LATEST POST

latest

KABAR MANADO

Kabar Manado

KABAR DAERAH

Kabar daerah

HUKRIM

Hukrim

POLITIK

Politik

POLRI

Polri

OLAH RAGA

PEMERINTAHAN

Pemerintahan

POLITIK

HUKRIM

KABAR DAERAH

Halo Pak Gubernur, PBSI Sulut Sudah Stress,Jadikan Mahasiswa Sebagai Peserta di Muskot Abal-Abal

Tidak ada komentar

 


Diduga para Mahasiswa yang dijadikan peserta oleh PBSI Sulawesi utara

EXPRESSINDONEWS-- Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Kota Manado yang digelar oleh PBSI Provinsi Sulawesi Utara menuai gelombang penolakan dan kritik keras. Agenda tersebut dinilai sebagai Muskot tandingan yang dipaksakan dan sarat kepentingan, dengan dugaan kuat bertujuan menggulingkan kepemimpinan Mahmud Turuis yang telah terpilih secara sah pada Muskot sebelumnya.

Fakta menunjukkan, Muskot PBSI Kota Manado telah dilaksanakan pada Oktober lalu, di mana Mahmud Turuis ditetapkan sebagai Ketua terpilih secara aklamasi. Namun hingga kini, Surat Keputusan (SK) dari PBSI Provinsi Sulawesi Utara tak kunjung diterbitkan, memunculkan tanda tanya besar di kalangan klub dan insan bulu tangkis Manado.

Alih-alih menyelesaikan persoalan administrasi, PBSI Sulut justru menggelar Muskot baru di Hotel Lagoon Manado. Agenda ini dinilai abal-abal, lantaran sejumlah peserta yang dihadirkan bukanlah Pengurus Bulutangkis (PB) yang sah. Informasi yang beredar menyebutkan, sebagian besar PB yang hadir merupakan mahasiswa yang tidak memahami mekanisme organisasi, namun tetap dipaksakan untuk memenuhi kuorum.

Mendapat hadangan di Lagoon, para panitia t Abal-Abal yang di pimpin PBSI Sulawesi utara malah membuat agenda ini di luar kota Manado yakni di Minahasa Utara tepatnya dit hotel Centra. Dan ironisnya, anak-anal Mahasiswa itu disinyalir Juga dibawah kesana dan dijadikan peserta. 

"Ini Keterlaluan namanya," Ucap salah satu ketua PB,".

Situasi semakin memprihatinkan ketika pada pelaksanaan Muskot di Hotel Lagoon, Sekretaris PBSI Sulut, Donald Monitja, diduga sengaja mengulur waktu kehadiran PB yang sah. Dalam kondisi tersebut, panitia versi provinsi yang dipimpin Epafras Tuidano langsung membuka sidang Muskot tanpa menunggu kehadiran peserta yang memiliki legitimasi.

Praktik ini dinilai mencederai etika organisasi dan memperlihatkan wajah kekuasaan yang memaksakan kehendak, bukan menjunjung aturan dan konstitusi PBSI. Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah langkah ini murni kebijakan organisasi atau justru memiliki nuansa politis, bahkan menyeret dugaan keterlibatan kekuasaan di tingkat lebih tinggi.

Isu lain yang tak kalah sensitif adalah dugaan motif personal di balik Muskot tandingan ini. Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu pihak dalam kepanitiaan Muskot versi provinsi diduga menyimpan kekecewaan karena kerabatnya kalah telak dalam Muskot Oktober lalu dan memilih mengundurkan diri dari pencalonan. Kekecewaan tersebut diduga bertransformasi menjadi upaya sistematis untuk membatalkan hasil Muskot yang sah.

Jika dugaan-dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi ketua, melainkan marwah dan integritas organisasi PBSI itu sendiri. Muskot yang seharusnya menjadi forum demokratis justru berubah menjadi arena konflik kepentingan yang mencederai sportivitas dan nilai pembinaan olahraga.

Hingga berita ini diturunkan, PBSI Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK Mahmud Turuis serta dasar hukum pelaksanaan Muskot tandingan tersebut.

Muskot Dipindah-pindah, PBSI Sulut Dinilai Main Sembunyi dari Penolakan Klub yang Sah!!

Tidak ada komentar

 


EXPRESSINDONEWS-- Polemik Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Kota Manado kembali mencuat. Meski menuai penolakan keras dari sejumlah klub bulu tangkis (PB) yang sah, Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Sulawesi Utara diduga tetap memaksakan pelaksanaan Muskot yang keabsahannya dipertanyakan.

Agenda yang sempat digelar di salah satu hotel di Kota Manado tersebut mendapat penolakan terbuka dari klub-klub PB resmi. Namun alih-alih dihentikan, kegiatan itu justru kembali dilanjutkan dan dipindahkan ke Hotel Centra, Kabupaten Minahasa Utara. Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan organisasi dan mengabaikan aspirasi klub-klub anggota yang sah.

Kejanggalan semakin mencolok setelah terungkap bahwa dalam Muskot yang disebut-sebut “abal-abal” tersebut, peserta yang dihadirkan bukan berasal dari klub PB resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah peserta diduga merupakan mahasiswa yang dimasukkan sebagai perwakilan klub bulu tangkis. Kondisi ini memicu kemarahan para ketua klub PB yang sah karena dinilai mencederai marwah organisasi dan merusak mekanisme demokrasi dalam tubuh PBSI.

Para ketua klub PB resmi pun secara tegas meminta agar agenda Muskot tersebut segera dibubarkan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.

Salah satunya datang dari ketua PB Sinar Pelita yang diketuai Affandy Hau. Dirinya menegaskan bahwa Muskot yant dilakukan ini adalah abal-abal dan melanggar aturan. 

Tak hanya itu, beredar pula informasi adanya dugaan konflik kepentingan pribadi di balik pelaksanaan Muskot tersebut. Salah satu panitia pelaksana Muskot disebut-sebut memiliki dendam personal terhadap Ketua PBSI Kota Manado yang sah, Mahmud Turuis. Dugaan ini mencuat lantaran kerabat panitia tersebut sebelumnya tidak terpilih dalam pemilihan Ketua PBSI Kota Manado yang digelar pada Oktober lalu.

Untuk diketahui, Mahmud Turuis merupakan Ketua PBSI Kota Manado yang terpilih secara sah melalui mekanisme organisasi yang sesuai dengan aturan PBSI. Proses pemilihannya diikuti oleh klub-klub PB resmi dan telah menghasilkan kepengurusan yang hingga kini masih diakui oleh para pemangku kepentingan di tingkat kota.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen Pengprov PBSI Sulawesi Utara dalam menjaga integritas organisasi serta menegakkan aturan yang berlaku. Sejumlah pihak mendesak agar PBSI pusat turun tangan guna meluruskan polemik dan mencegah preseden buruk dalam tata kelola organisasi olahraga di daerah. (***) 

Hak Club Dipreteli, PBSI Sulut Dituding Paksa Muskot Tak Sah

Tidak ada komentar

 



EXPRESSINDONEWS-- Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Manado menuai penolakan keras dari sejumlah klub. Kegiatan yang digelar tersebut dinilai abal-abal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, lantaran diduga sarat pelanggaran aturan organisasi.

Ketua Klub Bulu Tangkis Pioner, Albert Welas, secara tegas menyatakan Muskot yang digelar tidak memenuhi syarat administratif. Ia menyoroti ketiadaan dokumen verifikasi yang seharusnya menjadi dasar legal pelaksanaan musyawarah.

“Kertas verifikasi itu wajib ada. Faktanya, di Muskot ini tidak ada. Artinya kegiatan ini sengaja dipaksakan. Karena itu kami menolak dan meminta Muskot ini dibubarkan,” tegas Albert.

Albert juga menyayangkan ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris PBSI Provinsi Sulawesi Utara dalam agenda penting tersebut. Menurutnya, pembiaran dari pengurus provinsi justru memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan Muskot tidak sesuai mekanisme organisasi.

“Kami hadir berdasarkan surat undangan resmi melalui sistem informasi PBSI. Itu bukan undangan abal-abal. Kami datang murni sebagai pembina olahraga bulu tangkis di Manado, mewakili klub-klub yang sah,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap klub memiliki hak suara yang dijamin konstitusi organisasi. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan akan tetap bertahan dan memperjuangkan marwah PBSI Kota Manado.

“Kami punya hak suara. Itu konstitusi. Apa pun yang terjadi, kami bertahan demi nama baik PBSI Kota Manado,” lanjut Albert.

Selain itu, pelaksanaan Muskot juga dinilai cacat prosedur karena tidak dibuka oleh KONI Kota Manado sebagaimana mestinya. Hingga acara berlangsung, pihak KONI disebut tidak hadir.

“Acara seperti ini seharusnya dibuka oleh KONI Manado. Sampai sekarang KONI tidak ada. Ini jelas tidak sah dan tidak sesuai aturan,” katanya.

Sorotan lain datang dari perlakuan terhadap Ketua Klub Bulu Tangkis Nausat, Rahmat Pakaya, yang sempat tidak diperkenankan masuk arena Muskot dengan alasan tidak membawa mandat. Padahal, Rahmat merupakan ketua klub aktif yang secara aturan tidak memerlukan mandat tambahan.

Sementara itu, ia juga mengungkapkan persoalan lain yang memperkeruh situasi. Ia menyebut Ketua PBSI Kota Manado (Mahmud Turuis) menuntut agar Surat Keputusan (SK) kepengurusan segera diterbitkan, dengan alasan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai aturan.

“SK itu ada aturannya, harus melalui rekomendasi dan pemilihan. Pemilihan sudah dilakukan dengan tertib dan baik,” ujarnya.

Rahmat juga membantah klaim bahwa sejumlah klub tidak diundang karena tidak terdaftar dalam sistem informasi (SI). Ia menyebut data SI menunjukkan terdapat 26 klub aktif yang seharusnya memiliki hak untuk diundang.

“Alasan tidak diundang karena tidak ada di SI itu keliru. Kami buka SI, keterangan aktif ada 26 PB. Surat yang dibacakan disebut-sebut ada di PBSI Provinsi, tapi tidak pernah disampaikan ke kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, Muskot seharusnya dapat dilaksanakan sebelum batas waktu enam bulan sesuai ketentuan. Namun, ia juga mengungkap adanya kejanggalan lain, yakni surat mandat kepada salah satu calon yang ternyata tidak ditandatangani oleh ketua sebagaimana mestinya.

Rangkaian kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis dari PBSI Provinsi Sulawesi Utara yang justru menciptakan kegaduhan di tingkat kota.

“Ini sudah terlalu kentara. Banyak pihak mendesak agar PBSI Pusat segera mengevaluasi kinerja Ketua dan Sekretaris PBSI Provinsi Sulawesi Utara. Tercium aroma haus kekuasaan,” ucap salah satu pengurus. 

Ternyata kejadian di dalam agenda Muskot ini dikagetkan juga dengan adanya perwakilan-perwakilan darti club Bulutangkis yang diduga diisi dengan Mahasiswa. (***) 


INAKOR Hormati Klarifikasi Terkait Status Staf Khusus Gubernur Sulut

Tidak ada komentar

 




EXPRESSINDONEWS-- Ketua Harian DPP LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi), Rolly Wenas, menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan sikap terkait pemberitaan dan dinamika yang berkembang di ruang publik mengenai status jabatan Dr. Magdalena Wullur sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara.


Rolly menegaskan bahwa pernyataan INAKOR sebelumnya tidak pernah dimaksudkan sebagai tudingan, apalagi vonis hukum, melainkan dorongan agar prinsip transparansi dan kepastian administrasi tetap dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Sehubungan dengan adanya klarifikasi bahwa Staf Khusus Gubernur Sulut dimaksud tidak menerima gaji, melainkan hanya honorarium atas karya dan kontribusi, Rolly menyatakan menghormati dan menerima penjelasan tersebut sebagai bagian dari hak klarifikasi publik.


“Kami menghormati klarifikasi yang disampaikan. Jika benar bahwa yang bersangkutan hanya menerima honorarium dan tidak menerima gaji sebagaimana ASN struktural, maka hal itu tentu menjadi informasi penting yang melengkapi pemahaman publik,” ujar Rolly.


Ia menambahkan, INAKOR tidak memiliki kepentingan personal terhadap individu mana pun, dan tidak pernah menuduh adanya pelanggaran hukum. Sikap yang disampaikan murni dalam kerangka pengawasan partisipatif masyarakat sipil.


“Sejak awal kami menekankan bahwa yang kami dorong adalah penelusuran dan klarifikasi, bukan penghakiman. Jika klarifikasi telah disampaikan dan menjernihkan persoalan, maka itu justru sejalan dengan semangat transparansi yang kami perjuangkan,” tegasnya.


Rolly juga menyayangkan adanya narasi di media sosial yang memelintir sikap INAKOR seolah-olah menuding atau menyerang pribadi tertentu, padahal pernyataan yang disampaikan selalu berbasis prinsip kehati-hatian dan bahasa konstitusional.


“Kami mengajak semua pihak untuk menghentikan polemik yang tidak produktif. Kritik dan klarifikasi adalah bagian dari demokrasi, tetapi serangan personal dan opini liar tidak membawa manfaat bagi siapa pun,” katanya.


Sebagai penutup, Rolly menegaskan bahwa INAKOR tetap konsisten mendukung pemerintahan yang transparan, profesional, dan taat asas, serta terbuka terhadap setiap klarifikasi yang disampaikan secara bertanggung jawab.


"Jika penjelasan resmi telah ada dan tidak ditemukan persoalan hukum, maka bagi kami isu ini cukup ditempatkan sebagai bagian dari dinamika keterbukaan informasi, bukan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.


Narasumber:

Rolly Wenas

Ketua Harian DPP LSM INAKOR

Pegiat Antikorupsi

Ferdinand Dumais: Jangan Tambah Masalah Baru di Tengah Kusutnya Transportasi Manado

Tidak ada komentar

 




EXPRESSINDONEWS— Kehadiran layanan transportasi online Bajaj Maxride yang mulai beroperasi di Kota Manado, Sulawesi Utara, menuai sorotan publik. Kendaraan roda tiga ini diketahui telah melayani sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Malalayang, Mapanget, Singkil, Tuminting, dan Wanea. Namun, di tengah operasionalnya, muncul penolakan dari masyarakat dan sejumlah pihak yang mempertanyakan legalitas layanan tersebut.


Ketua LSM Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (Mapatu), Johny Lantang, secara tegas mempertanyakan kepastian hukum operasional Bajaj Maxride. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi hal mendasar sebelum sebuah moda transportasi diizinkan beroperasi di ruang publik.

“Kami mempertanyakan kepastian hukum dari operasional kendaraan roda tiga tersebut,” ujar Johny Lantang, Senin (15/12/2025).


Sorotan serupa datang dari Anggota DPRD Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais. Ketua Fraksi Partai Gerindra yang dikenal vokal ini menilai hingga kini belum terdapat payung hukum yang mengatur operasional kendaraan roda tiga di Kota Manado.


“Setahu kami, belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur beroperasinya kendaraan tersebut,” kata Dumais.


Ia menilai kehadiran Bajaj Maxride justru berpotensi menambah kompleksitas persoalan transportasi di Manado. Pasalnya, sejumlah persoalan transportasi publik seperti Bus Buy The Service (BTS) dan angkutan kota (angkot) dinilai belum tertangani secara tuntas.


“Persoalan BTS dan angkot belum selesai, sekarang ditambah lagi dengan bajaj,” ujarnya.


Meski demikian, Dumais menegaskan bahwa pengembangan moda transportasi seharusnya dilakukan secara terintegrasi dan saling menguatkan. Menurutnya, Kota Manado sedang bergerak menuju peningkatan kualitas transportasi, bahkan ke depan akan menghadirkan moda yang lebih modern, sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor.


Sebagai wakil rakyat, Dumais menegaskan DPRD memiliki kepekaan tinggi terhadap persoalan yang menyentuh kepentingan publik. Ia pun berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait perizinan Bajaj Maxride.


“Dari Komisi I, saya siap melakukan sidak untuk melihat langsung operasional kendaraan ini. Kita akan cermati perizinannya serta dampaknya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado,” tegasnya.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang belum memberikan tanggapan lanjutan saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp terkait maraknya operasional Bajaj Maxride di wilayah Kota Manado.

Aksi Sosial Pemuda Manado Galang Dana Untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera Utara.

Tidak ada komentar


Expressindonews - MANADO - Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Aksi Sosial Pemuda Manado Peduli Bencana (ASP-MPB) menggelar kegiatan penggalangan dana bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Kegiatan kemanusiaan ini menjadi bentuk nyata solidaritas masyarakat Sulawesi Utara, khususnya generasi muda Manado, terhadap musibah yang menimpa daerah lain di Indonesia.

Penggalangan dana tersebut dilaksanakan di Kelurahan Perkamil, Kota Manado, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Sejak dimulai, aksi sosial ini berhasil menarik perhatian warga yang dengan penuh keikhlasan turut menyumbangkan sebagian rezeki mereka demi membantu meringankan beban para korban bencana.

Menariknya, kegiatan kemanusiaan ini juga merupakan hasil kolaborasi antara ASP-MPB dengan sejumlah jurnalis Manado serta para penyanyi top asal Manado yang ikut berpartisipasi secara langsung.

Kehadiran para figur publik ini tidak hanya menghibur masyarakat, tetapi juga menjadi daya tarik tersendiri yang mampu meningkatkan antusiasme dan partisipasi warga dalam kegiatan amal tersebut.

Adapun sejumlah musisi dan penyanyi yang ambil bagian dalam aksi penggalangan dana ini antara lain Kiboris Sutomo Katili, Manaf Singer, Tirza Soraya, Mamaed, Rahmat Napu, serta anggota dan relawan lainnya. Mereka secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, dan bakat demi mendukung suksesnya kegiatan kemanusiaan ini.

Perwakilan ASP-MPB menyampaikan bahwa kegiatan penggalangan dana ini tidak berhenti di Kelurahan Perkamil saja. Rencananya, aksi serupa akan dilaksanakan di beberapa titik lainnya yang ada di Kota Manado, guna menjangkau lebih banyak masyarakat dan menghimpun bantuan yang lebih maksimal.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa rasa kemanusiaan dan kepedulian tidak mengenal batas wilayah. Walaupun berada jauh di Sulawesi Utara, hati dan doa kami bersama saudara-saudara di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar salah satu koordinator kegiatan.

ASP-MPB berharap dana yang terkumpul nantinya dapat segera disalurkan kepada para korban bencana dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti pangan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong dan solidaritas sosial demi Indonesia yang lebih peduli dan berkeadilan.

( Chandra Matheos )

Izin Mati, Hukum Lumpuh: Tambang PT HWR Tetap Beroperasi di Mitra

Tidak ada komentar

 




EXPRESSINDONEWS-- Pernyataan tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maidongka, bahwa izin usaha pertambangan PT HWR telah berakhir, justru memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa aktivitas tambang di lapangan masih terus berlangsung tanpa hambatan?


Fakta tersebut menjadi alarm keras atas dugaan pembiaran sistematis terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung terang-terangan di wilayah Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.


Berdasarkan regulasi, perusahaan tambang yang tidak lagi mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan, kehilangan seluruh dasar hukum untuk beroperasi. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ironi yang mencolok.


Dokumen perizinan PT HWR diketahui telah kedaluwarsa, sementara pengajuan RKAB perusahaan tersebut dilaporkan ditolak sejak tahun 2023. Meski demikian, berbagai laporan masyarakat dan hasil pemantauan mengindikasikan aktivitas pertambangan masih berjalan aktif.


Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembohongan publik, lemahnya pengawasan, hingga potensi keterlibatan oknum yang memiliki kewenangan.


 “Jika izinnya sudah mati, maka tidak ada alasan apa pun aktivitas tambang masih berlangsung. Satu alat berat pun seharusnya tidak boleh beroperasi,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara.


Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun di Minahasa Tenggara, ancaman hukum tersebut seolah kehilangan daya gentarnya.


Aktivitas tambang emas ilegal berskala besar diduga berjalan terbuka, mulai dari penggunaan puluhan alat berat, pembangunan bak penyiraman, hingga fasilitas pengolahan emas. Semua itu berlangsung nyaris tanpa penindakan berarti.


Maraknya PETI berskala besar hampir mustahil terjadi tanpa sokongan modal kuat dan jaringan yang terorganisir. Sejumlah media daring bahkan menyoroti dugaan adanya aktor intelektual dan pemodal besar atau cukong yang bermain di balik layar.

“Mustahil excavator bekerja siang-malam, hutan rusak, dan pengolahan emas berlangsung terbuka tanpa diketahui aparat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/12/2025).




Selain merugikan negara dari sisi ekonomi dan penerimaan pajak, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen, pencemaran air, longsor, serta bencana ekologis yang dampaknya akan ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.


Warga Minahasa Tenggara kini hidup dalam bayang-bayang risiko, sementara penegakan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan.


Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara yang baru, Jenderal TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), publik menaruh harapan besar adanya pembersihan menyeluruh terhadap praktik tambang ilegal, tanpa pandang bulu.


Desakan juga menguat agar Polda Sulawesi Utara berani mengambil langkah tegas dan terukur, sejalan dengan pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan aktivitas ilegal yang merugikan negara.


Kasus dugaan tambang ilegal PT HWR kini bukan sekadar persoalan izin semata, melainkan ujian nyata keberanian negara dalam menegakkan hukum. Jika izin sudah mati namun tambang tetap hidup, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi sistem yang membiarkannya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HWR belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.(***) 

© all rights reserved
made with www.expressindonews.com