LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Pungutan Tanpa Perda, UMKM Kampung Cina Dipalak, Pemkot Manado 'Tutup Mata'

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Praktik pengelolaan Street Coffee Kampung Cina kembali menuai sorotan publik. Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku UMKM menyeruak, seiring munculnya fakta bahwa aktivitas usaha di kawasan tersebut berlindung pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Manado lama, yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Vicky Lumentut, melalui Program Koenyah-Koenyah.

Padahal secara hukum administrasi, SK Wali Kota tidak dapat dijadikan dasar penarikan pungutan kepada masyarakat, terlebih jika pungutan tersebut bersifat rutin dan bernilai besar. Setiap pungutan yang membebani masyarakat wajib diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Rahmat Manoppo alias Anantha, pelaku UMKM di kawasan tersebut, mengaku heran mengapa SK lama yang melekat pada program wali kota sebelumnya masih digunakan, meski kepala daerah yang menerbitkannya sudah tidak lagi menjabat.

“Kami sering dengar alasannya pakai SK Koenyah-Koenyah jaman wali kota sebelumnya. Tapi kami diminta setor uang rutin. Padahal setahu saya, pungutan itu harus ada Perda, bukan hanya SK,” ujar Anantha.

Ia menyebut, pelaku UMKM diminta menyetor hingga Rp1,3 juta per bulan, dengan rincian Rp800 ribu iuran bulanan dan Rp500 ribu untuk konsumsi, ditambah pungutan awal pembentukan komunitas sekitar Rp150 ribu per pelaku usaha.

Yang lebih mengkhawatirkan, Anantha mengaku pernah mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut, namun mendapat jawaban yang justru memicu kecurigaan.

“Dibilang uang ini tidak usah dipertanyakan, itu urusan saya. Artinya jelas, ini bukan untuk daerah,” katanya.

Secara regulasi, tidak ada satu pun aturan yang membenarkan pungutan hanya berdasarkan SK Wali Kota, apalagi jika:

tidak masuk kas daerah,

tidak diawasi Pemkot,

dan dikelola oleh individu atau komunitas tertentu.

Praktik semacam ini dinilai rawan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi kuat masuk kategori pungutan liar (pungli).

Di tengah situasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado justru dinilai publik terkesan pasif. SK lama dijadikan alasan pembenaran untuk tidak menertibkan aktivitas UMKM di bawah pengelolaan Ronald Katamyong.

Tak hanya eksekutif, sorotan juga diarahkan ke DPRD Kota Manado. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari lembaga pengawas untuk memanggil pihak-pihak terkait atau membuka persoalan ini secara terbuka.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan ini menciptakan kesan pembiaran, bahkan memunculkan asumsi publik bahwa ada rasa takut, sungkan, atau kepentingan tertentu yang membuat masalah ini dibiarkan berlarut.

“Kalau memang ada pungutan, seharusnya resmi dan berkontribusi ke daerah. Bukan jadi bisnis di atas UMKM. Kita semua ingin Manado lebih baik, bukan seperti ini,” tegas Anantha.

Sementara itu, Ronald Katamyong saat dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan izin resmi dari pemerintah kota Manado dan uang hasil penagihan dipakai untuk fasilitas dan biaya kebersihan. 

"Kami mendapat izin resmi dari pemerintah dan uangnya saya pakai untuk membayar kebersihan dan juga penambahan fasilitas seperti toilet yang ada dirumah saya," Kata Ronald. 

"Ini pendapatan masih kurang jadi bagaimana kami menyetor ke atas sedangkan iuran pertama hanya 300 dan 500" Tambahnya. (***) 

Elryc Mosal di Garda Depan Perjuangan Status Lahan Warga Bunaken dan Manado Tua

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat kepulauan, Elryc Milan Maesa Mosal selaku Anggota DPRD Kota Manado turut mendampingi Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dalam audiensi resmi bersama Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Direktur Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Audiensi tersebut secara khusus membahas persoalan penetapan kawasan hutan konservasi yang hingga kini berada di atas tanah milik masyarakat di Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua. Kondisi ini telah lama menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan membatasi ruang hidup dan aktivitas ekonomi warga yang telah turun-temurun bermukim di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Manado hadir juga Kepala Dinas PUPR kota Manado John Suwu secara tegas menyampaikan sikap dan membangun komunikasi konstruktif dengan pemerintah pusat untuk mendorong perubahan status kawasan hutan konservasi secara parsial. Usulan yang disampaikan adalah mengalihkan sebagian wilayah di Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua dari status Hutan Konservasi menjadi Zona APL (Areal Penggunaan Lain), demi menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak masyarakat atas tanah yang sah.

Pendekatan ini menegaskan bahwa konservasi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan rakyat. Konservasi yang sejati adalah konservasi yang pro rakyat, menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat yang telah hidup selaras dengan alam jauh sebelum penetapan kawasan dilakukan.

Perjuangan ini tentu bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, membutuhkan waktu, tenaga, pemikiran, serta biaya yang tidak sedikit. Namun demikian, semangat untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kepulauan tidak boleh surut.

Personil Komisi III ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Manado, khususnya kepada Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang, yang menunjukkan keberpihakan nyata dan kesiapan untuk berjuang bersama masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua demi masa depan yang lebih adil dan bermartabat.

Dalam proses perjuangan tersebut, Elryc Mosal menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah upaya sesaat. Bersama Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang, dirinya telah berulang kali mengikuti audiensi dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat pusat, mulai dari DPR RI, DPD RI, hingga kementerian terkait. Seluruh rangkaian audiensi itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Manado dan DPRD Kota Manado dalam mengawal aspirasi masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua agar memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

"Kiranya setiap langkah dan ikhtiar ini diberkati dan diberi kelancaran. Tuhan Yesus memberkati perjuangan kami untuk rakyat," Tutupnya. (***) 

Andre Gerungan: HUT ke-53 PDI Perjuangan Momentum Meneguhkan Ideologi dan Pengabdian kepada Rakyat

Tidak ada komentar

 


MANADO — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dimaknai sebagai refleksi perjalanan panjang perjuangan politik yang berpihak pada kepentingan rakyat. Hal tersebut disampaikan oleh Andre Gerungan, kader PDI Perjuangan, yang menilai usia ke-53 menjadi fase penting untuk memperkuat komitmen ideologis dan soliditas organisasi.

Andre menyampaikan bahwa PDI Perjuangan sejak awal berdiri konsisten menjadikan Pancasila dan ajaran Bung Karno sebagai landasan perjuangan. Nilai-nilai tersebut, kata dia, terus ditanamkan kepada seluruh kader sebagai pedoman dalam menjalankan peran politik, baik di struktur partai maupun di tengah masyarakat.

“Ideologi PDI Perjuangan bukan hanya warisan sejarah, tetapi arah perjuangan yang harus terus dijaga dan diwujudkan dalam kerja nyata untuk rakyat,” ujar Andre.

Menurutnya, proses kaderisasi dan disiplin organisasi menjadi kunci utama agar PDI Perjuangan tetap berada pada jalur perjuangan yang benar, di tengah dinamika politik yang terus berubah.

Andre juga menegaskan bahwa semboyan Satyam Eva Jayate memiliki makna mendalam sebagai pengingat bahwa kebenaran harus menjadi dasar setiap sikap dan keputusan politik.

“Satyam Eva Jayate mengajarkan kami untuk tetap berdiri di atas kebenaran, jujur kepada rakyat, dan tidak mengorbankan nilai demi kepentingan sesaat,” tegasnya.

Ia menambahkan, peringatan HUT ke-53 bukan hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan momentum evaluasi agar PDI Perjuangan semakin dekat dengan rakyat dan mampu menjawab berbagai persoalan sosial.

Menutup pernyataannya, Andre Gerungan mengajak seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan di Kota Manado untuk terus menjaga persatuan, militansi, dan kesetiaan pada garis perjuangan partai.

“Selama PDI Perjuangan berpegang pada kebenaran dan berpihak kepada rakyat, perjuangan ini akan terus relevan dan kuat. Satyam Eva Jayate,” pungkasnya.

Vanda Pinontoan: HUT ke-53 PDI Perjuangan Momentum Meneguhkan Ideologi dan Kesetiaan pada Rakyat

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- — Hari Ulang Tahun ke-53 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dimaknai sebagai ruang kontemplasi politik sekaligus penguatan komitmen ideologis bagi seluruh kader. Hal tersebut disampaikan oleh Srikandi PDI Perjuangan DPC Kota Manado, Vanda Pinontoan, yang menegaskan bahwa kekuatan utama PDI Perjuangan terletak pada konsistensi ideologi dan keberpihakan yang tidak pernah berubah kepada rakyat kecil.

Vanda menuturkan, selama lebih dari lima dekade, PDI Perjuangan tetap berdiri tegak di atas nilai-nilai Pancasila, ajaran Bung Karno, serta semangat nasionalisme yang membumi. Ideologi tersebut, kata dia, bukan hanya menjadi dokumen partai, tetapi ditanamkan secara sistematis kepada setiap kader sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak.

“PDI Perjuangan membentuk kader yang sadar ideologi. Setiap langkah politik harus berangkat dari nilai keadilan sosial dan keberanian membela kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir elite,” ujar Vanda.

Ia menegaskan bahwa semboyan Satyam Eva Jayate menjadi prinsip moral yang terus dihidupkan dalam tubuh partai. Kebenaran, menurutnya, adalah kompas utama dalam menghadapi dinamika politik yang kerap diwarnai kepentingan pragmatis.

“Kami diajarkan untuk tidak berbelok dari kebenaran. Satyam Eva Jayate adalah pesan ideologis yang menegaskan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya untuk menang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Vanda menyampaikan bahwa peran kader perempuan PDI Perjuangan memiliki arti strategis dalam merawat nilai-nilai ideologis tersebut di tengah masyarakat. Melalui kerja-kerja sosial, advokasi, dan pendidikan politik, Srikandi PDI Perjuangan hadir sebagai jembatan antara partai dan rakyat.

Menutup pernyataannya, Vanda Pinontoan mengajak seluruh kader PDI Perjuangan di Kota Manado untuk menjadikan peringatan HUT ke-53 sebagai momentum memperkuat soliditas organisasi, disiplin partai, dan semangat gotong royong.

“Selama PDI Perjuangan setia pada ideologinya dan terus berdiri bersama rakyat, kami yakin perjuangan ini akan tetap relevan dan menang. Satyam Eva Jayate,” pungkasnya.

Penunjukan Plt Sekretaris PSSI Sulut Dipertanyakan, Dinilai Bertentangan dengan Statuta PSSI

Tidak ada komentar


 

Expressindonews Manado - Polemik internal kembali mencuat di tubuh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada isu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris PSSI Sulut yang dinilai tidak sesuai dengan Statuta PSSI dan berpotensi melanggar aturan organisasi.

Sejumlah anggota dan pemerhati sepak bola Sulawesi Utara mempertanyakan keabsahan apabila Plt Sekretaris PSSI Sulut ditandatangani atau ditunjuk langsung oleh Ketua Plt Asprov PSSI Sulut. Pasalnya, dalam ketentuan Statuta PSSI, mekanisme pengangkatan sekretaris, termasuk di tingkat provinsi, telah diatur secara tegas dan tidak memberi ruang interpretasi sepihak.

Dalam kondisi khusus atau masa transisi, memang benar PSSI Pusat kerap turun tangan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua maupun Plt Sekretaris Asprov melalui Surat Keputusan (SK) PSSI Pusat.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi, terutama ketika masa kepengurusan telah berakhir, terjadi kevakuman, atau pelaksanaan kongres tertunda. Namun kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan PSSI Pusat, bukan pengurus provinsi.

Merujuk pada Statuta PSSI Pasal 51 ayat (3), secara jelas disebutkan bahwa Sekretaris diangkat oleh Ketua Umum PSSI, bukan oleh pengurus PSSI Provinsi. Lebih lanjut, pada Pasal 32 Statuta PSSI ditegaskan bahwa Sekretaris PSSI Provinsi diangkat oleh PSSI Pusat, bukan oleh Ketua Asprov atau Ketua Plt di daerah.

Dengan demikian, apabila terdapat penunjukan Plt Sekretaris PSSI Sulut yang hanya berdasarkan keputusan Ketua Plt Asprov tanpa SK resmi dari PSSI Pusat, maka penunjukan tersebut dinilai cacat prosedur dan bertentangan langsung dengan Statuta PSSI yang menjadi hukum tertinggi organisasi.

“Kami tidak menolak figur siapa pun, yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Jika Plt Sekretaris PSSI Sulut ditunjuk sesuai Statuta dan melalui SK PSSI Pusat, kami siap menerima. Namun jika tidak sesuai aturan, maka kami menganggap itu pelanggaran dan tidak sah,” ungkap salah satu anggota PSSI Sulut yang enggan disebutkan namanya.

Keresahan ini semakin menguat karena sebagian besar anggota PSSI Sulut menginginkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan taat aturan. Mereka menilai bahwa pelanggaran Statuta, sekecil apa pun, dapat mencederai legitimasi kepengurusan dan berdampak buruk pada jalannya kompetisi serta pembinaan sepak bola di daerah.

Jika penunjukan Plt Sekretaris PSSI Sulut tetap dipaksakan tanpa dasar SK PSSI Pusat, maka konsekuensinya bukan hanya penolakan dari internal anggota, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik organisasi yang lebih luas. Situasi ini dinilai kontraproduktif di tengah kebutuhan mendesak untuk membenahi sepak bola Sulawesi Utara.

Para anggota berharap PSSI Pusat segera bersikap tegas dan memberikan kejelasan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Kepatuhan terhadap Statuta PSSI dinilai sebagai kunci utama menjaga marwah organisasi dan masa depan sepak bola Sulawesi Utara.


(****)

Liga 4 Sulut di Ujung Tanduk, Mampukah PLT Ketua PSSI Sulut Ambil Risiko??

Tidak ada komentar


Expressindonews - Manado - Pelaksanaan Liga 4 Sulawesi Utara yang merupakan agenda resmi PSSI Pusat kini berada di ujung ketidakpastian. Sorotan pun mengarah kepada PLT Ketua PSSI Sulut yang terinformasi dijabat oleh Vivin Sungkono, salah satu Exco PSSI Pusat. Publik sepak bola Sulut mulai mempertanyakan, mampukah pucuk pimpinan sementara ini mengambil langkah konkret demi keberlangsungan kompetisi yang sangat dinanti ratusan pemain muda daerah.


Beredar informasi di kalangan internal sepak bola Sulut bahwa untuk menggelar Liga 4 dibutuhkan anggaran berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta. Sementara itu, subsidi dari PSSI Pusat disebut-sebut hanya berada di angka Rp100 juta, jumlah yang dinilai jauh dari kata cukup untuk membiayai keseluruhan pelaksanaan kompetisi.


Kondisi ini memunculkan isu sensitif, di mana Ketua PLT PSSI Sulut disebut-sebut harus berkorban menggunakan dana pribadi sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta apabila Liga 4 tetap ingin digelar sesuai jadwal antara bulan Januari hingga April. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menegaskan kesediaan tersebut.


Padahal, jika menilik ke belakang, saat Joune Ganda masih menjabat sebagai Ketua PSSI Sulut definitif, kompetisi serupa dapat berjalan dan menjadi wadah resmi bagi klub serta pemain Sulut untuk bersaing di level nasional. Perbandingan ini secara otomatis menimbulkan pertanyaan publik terkait keberanian dan komitmen kepemimpinan saat ini.


Sejumlah anggota PSSI Sulut dikabarkan mulai merasa dirugikan apabila Liga 4 tidak jadi digelar. Pasalnya, hampir seluruh anggota telah melakukan persiapan matang, bahkan beberapa tim masih aktif menggelar seleksi pemain. Harapan besar telah ditanamkan, bukan hanya oleh pengurus klub, tetapi juga oleh para pemain muda yang menggantungkan masa depan sepak bolanya pada ajang ini.


Jika Liga 4 akhirnya batal, maka bukan hanya persoalan teknis yang dipertaruhkan, melainkan juga impian ratusan pemain Sulawesi Utara yang berpeluang “dimatikan” sebelum sempat bersaing. Situasi ini pun berpotensi menimbulkan anggapan bahwa PSSI Pusat dan PSSI Sulut gagal menghadirkan keadilan kompetisi bagi daerah.


Kini, publik sepak bola Sulut menunggu sikap tegas dan keterbukaan dari Ketua PLT PSSI Sulut. Apakah Liga 4 akan tetap digelar dengan segala keterbatasan, atau justru menjadi catatan kelam yang meninggalkan kekecewaan mendalam bagi insan sepak bola Bumi Nyiur Melambai.


(****)


Yasir Taruk Bua Apresiasi Sikap Tegas Gubernur YSK Ringankan Beban Masyarakat

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Anggota Komisi III DPRD Kota Manado dari Partai Perindo, Yasir Taruk Bua, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus (YSK), yang memutuskan untuk tidak menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat luas.

Yasir menilai, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih memerlukan perhatian dan perlindungan, kebijakan tidak menaikkan pajak kendaraan merupakan langkah tepat dan bijaksana. Pemerintah, kata dia, seharusnya hadir untuk meringankan beban rakyat, bukan sebaliknya.

“Kebijakan Gubernur YSK yang tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa beliau berpihak pada rakyat dan memahami kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Yasir.

Sebagai anggota Komisi III DPRD Manado yang membidangi pembangunan dan keuangan daerah, Yasir menegaskan bahwa kebijakan tersebut sekaligus menepis berbagai isu negatif yang sempat diarahkan kepada Gubernur YSK. Menurutnya, tindakan nyata jauh lebih penting daripada opini yang berkembang.

“Walaupun Gubernur YSK disibukkan dengan agenda kemanusiaan, seperti turun langsung menemui masyarakat Siau yang terdampak banjir, beliau tetap responsif dan cepat mengambil keputusan strategis dengan menolak kenaikan pajak. Ini membuktikan kepemimpinan yang tanggap dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Yasir berharap, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Utara serta menjadi contoh bahwa pemerintah daerah mampu menjalankan fungsi kepemimpinan yang berlandaskan empati, keadilan, dan kepentingan publik.

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com