tindakan membekingi aktivitas ilegal juga berpotensi melanggar berbagai aturan disiplin militer yang dapat berujung pada proses pemeriksaan oleh Polisi Militer hingga persidangan di Pengadilan Militer. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan.
Komitmen pemberantasan tambang ilegal sendiri telah berulang kali ditegaskan pimpinan TNI Angkatan Darat. Setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas melawan hukum dipastikan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses investigasi dan penegakan hukum oleh institusi yang berwenang.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memastikan bahwa komitmen Presiden dalam memberantas pertambangan ilegal benar-benar berjalan hingga ke tingkat lapangan tanpa tebang pilih. (***)






